RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/02

KAMIS 1 MARET 2012


 DEWAN MINTA PEMDA MEMPERTEGAS PELAKSANAAN PERDA DAN KEPALA DESA KLAMPISAN GENENG NGAWI DIPOLISIKAN OLEH WARGA.
SB
LIA hari ini kami awali dari DPRD Ngawi dengan gelar dengar pendapat atau hearing komisi 1 bersama leading sectornya perihal peningkatan retribusi dari  perda yang telah di sahkan di kabupaten Ngawi.  seperti diungkapkan oleh ketua komisi 1 DPRD Ngawi Maryoto Sp  kepada bahana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang tadi menjelaskan hearing ini  pihaknya laksanakan mendasar perda – perda tentang peningkatan retribusi di sahkan pada tahun 2009 lalu  hingga sekarang belum menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan bahkan retribusi  sepertihalnya retribusi pembangunan tower, reklame dan retribusi ijin mendirikan bangunan atau (IMB) yang seharusnya dapat menyumbang PAD capai 500 juta, namun kenyataannya hal itu tidak dapat berpengaruh sama sekali  tertulis retribusi  diatas hanya 0%. Sehingga leading sector komisi 1 yang  diantaranya badan pelayanan dan penanaman modal, satpol PP, dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura, dinas perhubungan dan telekomunikasi serta BPN ini di panggil guna mengklarifikasi pelaksaan perda yang ada.  Dari hasil hearing tersebut permasalahan pembangunan tower yang ada di kabupaten Ngawi terdata 143 unit BTA  diantaranya 135 unit sudah berijin sedangkan 8 unit masih illegal, yang terdapat di  desa Soco, patalan, majasem, banyuurip, pakah, sidolaju, klampisan, dan jatigempol. Maryoto tegas bahwa penindakan 8 unit BTA illegal tersebut seharusnya pemda sendiri menunjukkan sikap yang tegas yakni dengan bekerja sama  pihak PLN untuk melakukan pemutusan secara sepihak, karena pengusaha tower BTA yang di dominasi  para pengusaha seluluer ini bisa tahu rasa  dan melaksanakan peraturan daerah yang telah disahkan dan hal ini  sekaligus memberikan shock terapi bagi yang lain.
SB
Tambah Maryoto yang juga salah satu kader partai keadilan sejahtera Ngawi ini  menambahkan tidak hanya tower BTA yang menjadi agenda untuk di tingkatan PAD dari ijin retribusinya pada hari ini ,  pajak pemasangan reklame yang juah dari pemantuan dan pengawasan yanmas serta satpol PP yakni  papan-papan reklame yang di pasang di  daerah kecamatan dan desa di sinyalir tidak membayar retribusi kepada pemerintah serta pemasangannya yang tidak beraturan membuat pemandangan yang tidak enak di mata.  Usai itu  retribusi IMB menjadi sorotan anggota dewan kepada pengusaha pemukiman di kabupaten Ngawi yang dinilai cukup marak dalam pembangunannya yang ternyata tidak mengantongi 3 ijin peraturan daerah Ngawi yang diantaranya retribusi IMB, alih lahan dan juga pengembangan usaha. Pemda dinilai tidak selektif dan kurang memberikan pengawasan kepada pada pengusaha tersebut mereka yang sudah menggunakan tanah kabupaten Ngawi namun tidak memberikan kontribusi serius dan tidak melakukan perijinan yang berlaku sama saja melecehkan perda itu sendiri yang berimbas pada stagnan perolehan sumber dana ke PAD hanya gara-gara pemda tidak ambil  pusing.
SB
Sementara itu siang tadi pula satpol PP pemkab Ngawi sedikit menunjukkan ketegasannya kepada para pelanggar ketentuan perda yakni  pembongkaran lapak atau toko  seminonpermanen yang terdapat di jalan trunojoyo. Menurut Peggy Yudo selaku  kasi penegakan hukum dan kedisiplinan satpol PP pemkab Ngawi lapak tersebut di bangun diatas drainase kota, karena sudah menjadi larangan dan sudah terdapat ketentuan tidak boleh membangun diatas drainase  maka lapak tersebut di bongkar secara paksa pasalnya satpol PP telah melayangkan surat namun tidak di gubris oleh pemilik lapak. Sementara itu suprayitno salah satu pemerhati kesejahteraan ekonomi  Ngawi cukup mengesalkan tindakan satpol PP tersebut  pihaknya menilai ketegasan mereka seharusnya di tujukan kepada para pengusaha-pengusaha dengan pemilik modal besar  dan jelas-jelas melakukan pelanggaran perda bukannya masyarakat kecil yang terus menjadi  korban dan contoh. Hal ini membuat rumor berkembang masyarakat kecil yang tidak mengenal istilah loby-loby menjadi sasaran kebijakan pemerintah daerah sedangkan para pengusaha yang sudah hafal dengan istilah kongkalikong menjadi mempermudah urusan mereka.
SB
Sementara dari polres Ngawi dapat kami informasikan dengan laporan kriminalnya.  Kepala desa Klampisan Geneng Ngawi dilaporkan oleh warganya karena di duga melakukan penipuan dan penggelapan hasil  penyewaan tanah kas desa.  Siang tadi sedikitnya belasan warga desa Klampisan Geneng Ngawi datangi mapolres Ngawi guna melaporkan kepala desa mereka dengan identitas Syaifudin Zuhri yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dana kas desa.  Warga yang tidak ingin di sebutkan namanya karena alasan laporan mereka berdasarkan kebersamaan ini menerangkan kepada petugas bahwasanya kepala desa mereka tidak melaporkan dan menyerahkan dana penyewaan tanah kas desa, di buktikan tanah kas desa yang di sewakan kepada soudara Purwadi 45th warga asal klampisan senilai 18 juta rupiah dan kepada Katimin 60th dengan nominal tidak jelas tersebut tidak di serahkan kepada kas desa yang seharusnya menjadi sumber dana dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa.      
SB
Tegas Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat di konfirmasi menjelaskan  sekarang aduan dari masyarakat klampisan Geneng Ngawi ini telah di terima oleh petugas penyidik untuk di tindak lanjuti dan karena baru pelaporan  secara sepihak, penyidik juga belum dapat menentukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa klampisan pasalnya petugas belum melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi lain, pihaknya optimis akan melakukan secara procedural penindakan pelanggaran hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar