DEWAN MINTA PEMDA MEMPERTEGAS PELAKSANAAN
PERDA DAN KEPALA DESA KLAMPISAN GENENG NGAWI DIPOLISIKAN OLEH WARGA.
SB
LIA hari ini kami awali dari DPRD Ngawi
dengan gelar dengar pendapat atau hearing komisi 1 bersama leading sectornya
perihal peningkatan retribusi dari perda
yang telah di sahkan di kabupaten Ngawi.
seperti diungkapkan oleh ketua komisi 1 DPRD Ngawi Maryoto Sp kepada bahana saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya siang tadi menjelaskan hearing ini
pihaknya laksanakan mendasar perda – perda tentang peningkatan retribusi
di sahkan pada tahun 2009 lalu hingga
sekarang belum menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan bahkan
retribusi sepertihalnya retribusi
pembangunan tower, reklame dan retribusi ijin mendirikan bangunan atau (IMB)
yang seharusnya dapat menyumbang PAD capai 500 juta, namun kenyataannya hal itu
tidak dapat berpengaruh sama sekali
tertulis retribusi diatas hanya
0%. Sehingga leading sector komisi 1 yang
diantaranya badan pelayanan dan penanaman modal, satpol PP, dinas
pertanian tanaman pangan dan holtikultura, dinas perhubungan dan telekomunikasi
serta BPN ini di panggil guna mengklarifikasi pelaksaan perda yang ada. Dari hasil hearing tersebut permasalahan
pembangunan tower yang ada di kabupaten Ngawi terdata 143 unit BTA diantaranya 135 unit sudah berijin sedangkan
8 unit masih illegal, yang terdapat di
desa Soco, patalan, majasem, banyuurip, pakah, sidolaju, klampisan, dan
jatigempol. Maryoto tegas bahwa penindakan 8 unit BTA illegal tersebut
seharusnya pemda sendiri menunjukkan sikap yang tegas yakni dengan bekerja
sama pihak PLN untuk melakukan pemutusan
secara sepihak, karena pengusaha tower BTA yang di dominasi para pengusaha seluluer ini bisa tahu
rasa dan melaksanakan peraturan daerah
yang telah disahkan dan hal ini
sekaligus memberikan shock terapi bagi yang lain.
SB
Tambah Maryoto yang juga salah satu kader partai keadilan sejahtera Ngawi ini menambahkan tidak hanya tower BTA yang menjadi agenda untuk di tingkatan PAD dari ijin retribusinya pada hari ini , pajak pemasangan reklame yang juah dari pemantuan dan pengawasan yanmas serta satpol PP yakni papan-papan reklame yang di pasang di daerah kecamatan dan desa di sinyalir tidak membayar retribusi kepada pemerintah serta pemasangannya yang tidak beraturan membuat pemandangan yang tidak enak di mata. Usai itu retribusi IMB menjadi sorotan anggota dewan kepada pengusaha pemukiman di kabupaten Ngawi yang dinilai cukup marak dalam pembangunannya yang ternyata tidak mengantongi 3 ijin peraturan daerah Ngawi yang diantaranya retribusi IMB, alih lahan dan juga pengembangan usaha. Pemda dinilai tidak selektif dan kurang memberikan pengawasan kepada pada pengusaha tersebut mereka yang sudah menggunakan tanah kabupaten Ngawi namun tidak memberikan kontribusi serius dan tidak melakukan perijinan yang berlaku sama saja melecehkan perda itu sendiri yang berimbas pada stagnan perolehan sumber dana ke PAD hanya gara-gara pemda tidak ambil pusing.
Tambah Maryoto yang juga salah satu kader partai keadilan sejahtera Ngawi ini menambahkan tidak hanya tower BTA yang menjadi agenda untuk di tingkatan PAD dari ijin retribusinya pada hari ini , pajak pemasangan reklame yang juah dari pemantuan dan pengawasan yanmas serta satpol PP yakni papan-papan reklame yang di pasang di daerah kecamatan dan desa di sinyalir tidak membayar retribusi kepada pemerintah serta pemasangannya yang tidak beraturan membuat pemandangan yang tidak enak di mata. Usai itu retribusi IMB menjadi sorotan anggota dewan kepada pengusaha pemukiman di kabupaten Ngawi yang dinilai cukup marak dalam pembangunannya yang ternyata tidak mengantongi 3 ijin peraturan daerah Ngawi yang diantaranya retribusi IMB, alih lahan dan juga pengembangan usaha. Pemda dinilai tidak selektif dan kurang memberikan pengawasan kepada pada pengusaha tersebut mereka yang sudah menggunakan tanah kabupaten Ngawi namun tidak memberikan kontribusi serius dan tidak melakukan perijinan yang berlaku sama saja melecehkan perda itu sendiri yang berimbas pada stagnan perolehan sumber dana ke PAD hanya gara-gara pemda tidak ambil pusing.
SB
Sementara itu siang tadi pula satpol PP pemkab Ngawi sedikit
menunjukkan ketegasannya kepada para pelanggar ketentuan perda yakni pembongkaran lapak atau toko seminonpermanen yang terdapat di jalan
trunojoyo. Menurut Peggy Yudo selaku
kasi penegakan hukum dan kedisiplinan satpol PP pemkab Ngawi lapak
tersebut di bangun diatas drainase kota, karena sudah menjadi larangan dan
sudah terdapat ketentuan tidak boleh membangun diatas drainase maka lapak tersebut di bongkar secara paksa
pasalnya satpol PP telah melayangkan surat namun tidak di gubris oleh pemilik
lapak. Sementara itu suprayitno salah satu pemerhati kesejahteraan ekonomi Ngawi cukup mengesalkan tindakan satpol PP
tersebut pihaknya menilai ketegasan
mereka seharusnya di tujukan kepada para pengusaha-pengusaha dengan pemilik
modal besar dan jelas-jelas melakukan
pelanggaran perda bukannya masyarakat kecil yang terus menjadi korban dan contoh. Hal ini membuat rumor
berkembang masyarakat kecil yang tidak mengenal istilah loby-loby menjadi
sasaran kebijakan pemerintah daerah sedangkan para pengusaha yang sudah hafal
dengan istilah kongkalikong menjadi mempermudah urusan mereka.
SB
Sementara dari polres Ngawi dapat kami informasikan dengan
laporan kriminalnya. Kepala desa
Klampisan Geneng Ngawi dilaporkan oleh warganya karena di duga melakukan
penipuan dan penggelapan hasil penyewaan
tanah kas desa. Siang tadi sedikitnya
belasan warga desa Klampisan Geneng Ngawi datangi mapolres Ngawi guna
melaporkan kepala desa mereka dengan identitas Syaifudin Zuhri yang telah
melakukan penipuan dan penggelapan dana kas desa. Warga yang tidak ingin di sebutkan namanya
karena alasan laporan mereka berdasarkan kebersamaan ini menerangkan kepada petugas
bahwasanya kepala desa mereka tidak melaporkan dan menyerahkan dana penyewaan
tanah kas desa, di buktikan tanah kas desa yang di sewakan kepada soudara
Purwadi 45th warga asal klampisan senilai 18 juta rupiah dan kepada
Katimin 60th dengan nominal tidak jelas tersebut tidak di serahkan
kepada kas desa yang seharusnya menjadi sumber dana dipergunakan untuk
peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa.
SB
Tegas Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat di
konfirmasi menjelaskan sekarang aduan
dari masyarakat klampisan Geneng Ngawi ini telah di terima oleh petugas
penyidik untuk di tindak lanjuti dan karena baru pelaporan secara sepihak, penyidik juga belum dapat
menentukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa klampisan
pasalnya petugas belum melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan dari
para saksi-saksi lain, pihaknya optimis akan melakukan secara procedural
penindakan pelanggaran hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar