RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/05

SENIN 5 MARET 2012


PASCA BENTROK ANTARA KAWANAN BERCADAR DENGAN IKS PETUGAS TELAH MENGAMANKAN 7 PEMUDA YANG MENJADI PEMICU, DAN PEDAGANG ASONGAN GELAR AKSI DEMONSTRASI TUNTUT KESEJAHTERAAN.
SB
Lia hari ini kami awali dari mapolres Ngawi dengan pasca kejadian aksi keroyokan pemuda di kedungprahu padas Ngawi kemarin, petugas telah mengamankan sedikitnya 7 pemuda yang menjadi pelaku. Seperti diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Edy Junedy melalui kasubag humas AKP I Wayan Murtikan kepada bahana menjelaskan kejadian penggeroyokan yang terjadi  di SDN Kedungprahu Padas Ngawi sekira pukul 21.15 wib bermula dari 20 pemuda tengah melaksanakan latihan bersama pencak silat IKS atau Ikatan Kera Sakti cabang Ngawi, tiba-tiba didatangi sekumpulan pemuda yang dengan menggunakan cadar atau penutup kepala dan membawa tongkat dan batu menyerang membabi buta, penyerangan mendadak ini mengakibatkan 5 orang korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka di sekujur tubuh yang diantaranya Eko Budi Cahyono 16th warga asal desa Sukowiyono, Kusmanto 30 th warga asal sukowiyono, Aris Wibowo 16th warga asal mendalan, muh Abdul Razaki 17th warga asal Sukowiyono dan Suratno 37th warga asal Sambirejo Padas Ngawi. usai kejadian polsek Padas dengan di back up  dari anggota sat Sabhara dan sat reskrim polres Ngawi melakukan sweping dengan melakukan penyidikan dan mengembangkan dari berbagai saksi kejadian mendapatkan 7 orang yang diduga melakukan aksi penggroyokan yang diantaranya Nurwanto 32th warga asal Dusun Plesungan Desa Sukowiyono, Yeyen Andika 16th warga asal mendalan, Rivan Eko 14th warga asal desa Kedungprahu, Erwin 15th Desa Bintoyo, Dony Agus 14th warga asal Karangjati , Erwan Jatmiko 16th  warga asal desa Karangjati dan Yulianto 16. Kasubag Humas Polres Ngawi menambahkan kepada pelaku ini di duga hanya pelaksana saja pasalnya otak dari aksi pengroyokan sendiri belum tertangkap dan petugas menargetkan 4 orang yang menjadi DPO petugas dengan identitas masih di sembunyikan untutk dapat kiranya dapat terungkap penggerak aksi pelanggaran pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiyaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9th penjara. 
SB
sementara Kapolsek Padas Ngawi, AKP Jhuri saat dikonfirmasi secara terpisah kasus penganiyaan ini diduga dari unsure dendam pribadi dan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan pendekatan-pendekatan dengan para tokoh petinggi pencak silat yang ada di desa setempat guna mencegah aksi massa yang meluas. 
SB
sementara itu aksi massa untuk mencapai tujuan yang diinginkan nampaknya menjadi sesuatu yang bukan hal baru kembali  di Indonesia, sepertihalnya yang dilakukan oleh ratusan pedagang asongan yang berjualan di atas kereta kembali menggelar aksi unjuk rasa bertujuan mengamini keinginan mereka berjualan kembali diatas kereta. Kejadian yang berawal dari pedagang asongan Ngawi di turunkan secara paksa oleh petugas keamanan di salah satu station kereta api di wilayah Madiun, tidak terima dengan perlakuan kasar mereka pedagang asongan menghimpun bersama dengan pedagang asongan lainnya yang terdapat di wilayah Ngawi,Madiun hingga Nganjuk untuk menggelar aksi unjuk rasa kepada penanggung jawab PT KAI DAOP 7 Madiun.  Seperti diungkapkan oleh Krianto salah satu korlap kepada media menjelaskan aksi massa ini dengan maksud memberikan kelonggaran kepada para pedagang asongan untuk dapat menjajakan barang dagangannya diatas kereta api dan bila masih dilarang para pedagang asongan akan tetap nekat berjualan. Aksi unjuk rasa yang sempat terjadi adu otot dengan petugas karena mereka ingin duduk bersama membahas kelangsungan kesejahteraan mereka pada akhirnya berhasil juga dengan di kawal petugas,  perwakilan pedagang asongan dengan  PT KAI DAOP 7 berdiskusi. Kendati telah melakukan adu otot dan menekan  otot leher, pedagang asongan tetap menelan pil pahit dari aksi mereka, PT KAI DAOP 7 bersikukuh dengan pendirian kebijakan mereka yakni melarang pedagang asongan berjualan.
SB
Seperti diungkapkan oleh Sugianto selaku  humas PT KAI DAOP 7 Madiun kepada media menjelaskan  pihaknya tetap dengan melaksanakan kebijakan mereka bahwa melarang pedagang asongan masuk kereta berhenti maupun berjalan dengan alasan berjualan dan keputusan ini tidak dapat menjadi ajang kesepakatan 0ne-one solution.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar