RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/26

SENIN 26 MARET 2012


EDARKAN JAMU  TIDAK BERIJIN WARGA BLITAR DI POLISIKAN DAN PENGEMBALIAN KCD BUPATI BAKAL BENTUK TIM PENAGIHAN TERPADU.
SB
LIA hari ini  kami  awali dari  polres Ngawi dengan petugas unit lalu lintas berhasil gagalkan  pengiriman jamu yang tidak memiliki ijin edar.   Diungkapkan oleh kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono kepada media menjelaskan penangkapan atas pelaku dengan identitas Edi Supiyan 29 th warga asal desa Tlogo kecamatan Kanigoro,  Blitar, ini dari hasil operasi  gabungan yang dilaksanakan oleh unit lalu lintas di ruas jalan wilayah hokum polres Ngawi mendapati  mobil box nopol  AG 1711 VD dengan syarat muatan berat.  Setelah di periksa di dalam mobil tersebut memuat ratusan botol jamu yang tidak memiliki ijin edar oleh pihak yang terkait, mendasar hal tersebut  pelaku bersama barang bukti di gelandang di mapolres Ngawi guna mempertanggung jawabkan tindakannya.  Ditambahkan oleh kasat reskrim polres Ngawi dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 180  botol jamu bermerk  merah daun dan 270 botol belum di berikan merk karena tidak dapat menunjukkan surat ijin edar dari lembaga terkait dalam hal ini  dinas kesehatan atau balai POM pelaku asal Blitar ini  akan di kenakan pasal berlapis” dalam operasi kemarin oleh unit lantas petugas mendapati jamu  tanpa ijin edar dan di rawankan akan membahayakan konsumen pelaku bersama barang bukti di amankan untuk proses lebih lanjut.   
SB
Di tegaskan oleh AKP Sukono kepada media,   jamu  dengan hasil racikan sendiri ini, akunya pelaku akan di edarkan di wilayah Ngawi dan Madiun namun  nahas kegiatan yang sudah dilakoni  oleh pelaku lebih dari 6 bulan ini terhentikan setelah kegiatannya tersebut tercium petugas.  Kepada pelaku  di kenakan pasal berlapis yakni  pasal 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 th dengan denda 1 milyar.
SB
sementara itu dari  pemkab Ngawi dapat kami  informasikan dari  pernyataan Bupati Ngawi tentang keoptimisan pengembalian dana Koperasi Cinta Damai yang nyantol di beberapa nasabahnya untuk dapat kembali ke kas daerah pada 2014 mendatang. Kanang demikian panggilan akrabnya saat di temui usai dengan gelar rapat intern dengan para bawahannya ini  menjelaskan dana Koperasi Cinta Damai atau KCD yang nyantol sekitar 1 milyar lebih ini akan di usahakan akan kembali ke kas daerah pada tahun 2012 mendatang,  diakuinya dalam pengembaliannya ini cukup  sulit karena melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat Ngawi tidak hanya masyarakat umum namun juga birokrasi pemerintahan.  Mendasar hal tersebut  dana KCD yang sebagai  besar terhenti  pengembaliannya oleh para birokrasi pemerintan kabupaten Ngawi  ini seperti halnya para PNS, perangkat desa sehingga dalam usaha pengembalian dana capai milyaran rupiah ini,  pihaknya  bakal membuat tim terpadu yang beranggotakan pejabat pemkab Ngawi sebagai penanggung jawab, perwakilan KCD sebagai pemegang data kongkrit nasabah dan juga tim petugas berwajib yang terdiri dari  kepolisian dan kejaksaan. 
SB
Ditegaskan oleh orang nomer satu  di kabupaten Ngawi ini, pihaknya juga membantah bila permasalahan KCD sebagai PR dari pemkab untuk di selesaikan sedangkan TKI yang juga masih nyantol di kelembagaan person-person wakil rakyat ini  menjadi impas dan tidak terselesaikan alias menguap dengan berjanji  bahwa tahun 2014 mendatang KCD maupun TKI akan kembali ke kas daerah dengan mengoptimalkan tim terpadu yang terdiri dari person-person yang mumpuni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar