EDARKAN JAMU TIDAK
BERIJIN WARGA BLITAR DI POLISIKAN DAN PENGEMBALIAN KCD BUPATI BAKAL BENTUK TIM
PENAGIHAN TERPADU.
SB
LIA hari ini kami
awali dari polres Ngawi dengan petugas
unit lalu lintas berhasil gagalkan
pengiriman jamu yang tidak memiliki ijin edar. Diungkapkan oleh kasat reskrim polres Ngawi
AKP Sukono kepada media menjelaskan penangkapan atas pelaku dengan identitas Edi
Supiyan 29 th warga asal desa Tlogo kecamatan Kanigoro, Blitar, ini dari hasil operasi gabungan yang dilaksanakan oleh unit lalu
lintas di ruas jalan wilayah hokum polres Ngawi mendapati mobil box nopol AG 1711 VD dengan syarat muatan berat. Setelah di periksa di dalam mobil tersebut
memuat ratusan botol jamu yang tidak memiliki ijin edar oleh pihak yang terkait,
mendasar hal tersebut pelaku bersama
barang bukti di gelandang di mapolres Ngawi guna mempertanggung jawabkan
tindakannya. Ditambahkan oleh kasat
reskrim polres Ngawi dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 180 botol jamu bermerk merah daun dan 270 botol belum di berikan merk
karena tidak dapat menunjukkan surat ijin edar dari lembaga terkait dalam hal
ini dinas kesehatan atau balai POM
pelaku asal Blitar ini akan di kenakan
pasal berlapis” dalam operasi kemarin oleh unit lantas petugas mendapati
jamu tanpa ijin edar dan di rawankan
akan membahayakan konsumen pelaku bersama barang bukti di amankan untuk proses
lebih lanjut.
SB
Di tegaskan oleh AKP Sukono
kepada media, jamu
dengan hasil racikan sendiri ini, akunya pelaku akan di edarkan di
wilayah Ngawi dan Madiun namun nahas
kegiatan yang sudah dilakoni oleh pelaku
lebih dari 6 bulan ini terhentikan setelah kegiatannya tersebut tercium
petugas. Kepada pelaku di kenakan pasal berlapis yakni pasal 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang
kesehatan dan UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 10 th dengan denda 1 milyar.
SB
sementara itu dari pemkab Ngawi dapat kami informasikan dari pernyataan Bupati Ngawi tentang keoptimisan pengembalian dana Koperasi Cinta Damai yang nyantol di beberapa nasabahnya untuk dapat kembali ke kas daerah pada 2014 mendatang. Kanang demikian panggilan akrabnya saat di temui usai dengan gelar rapat intern dengan para bawahannya ini menjelaskan dana Koperasi Cinta Damai atau KCD yang nyantol sekitar 1 milyar lebih ini akan di usahakan akan kembali ke kas daerah pada tahun 2012 mendatang, diakuinya dalam pengembaliannya ini cukup sulit karena melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat Ngawi tidak hanya masyarakat umum namun juga birokrasi pemerintahan. Mendasar hal tersebut dana KCD yang sebagai besar terhenti pengembaliannya oleh para birokrasi pemerintan kabupaten Ngawi ini seperti halnya para PNS, perangkat desa sehingga dalam usaha pengembalian dana capai milyaran rupiah ini, pihaknya bakal membuat tim terpadu yang beranggotakan pejabat pemkab Ngawi sebagai penanggung jawab, perwakilan KCD sebagai pemegang data kongkrit nasabah dan juga tim petugas berwajib yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
sementara itu dari pemkab Ngawi dapat kami informasikan dari pernyataan Bupati Ngawi tentang keoptimisan pengembalian dana Koperasi Cinta Damai yang nyantol di beberapa nasabahnya untuk dapat kembali ke kas daerah pada 2014 mendatang. Kanang demikian panggilan akrabnya saat di temui usai dengan gelar rapat intern dengan para bawahannya ini menjelaskan dana Koperasi Cinta Damai atau KCD yang nyantol sekitar 1 milyar lebih ini akan di usahakan akan kembali ke kas daerah pada tahun 2012 mendatang, diakuinya dalam pengembaliannya ini cukup sulit karena melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat Ngawi tidak hanya masyarakat umum namun juga birokrasi pemerintahan. Mendasar hal tersebut dana KCD yang sebagai besar terhenti pengembaliannya oleh para birokrasi pemerintan kabupaten Ngawi ini seperti halnya para PNS, perangkat desa sehingga dalam usaha pengembalian dana capai milyaran rupiah ini, pihaknya bakal membuat tim terpadu yang beranggotakan pejabat pemkab Ngawi sebagai penanggung jawab, perwakilan KCD sebagai pemegang data kongkrit nasabah dan juga tim petugas berwajib yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
SB
Ditegaskan oleh orang nomer
satu di kabupaten Ngawi ini, pihaknya
juga membantah bila permasalahan KCD sebagai PR dari pemkab untuk di selesaikan
sedangkan TKI yang juga masih nyantol di kelembagaan person-person wakil rakyat
ini menjadi impas dan tidak terselesaikan
alias menguap dengan berjanji bahwa
tahun 2014 mendatang KCD maupun TKI akan kembali ke kas daerah dengan
mengoptimalkan tim terpadu yang terdiri dari person-person yang mumpuni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar