DEWAN BAKAL PANGGIL
BUPATI DAN KEPALA BAPEDA PERIHAL PENGUCURAN KCD YANG JANGGAL DAN PNS GURU
BERMASALAH DI SERAHKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB SERTA DIANCAM DI PECAT.
SB
Lia hari ii kami awali
dari DPRD Ngawi usai dengan gelar dengar pendapat dengan dinas koperasi dan
perwakilan koperasi cinta damai yang di
sinyalir melakukan penggelapan dana hibah pemerintah. Mencuatnya dana Koperasi Cinta damai ke media
mendasar dari dana bantuan hibah dari pemerintah senilai 1.2 Milyar yang diserahkan kepada para nasabah mereka dengan tidak ada unsur pengembalian
kepada pemerintah kembali yag sudah terjadi sejak 2006 lalu dan setelah di
runtut permalahannya dana tersebut cair sudah dengan cara dan prosedur yang
salah. Seperti diungkapkan oleh Dedi S
Wibowo selaku wakil ketua komisi 3 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan
pemberian bantuan atau istilahnya hibah kepada KCD terdapat 3 kejanggalan tidak
ada pengawasan dan seleksi yang diantaranya koperasi yang baru berdiri 23 januari
2002 sudah mendapat bantuan dari pemerintah daerah hanya dalam tempo 1,5 bulan
berdiri sementara menurut pengucuran bantuan sendiri kepada sebuah koperasi
itu wajib melewati 2 kali RAT atau sekitar 2 tahun namun bukan
untuk KCD hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan sudah mendapat rekomendasi penerimaan bantuan, kedua KCD yang tidak di
seleksi terlebih dahulu keadaan koperasinya hal ini di buktikan koperasi yang tidak sehat terus
mendapatkan bantuan selama 3 kali periode pengucuran dana dari 3 tahun anggaran yakni mulai tahun 2002
hingga 2004 dan terakhir mengucuran dana itu
tidak sesuai dengan prosedurnya, yang seharusnya dana kucuran tersebut
melalui dinas koperasi namun KCD
ini melalui Bapeda yang di desak oleh mantan Bupati Ngawi
yakni Harsono yang memberi kebijakan dan kepala Bapeda Amin Sunarto yang mencairkan dana hibah tersebut.
SB
Tegas Dedi dalam waktu dekat ini pihaknya bakal panggil mantan Bupati dan mantan kepala Bapeda Ngawi akan di panggil komisi 3 guna di mintai keterangan perihal kejanggalan – kejanggalan pencairan dana hibah ke KCD tersebut melalui APBD.
Tegas Dedi dalam waktu dekat ini pihaknya bakal panggil mantan Bupati dan mantan kepala Bapeda Ngawi akan di panggil komisi 3 guna di mintai keterangan perihal kejanggalan – kejanggalan pencairan dana hibah ke KCD tersebut melalui APBD.
SB
Sementara itu 2 PNS
guru di kabupaten Ngawi bakal terancam dari jabatan mereka selama ini pasalnya dinas pendidikan menyerahkan
sepenuhnya kepada kewenangan pihak berwajib hingga kasus itu selesai di mata hokum. Seperti diungkapkan oleh drs. Abimanyu selaku kepala dinas pendidikan dan kebudayaan pemkab
Ngawi kepada bahana menjelaskan diakuinya pihaknya mendapat 2 laporan
bahwasanya ada 2 bawahannya melakukan tindak criminal yang diantaranya 1 guru
SD Bringin dengan inisial BT telah melakukan tindak perjudian dan 1 guru di
Padas Ngawi dengan inisial SU telah
melakukan pencabulan kepada anak didiknya dan ironisnya para guru bermasalah
ini adalah guru dalam bidang studi agama dan PKN di
sekolah masing-masing. Abimanyu menegaskan pihaknya mengakui sampai saat
ini menelusuri sejauh itu pasalnya dari
pihak kepolisian belum memberikan informasi kepadanya namun demikian pihaknya
tidak akan mempersulit penyiidikan oleh petugas dan menyerahkan sepenuhnya
kepada petugas dalam penidakannya.
SB
Sementara inspektorat
menanggapi berbeda dari permasalahan 2 oknum PNS yang melakukan tindak pidana
pelanggaran hokum tersebut pasalnya ancaman pecat sudah schedule kepala
inspektorat pemkab Ngawi. Seperti diungkapkan oleh Suraji kepala Inspektorat
pemkab Ngawi kepada bahana menjelaskan bagi
BT yang telah melakukan pelanggaran pasal 303 tentang perjudian
sedangkan SU melakukan pelanggaran yang dipersangkakan pasal 81 UU No.23 Tahun
2002tentang perlindungan anak akan di ancam pemecatan dari jabatannya karena telah melakukan
pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS, menurutnya hal ini
sebagai bentuk shock terapi agar kiranya tidak terulang kembali dengan kasus
yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar