RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/02

JUMAT 2 MARET 2012


DEWAN BAKAL PANGGIL BUPATI DAN KEPALA BAPEDA PERIHAL PENGUCURAN KCD YANG JANGGAL DAN PNS GURU BERMASALAH DI SERAHKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB SERTA DIANCAM DI PECAT.
SB
Lia hari ii  kami awali dari DPRD Ngawi usai dengan gelar dengar pendapat dengan dinas koperasi dan perwakilan koperasi  cinta damai yang di sinyalir melakukan penggelapan dana hibah pemerintah.  Mencuatnya dana Koperasi Cinta damai ke media mendasar dari dana bantuan hibah dari pemerintah senilai 1.2 Milyar  yang diserahkan kepada para nasabah  mereka dengan tidak ada unsur pengembalian kepada pemerintah kembali yag sudah terjadi sejak 2006 lalu dan setelah di runtut permalahannya dana tersebut cair sudah dengan cara dan prosedur yang salah.  Seperti diungkapkan oleh Dedi S Wibowo selaku wakil ketua komisi 3 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pemberian bantuan atau istilahnya hibah kepada KCD terdapat 3 kejanggalan tidak ada pengawasan dan seleksi yang diantaranya koperasi yang baru berdiri 23 januari 2002 sudah mendapat bantuan dari pemerintah daerah hanya dalam tempo 1,5 bulan berdiri sementara menurut pengucuran bantuan sendiri kepada sebuah koperasi itu  wajib melewati  2 kali RAT atau sekitar 2 tahun namun bukan untuk KCD hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan sudah mendapat rekomendasi  penerimaan bantuan, kedua KCD yang tidak di seleksi terlebih dahulu keadaan koperasinya hal ini  di buktikan koperasi yang tidak sehat terus mendapatkan bantuan selama 3 kali periode pengucuran dana dari  3 tahun anggaran yakni mulai tahun 2002 hingga 2004 dan terakhir mengucuran dana itu  tidak sesuai dengan prosedurnya, yang seharusnya dana kucuran tersebut melalui dinas koperasi  namun KCD ini  melalui  Bapeda yang di desak oleh mantan Bupati Ngawi yakni  Harsono   yang memberi  kebijakan dan kepala Bapeda Amin Sunarto  yang mencairkan dana hibah tersebut. 

SB
Tegas Dedi dalam waktu dekat ini  pihaknya bakal panggil mantan Bupati  dan mantan kepala Bapeda Ngawi akan di panggil komisi 3 guna di mintai keterangan perihal kejanggalan – kejanggalan pencairan dana hibah ke KCD tersebut melalui APBD.
SB
Sementara itu  2 PNS guru di kabupaten Ngawi bakal terancam dari jabatan mereka selama ini  pasalnya dinas pendidikan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan pihak berwajib hingga kasus itu selesai  di mata hokum.  Seperti diungkapkan oleh drs.  Abimanyu selaku  kepala dinas pendidikan dan kebudayaan pemkab Ngawi kepada bahana menjelaskan diakuinya pihaknya mendapat 2 laporan bahwasanya ada 2 bawahannya melakukan tindak criminal yang diantaranya 1 guru SD Bringin dengan inisial BT telah melakukan tindak perjudian dan 1 guru di Padas Ngawi dengan inisial  SU telah melakukan pencabulan kepada anak didiknya dan ironisnya para guru bermasalah ini  adalah  guru dalam bidang studi agama dan PKN di sekolah masing-masing.  Abimanyu  menegaskan pihaknya mengakui sampai saat ini  menelusuri sejauh itu pasalnya dari pihak kepolisian belum memberikan informasi kepadanya namun demikian pihaknya tidak akan mempersulit penyiidikan oleh petugas dan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas dalam penidakannya.
SB
Sementara  inspektorat menanggapi berbeda dari permasalahan 2 oknum PNS yang melakukan tindak pidana pelanggaran hokum tersebut pasalnya ancaman pecat sudah schedule kepala inspektorat pemkab Ngawi. Seperti diungkapkan oleh Suraji kepala Inspektorat pemkab Ngawi kepada bahana menjelaskan bagi  BT yang telah melakukan pelanggaran pasal 303 tentang perjudian sedangkan SU melakukan pelanggaran yang dipersangkakan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002tentang perlindungan anak akan di ancam pemecatan  dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS, menurutnya hal ini sebagai bentuk shock terapi agar kiranya tidak terulang kembali dengan kasus yang sama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar