PENGUSAHA KADALUARSA
TIDAK URUS IJIN BAKAL DIDEPAK SATPOL PP DAN KASUS KCD DEWAN MULAI TERKESAN
HILANG SEMANGAT.
Nampaknya satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi tidak akan
menunggu lama kembali perihal penegakan peraturan
daerah Ngawi, bagi pengusaha yang tidak
memperpanjang ijin atau tidak ijin bakal siap-siap saja dikenakan sanksi bahkan
penghentian pengembangan usaha. Sepertihalnya
mesin pembuat cor yang terdapat di bekas
terminal lama siap siap saja diusir dari
tempat usahanya. Seperti ungkapan Kasi Ops Satpol PP Ngawi, Peggy Yudo,
beberapa waktu lalu hasil dari
pemeriksaan yang ada izin operasioanal tempat usaha investor dari Semarang tersebut
diyakini sudah kadaluwarsa. Dalam perjanjian hanya tiga bulan mereka boleh
mengoperasikan alat berat di eks terminal lama itu akan tetapi kenyataan yang
ada waktunya sudah lebih. menurtnya kalau permasalahan izin operasional dibiarkan berlarut larut tak urung membuat
kecemburuan sosial bagi yang lainya dan bila mereka dalam waktu dekat tidak
segera melakukan registrasi maka kewajiban kita untuk menghentikan usahanya.
SB
Seperti yang direncanakan oleh pihak Pemkab Ngawi, eks
terminal lama yang luasnya sekitar 5 hektar bakal dijadikan Gedung Olahraga
(GOR) yang dimulai pada awal tahun ini. Namun kenyataan yang ada, tanda-tanda
awal dimulainya pembangunan sarana olahraga bagi masyarakat Ngawi sama sekali
belum tyerlihat. Yang ada justru sebaliknya dijadikan tempat usaha pembuatan
cor dan tempat penggilingan batu dan pasir. Tindakan yang dianggap main mata
antara eksekutif dan pengusaha inilah membuat wakil rakyat gerah. Seperti yang
diungkapkan Anas Hamidi anggota komisi IV DPRD Ngawi menilai kurangnya
keterbukaan dari eksekutif, kehadiran para pengusaha yang telah mau
berinvestasi di Ngawi yang diharapkan keberadaanya bisa menambah Pendapatan
Asli Daerah (PAD) bukannya adanya penyelewengan yang dilakukan antara esekutif
dan pengusaha.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan, pengusutan tentang koperasi
Cinta damai yang di duga para nasabahnya telah membawa uang pemerintah mencapai
2 Milyar ini tengah terus di usut oleh
Kejaksaan negeri namun bagi legeslatif
sendiri hal itu hanya gertakan sambal
saja. Awal mencuatnya KCD anggota
legeslatif berjanji bakal mengembalikan dana pemerintah yang di nilai adanya
penyelewengan ini nyantol di berbagai
kalangan masyarakat dengan basic PNS, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga LSM di kabupaten Ngawi dengan capai
nominal yang cukup fantastis 1,2 Milyar bahkan ada sumber mengatakan karena
penyaluran dana tersebut tidak sesuai
dengan prosedur atau mekanisme yang ada di total capai 2 milyar. Kejanggalan penyaluran sendiri cukup aneh dana sebesar milyaran rupiah tanpa
melalui bendahara pemerintah namun
langsung ke rekening dari pemilik KCD. Keanehan kembali terjadi koperasi yang
belum di ketahui sehat ataupun tidak ini pasalnya menerima bantuan dana tanpa
melalui 2 kali RAT tersebut mengembalikan dana 600 juta namun bisa
kembali meminjam melebihi 1 milyar. Ketidak seriusan anggota legesatif ini di
ungkapkan oleh ketua komisi 3 DPRD Ngawi yakni sampai sejauh ini masih
melakukan pendataan dan melengkapi data dana-dana yang nyantol masih di pegang
oleh siapa dan siapa hal ini terkesan lari
dari unsure pemeriksaan dana itu berasal.
SB
Saat ditanya perihal rencana pemanggilan pembuat kebijakan
yakni mantan no 1 kabupaten Ngawi dan
kepala bapeda di saat tahun 2002 hingga 2006
tersebut ketua komisi 3 menolak
tegas perihal rencana pemanggilan tersebut pasalnya hal tersebut bukan
kewenangan komisi 3 dan hal itu sudah
menjadi urusan komisi 1, dan kembali kasus KCD di pinball oleh anggota
legeslatif agar menghilang secara
perlahan-lahan sehingga memuncullkan rumor bahwa dewan saat sekarang sudah hilang nyalinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar