RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/12

SENIN 12 MARET 2012


 PENGUSAHA KADALUARSA TIDAK URUS IJIN BAKAL DIDEPAK SATPOL PP DAN KASUS KCD DEWAN MULAI TERKESAN HILANG SEMANGAT.


Nampaknya satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi tidak akan menunggu lama kembali  perihal penegakan peraturan daerah Ngawi, bagi  pengusaha yang tidak memperpanjang ijin atau tidak ijin bakal siap-siap saja dikenakan sanksi bahkan penghentian pengembangan usaha.  Sepertihalnya mesin pembuat cor  yang terdapat di bekas terminal lama siap siap saja  diusir dari tempat usahanya. Seperti ungkapan Kasi Ops Satpol PP Ngawi, Peggy Yudo, beberapa  waktu lalu hasil dari pemeriksaan yang ada izin operasioanal tempat usaha investor dari Semarang tersebut diyakini sudah kadaluwarsa. Dalam perjanjian hanya tiga bulan mereka boleh mengoperasikan alat berat di eks terminal lama itu akan tetapi kenyataan yang ada waktunya sudah lebih. menurtnya kalau permasalahan izin operasional  dibiarkan berlarut larut tak urung membuat kecemburuan sosial bagi yang lainya dan bila mereka dalam waktu dekat tidak segera melakukan registrasi maka kewajiban kita untuk menghentikan usahanya.
SB
Seperti yang direncanakan oleh pihak Pemkab Ngawi, eks terminal lama yang luasnya sekitar 5 hektar bakal dijadikan Gedung Olahraga (GOR) yang dimulai pada awal tahun ini. Namun kenyataan yang ada, tanda-tanda awal dimulainya pembangunan sarana olahraga bagi masyarakat Ngawi sama sekali belum tyerlihat. Yang ada justru sebaliknya dijadikan tempat usaha pembuatan cor dan tempat penggilingan batu dan pasir. Tindakan yang dianggap main mata antara eksekutif dan pengusaha inilah membuat wakil rakyat gerah. Seperti yang diungkapkan Anas Hamidi anggota komisi IV DPRD Ngawi menilai kurangnya keterbukaan dari eksekutif, kehadiran para pengusaha yang telah mau berinvestasi di Ngawi yang diharapkan keberadaanya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukannya adanya penyelewengan yang dilakukan antara esekutif dan pengusaha.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami  informasikan, pengusutan tentang koperasi Cinta damai yang di duga para nasabahnya telah membawa uang pemerintah mencapai 2 Milyar ini  tengah terus di usut oleh Kejaksaan negeri namun bagi  legeslatif sendiri hal itu  hanya gertakan sambal saja.  Awal mencuatnya KCD anggota legeslatif berjanji bakal mengembalikan dana pemerintah yang di nilai adanya penyelewengan ini  nyantol di berbagai kalangan masyarakat dengan basic PNS, perangkat desa, tokoh masyarakat  hingga LSM di kabupaten Ngawi dengan capai nominal yang cukup fantastis 1,2 Milyar bahkan ada sumber mengatakan karena penyaluran dana tersebut  tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada di total capai 2 milyar.  Kejanggalan penyaluran sendiri cukup  aneh dana sebesar milyaran rupiah tanpa melalui  bendahara pemerintah namun langsung ke rekening dari pemilik KCD. Keanehan kembali terjadi koperasi yang belum di ketahui sehat ataupun tidak ini pasalnya menerima bantuan dana tanpa melalui  2 kali RAT tersebut  mengembalikan dana 600 juta namun bisa kembali  meminjam melebihi  1 milyar.  Ketidak seriusan anggota legesatif ini di ungkapkan oleh ketua komisi 3 DPRD Ngawi yakni sampai sejauh ini masih melakukan pendataan dan melengkapi data dana-dana yang nyantol masih di pegang oleh siapa dan siapa hal ini  terkesan lari dari unsure pemeriksaan dana itu  berasal.   
SB
Saat ditanya perihal rencana pemanggilan pembuat kebijakan yakni  mantan no 1 kabupaten Ngawi dan kepala bapeda di saat tahun 2002 hingga 2006  tersebut  ketua komisi 3 menolak tegas perihal rencana pemanggilan tersebut pasalnya hal tersebut bukan kewenangan komisi 3 dan hal itu  sudah menjadi  urusan komisi 1,  dan kembali kasus KCD di pinball oleh anggota legeslatif agar menghilang  secara perlahan-lahan sehingga   memuncullkan rumor bahwa dewan  saat sekarang sudah hilang nyalinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar