RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/03

SABTU 3 MARET 2012


PELAJAR BAWA MIRAS DI CAFÉ DIPOLISIKAN, LARIKAN ANAK DI BAWAH UMUR HINGGA MELAHIRKAN BAYI 2 BULAN DILAPORKAN  KEPADA PIHAK BERWAJIB DAN HAK INISIATIF DEWAN SEGERA DISAHKAN.
SB
Lia hari ini kami awali dari 2 pelajar di salah satu sekolah menengah atas Ngawi tertangkap basah menegak minuman keras di sebuah kafe.  Melatih olah vocal dengan menyinggahi di salah satu tempat hiburan café karaoke  boleh-boleh saja namun bila hal itu menjadi ajang pesta minuman keras berbeda  anda bisa-bisa berhubungan dengan pihak petugas. Seperti halnya operasi mendadak yang dilaksanakan oleh tim dalmas polres Ngawi yang di pimpin langsung oleh kabagops Kompol Suseno di sejumlah café-café karaoke di kabupaten Ngawi tidak pulang dengan hampa, petugas berhasil memergoki 2 pelajar di salah satu sekolah menengah di kabupaten Ngawi tengah membawa miras dan ada pula yang sudah terlihat teller.  Kompol Suseno kepada media menjelaskan operasi ini guna menindak lanjuti bahwasanya petugas sering mendapatkan informasi dari pemilik café karaoke, di pergunakan sebagai ajang pesta miras dan bahkan ada pula hingga peredaran psikotropika guna memperjelas keadaan tersebut serta membenarkan pelaporan warga petugas laksanakan operasi mendadak dan mendapatkan 2 pelajar SMA yang kepergok membawa miras di salah satu Room di café karaoke di jalur ringrood Ngawi.
SB
tegas kabagops polres Ngawi kepada 2 pelajar yang sengaja tidak di informasikan identitanya ini akan dikenakan wajib lapor kepada petugas karena diancam tindak pidana ringan serta di serahkan kepada pihak sekolah untuk mendapatkan sangsi dari lembaga pendidikannya sendiri.


SB
sementara masih dari mapolres Ngawi dapat kami informasikan kemarin malam sekira pukul 24.00 WIB warga melaporkan dari tindak-tanduk mencurigakan dari pasangan muda-mudi yang bertindak asusila di salah satu hotel di kabupaten Ngawi alhasil setelah unit buru sergap polres Ngawi melakukan razia mendapati pasangan tersebut tengah berhubungan badan. Setelah di telusur dari penangkapan pasangan sejoli ini adalah kasus pelarian anak di bawah umur oleh pelaku dengan identitas Ari Wawan alias suwari 28th warga asal Dusun Mbirjo  Desa jatigempol Kedunggalar yang telah melarikan korban dengan inisial melati 17 th  pelajar MA kelas 1 warga asal Desa Singkal ayar kecamatan prambon Nganjuk yang lari dari rumah sejak juli 2011 lalu. Dari hasil  keterangan korban kepada petugas PPA polres Ngawi melati mengenal pelaku dari salah sambung ponsel yang berlanjut hubungan mereka lebih intim.  9 januari 2011 lalu pelaku mendatangi  rumah korban dengan maksud membawa korban untuk di kenalkan kepada keluarganya namun belum di kenalkan kepada keluraga pelaku  korban di belokkan di salah satu hotel dan di hotel yang beralamat di jalan A Yani Ngawi tersebut korban di setubuhi,  kejadian kedua dengan waktu yang lupa korban yang mengaku hendak di ajak jalan-jalan namun berakhir di hotel kembali dan seringpula di lakukan di rumah pelaku hingga korban melahirkan anak laki2. Dan karena takut dengan keluarga korban melati tidak pernah memberitahukan keberadaannya di Ngawi hingga kemarin ia melaporkan kejadian ini kepada petugas dan keluarganya karena sering mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku. 
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi Bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih menjadi pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak untuk di tindak lanjuti dan pelaku dapat diancam tindak pidana kurungan selama 10 th sesuaia dengan perundangan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002tentang perlindungan anak .    
SB
sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan dalam waktu dekat ini anggota legeslatif bakal menggunakan haknya guna mengusulkan rancangan peraturan daerah untuk dapat di sahkan menjadi perda. seperti diungkapkan oleh drs Sugeng selaku  sekertaris dewan kepada bahana menjelaskan dari 4 komisi dan I badan legeslasi sudah mengusulkan 4 ranperda yang diantaranya komisi 1 pengendalian, peredaran, penjualan pengawasan tentang minuman keras,  komisi 2 ranperda tentang pengelolaan tanah produktif yang berkelanjutan, komisi 3 tentang investasi daerah, komisi 4 belum menyerahkan dan banleg tentang ranperda pengesahan badan koordinasi desa yang sampai saat ini belum terbentuk. 
SB
tegas Sugeng bila semua  sudah terkumpul ranperda – ranperda tersebut bakal di godok di badan musyawarah untuk segera di paripurnakan dan disahkan sebagai perda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar