RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/03/06

SELASA 6 MARET 2012


ANTARA KETUA DAN WAKIL KETUA KOMISI 3 DPRD NGAWI SUDAH TIDAK SINKRON DALAM PEMBAHASAN KCD DAN PARA PELAJAR TERLIBAT BENTROK MASSAL DI KEDUNGPRAHU KADIKNAS LEPAS TANGAN.

SB
Lia hari ini kami  awali  dari  DPRD Ngawi dengan pengusutan kesremawutan pembahasan pengucuran dana koperasi cinta damai antar ketua dan wakil yang duduk dalam satu  komisi sudah tidak sejalan.  Seperti yang pernah kami  informasikan sebelumnya usai dari gelar dengar pendapat antara kepala dinas koperasi dan perwakilan koperasi cinta damai pada minggu lalu dengan anggota komisi  3 DPRD Ngawi di ketahui beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi bahwa pengucuran dana hibah tersebut tidak ada pengawasan dan seleksi yang diantaranya koperasi yang baru berdiri 23 januari 2002 sudah mendapat bantuan dari pemerintah daerah hanya dalam tempo 1,5 bulan berdiri sementara menurut pengucuran bantuan sendiri kepada sebuah koperasi itu  wajib melewati  2 kali RAT atau sekitar 2 tahun namun bukan untuk KCD hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan sudah mendapat rekomendasi  penerimaan bantuan, kedua KCD yang tidak di seleksi terlebih dahulu keadaan koperasinya hal ini  di buktikan koperasi yang tidak sehat terus mendapatkan bantuan selama 3 kali periode pengucuran dana dari  3 tahun anggaran yakni mulai tahun 2002 hingga 2004 dan terakhir mengucuran dana itu  tidak sesuai dengan prosedurnya, yang seharusnya dana kucuran tersebut melalui dinas koperasi  namun KCD ini  melalui  Bapeda yang di desak oleh mantan Bupati Ngawi yang memberi  kebijakan  kepada kepala Bapeda Amin Sunarto  yang mencairkan dana hibah tersebut dan pernyataan ini  pernah diungkapkan oleh Dedi S Wibowo  selaku  wakil ketua komisi 3 DPRD  Ngawi, usai gelar dengar pendapat dengan perwakilan koperasi cinta damai dengan dinas koperasi  beberapa waktu  lalu, namun baru berselang 5 hari ketua komisi 3 DPRD NGawi Supeno saat di konfirmasi secara terpisah menanggapi rencana pemanggilan para person-person yang bersangkutan dengan pengucuran KCD ini sepertihalnya  mantan orang no 1 di kabupaten Ngawi  dan kepala bapedda  periode tahun 2002 hingga 2004 tersebut tidak akan mengarah pada rencana pemanggilan mereka. 
SB’
Tegas Peno demikian panggilan akrabnya yang juga sebagai salah satu  kader partai amanat nasional ini  menegaskan pihaknya sampai sejauh ini  masih melakukan konsulidasi dan pemantapan legal hokum dalam pengucuran dana hibah pemerintah daerah kepada KCD akunya pihaknya tidak ingin gegabah dalam menelusuri permasalahan dana hibah capai 1,2 M yang nyantol di berbagai kalangan elemen masyarakat Ngawi dari tingkat warga biasa hingga para pejabat PNS dan perangkat desa yang nominalnya capai puluhan juta. 
Sementara rumor beredar bahwa dana hibah ini  sengaja akan di hilangkan kembali  dalam pembahasannya.  Seperti halnya  yang pernah di lakukan oleh para anggota legeslatif tahun 2004 hingga 2009 lalu  pasalnya para elit politik ini juga memiliki hutang kepada pemerintah daerah yakni  dana tunjangan komunikasi itensif atau TKI dengan per anggota legeslatif pernah menerima 66 juta hingga tahun ini  juga belum selesai dalam pengembaliannya. 
SB
Sementara itu  petugas polres Ngawi sampai saat ini  masih melakukan pengusutan dan pengembangan penyidikikan perihal pasca kasus penganiyaan yang dilakukan bersama-sama terjadi di Desa Kedungprahu padas Ngawi.  Sperti yang pernah kami  beritakan sebelumnya petugas mengaku telah mengamankan 7 pelaku pengeroyokan warga pencak silat  IKS atau ikatan kera sakti cabang Ngawi yang mengakibatkan 5 orang alami  luka memar hingga serius pada bagian kepala karena mendapat tendangan dan pukulan tangan kosong serta hamtaman tongkat dan batu. Kendati  telah mengamankan 7 pelaku, petugas mengaku belum menangkap otak dari serangan penganiayaan secara bersama-sama tersebut dan di sebutkan masih 4 orang yang ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang oleh petugas yang sengaja identitasnya di rahasiakan guna pengembangan kasus pelanggaran pasal 170 KUHP  ayat  I dan II dengan acamanan pidana penjara selama 9 tahun ini.    Dari data yang kami peroleh petugas mengamankan 7 pelaku ini  yang 5 diantaranya masih pelajar  setingkat sekolah menengah pertama dan ada pula  yang mengeyam pendidikan sekolah menengan atas. 
SB
Sementara drs Abimanyu selaku  kepala dinas pendidikan yang akunya selama beberapa minggu terakhir ini  di sibukkan dengan pertanyaan – pertanyaan dari para kuli berita karena seringnya person -person di dunia pendidikan kabupaten Ngawi terlibat dengan kasus tindak pidana dari perjudian di bringin, pencabulan di padas dan saat sekarang kasus penganiyaan bersama-sama di kedungprahu ini, ia   mengaku  akan menyerahkan sepenuhkan kepada pihak berwajib atas pelanggaran yang dilakukan oleh para siswa yang bermasalah tersebut pasalnya mereka jelas-jelas melakukan kesalahan dan melakukan tindak criminal, pihaknya hanya menghimbau kepada para pendidik dan paara orang tua menanamkan budi pekerti yang baik agar kiranya kasus pelanggaran hokum tidak terjadi di kabupaten Ngawi namun bila di telaah pernyataan  kadiknas ini  cukup  sulit pula di pahami pasalnya saat sekarang yang terjadi pelanggaran hokum juga dilakukan oleh mereka para pendidik yang satu  guru islam lakukan aksi pencabulan dan PKN melakukan aksi  perjudian kemudian terbesit pernyataan pula siapa yang saat sekarang harus di gugu lan ditiru.      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar