DITINGGAL KE KAMAR MANDI SEDAN ALTIS RAIB DAN HAK INSIATIF DPRD NGAWI
AKUI PERBAIKI JANJINYA KEPADA AUDIENNYA.
SB
Lia hari
ini kami awali dari mapolres Ngawi
dengan mapolres dengan informaasi kriminalnya. Ditinggal 5 menit untuk buang
air kecil mobil sedan altis raib di gondol penumpang. Kejadian yang
belum lama terjadi ini bermula dari korban berprofesi sebagai sopir taxi berpangal di
pelabuhan tanjung mas semarang , menerima pesanan dari penumpang yang ingin pulang ke Ngawi pada awalnya
penumpang ini berlaku sewajarnya tidak menunjukkan tanda-tanda
mencurigakan namun setelah sampai di salah satu warung desa Walikukun Widodaren
Ngawi Ahmad Hariyono 35 th warga asal Dusun /Desa Lopait Tuntang Semarang keluar untuk buang air kecil namun sialnya
mobil taxinya di bawa kabur oleh penumpangnya. Konstan saja teriakan maling
dari korban membuat tanggap warga
sekitar yang langsung melakukan pengejaran dan taxi nopol H 1048 FG korban
berhasil di berhentikan di simpang 3 desa Gendingan Widodaren Ngawi oleh warga yang di bantu oleh petugas polsek
setempat. Pelaku dengan identitas Permadi
Lasimin 25 th warga asal dusun
Sentul Desa Watutinatah Karangayar mengaku kepada petugas nekat membawa kabur
kendaraan taxi korban karena terkejut dengan argo meter Taxi yang menunjukkan
nominal ratusan sementara uang pelaku
menipis tidak cukup untuk membiayai argo taxi.
SB
Kasubag
Humas Polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana membenarkan kejadian
tersebut dan saat sekarang pelaku mendekam di balik jeruji polsek Widodaren Ngawi guna
mempertanggungjawabkan tindakannya atas pelanggaran per cobaan pencurian di siang hari sesuai
dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih.
SB
minggu depan DPRD bersama esekutif bakal gelar rapat paripurna kembali guna bahas hak inisiatif untuk disahkan sebagai peraturan daerah. Seperti diungkapkan oleh Dimas Alfinor salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan hak inisiatif DPRD yang bakal di sampaikan kepada esekutif tersebut diantaranya usulan-usulan dari anggota perkomisi yang terdiri dari Alokasi dana desa dari komisi 1, Pariwisata dari komisi 2, penataan pasar dan pasar modern dari komisi 3, pembangunan fisik dan pendidikan dari komisi 4 dan pengaturan dana desa oleh banleg sendiri. Ditegaskan oleh Dimas demikian panggilan akrab dari perwakilan anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pihaknya mengangkat ADD dalam hal ini untuk dapat kiranya menambah penganggaran yang di nilai kurang oleh anggota dewan yakni hanya sekitar 26 hingga 32 bantuan yang di berikan untuk dapat meningkat 10 persen dari dana perimbangan sehingga meningkat menjadi 50 hingga 60 juta diterimakan kepada desa. Menurutnya ha l ini di rasa perlu untuk di sahkan mengingat perangkat desa perlu adanya jaminan kesejahteraaan yang selama ini di rasa kurang memadai serta pemenuhan kebutuhan mereka yang bukan sebagai pegawai negeri sipil.
minggu depan DPRD bersama esekutif bakal gelar rapat paripurna kembali guna bahas hak inisiatif untuk disahkan sebagai peraturan daerah. Seperti diungkapkan oleh Dimas Alfinor salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan hak inisiatif DPRD yang bakal di sampaikan kepada esekutif tersebut diantaranya usulan-usulan dari anggota perkomisi yang terdiri dari Alokasi dana desa dari komisi 1, Pariwisata dari komisi 2, penataan pasar dan pasar modern dari komisi 3, pembangunan fisik dan pendidikan dari komisi 4 dan pengaturan dana desa oleh banleg sendiri. Ditegaskan oleh Dimas demikian panggilan akrab dari perwakilan anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pihaknya mengangkat ADD dalam hal ini untuk dapat kiranya menambah penganggaran yang di nilai kurang oleh anggota dewan yakni hanya sekitar 26 hingga 32 bantuan yang di berikan untuk dapat meningkat 10 persen dari dana perimbangan sehingga meningkat menjadi 50 hingga 60 juta diterimakan kepada desa. Menurutnya ha l ini di rasa perlu untuk di sahkan mengingat perangkat desa perlu adanya jaminan kesejahteraaan yang selama ini di rasa kurang memadai serta pemenuhan kebutuhan mereka yang bukan sebagai pegawai negeri sipil.
SB
pernyataan akan adanya hak inisiatif yang di munculkan sebagai perda oleh anggota dewan kepada esekutif ini dinilai sebagai ajang dari wakil rakyat tersebut mencari kesempatan karena selama ini janji kepada kontituennya tidak terpenuhi namun pernyataan tersebut di bantah oleh Dimas. Hak inisiatif sudah ada dari dulu dan baru saat sekarang di manfaatkan oleh anggota dewan guna memperbaiki perda yang ada dan di buat oleh dewan bukannya pengusulan dari esekutif. Rapat paripurna yang akan di laksanakan pada minggu depan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin agar kiranya 5 item hak inisiatif dewan dapat gol menjadi perda.
pernyataan akan adanya hak inisiatif yang di munculkan sebagai perda oleh anggota dewan kepada esekutif ini dinilai sebagai ajang dari wakil rakyat tersebut mencari kesempatan karena selama ini janji kepada kontituennya tidak terpenuhi namun pernyataan tersebut di bantah oleh Dimas. Hak inisiatif sudah ada dari dulu dan baru saat sekarang di manfaatkan oleh anggota dewan guna memperbaiki perda yang ada dan di buat oleh dewan bukannya pengusulan dari esekutif. Rapat paripurna yang akan di laksanakan pada minggu depan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin agar kiranya 5 item hak inisiatif dewan dapat gol menjadi perda.
SB
Ditambahkan
oleh Antok panggilan akrab dari ketua
DPRD Ngawi kepada bahana saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan kekuatan
perda inisiatif ini sama halnya dengan perda-perda yang telah di usulkan oleh esekutif
namun bedanya ranperda ini di buat oleh anggota dewan yang diusulkan
kepada esekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar