RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/12/01

KAMIS 1 DESEMBER 2011


DITINGGAL  KE KAMAR MANDI  SEDAN ALTIS RAIB DAN HAK INSIATIF DPRD NGAWI AKUI PERBAIKI JANJINYA KEPADA AUDIENNYA. 
SB
Lia hari ini kami  awali dari mapolres Ngawi dengan mapolres dengan informaasi kriminalnya. Ditinggal 5 menit untuk buang air kecil mobil sedan altis raib di gondol penumpang.  Kejadian yang  belum lama terjadi ini bermula dari korban  berprofesi sebagai sopir taxi berpangal di pelabuhan tanjung mas semarang , menerima pesanan dari penumpang  yang ingin pulang ke Ngawi pada awalnya penumpang ini  berlaku  sewajarnya tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan namun setelah sampai di salah satu warung desa Walikukun Widodaren Ngawi Ahmad Hariyono 35 th warga asal Dusun /Desa Lopait Tuntang Semarang  keluar untuk buang air kecil namun sialnya mobil taxinya di bawa kabur oleh penumpangnya. Konstan saja teriakan maling dari korban membuat tanggap  warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran dan taxi nopol H 1048 FG korban berhasil di berhentikan di simpang 3 desa Gendingan Widodaren Ngawi  oleh warga yang di bantu oleh petugas polsek setempat. Pelaku dengan identitas Permadi  Lasimin 25 th warga asal  dusun Sentul Desa Watutinatah Karangayar mengaku kepada petugas nekat membawa kabur kendaraan taxi korban karena terkejut dengan argo meter Taxi yang menunjukkan nominal ratusan sementara uang pelaku  menipis tidak cukup untuk membiayai argo taxi.  
SB
Kasubag Humas Polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang pelaku mendekam di balik jeruji  polsek Widodaren Ngawi guna mempertanggungjawabkan tindakannya atas pelanggaran  per cobaan pencurian di siang hari sesuai dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih. 

SB
minggu depan DPRD  bersama esekutif bakal gelar rapat paripurna kembali guna bahas hak inisiatif untuk disahkan sebagai peraturan daerah.  Seperti diungkapkan oleh Dimas Alfinor salah satu anggota komisi  1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan hak inisiatif DPRD yang bakal di sampaikan kepada esekutif tersebut diantaranya usulan-usulan dari anggota perkomisi yang  terdiri dari Alokasi dana desa dari komisi 1, Pariwisata dari  komisi 2,  penataan pasar dan pasar modern dari  komisi 3,  pembangunan fisik dan pendidikan dari komisi 4 dan pengaturan dana desa oleh banleg sendiri.  Ditegaskan oleh Dimas demikian panggilan akrab dari perwakilan anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pihaknya mengangkat ADD dalam hal ini  untuk dapat kiranya menambah penganggaran yang di nilai kurang oleh anggota dewan yakni  hanya sekitar 26 hingga 32 bantuan yang di berikan untuk dapat meningkat 10 persen dari  dana perimbangan sehingga meningkat menjadi  50 hingga 60 juta diterimakan kepada desa. Menurutnya ha l ini di rasa perlu untuk di sahkan mengingat perangkat desa perlu adanya jaminan kesejahteraaan yang selama ini di rasa kurang memadai serta pemenuhan kebutuhan mereka yang bukan sebagai pegawai negeri sipil. 
SB
pernyataan  akan adanya hak inisiatif yang di munculkan sebagai perda oleh anggota dewan kepada esekutif ini dinilai sebagai ajang dari  wakil rakyat tersebut mencari kesempatan karena selama ini janji kepada kontituennya tidak terpenuhi namun pernyataan tersebut di bantah oleh Dimas.  Hak inisiatif sudah ada dari dulu dan baru saat sekarang di manfaatkan oleh  anggota dewan guna memperbaiki perda yang ada dan di buat oleh dewan bukannya pengusulan dari esekutif.  Rapat paripurna yang akan di laksanakan pada minggu depan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin agar kiranya 5 item hak inisiatif dewan dapat gol menjadi perda. 
SB
Ditambahkan oleh Antok panggilan akrab dari  ketua DPRD Ngawi kepada bahana saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan kekuatan perda inisiatif ini sama halnya dengan perda-perda yang telah di usulkan oleh esekutif namun bedanya  ranperda ini  di buat oleh anggota dewan yang diusulkan kepada esekutif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar