RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/12/26

SENIN 26 DESEMBER 2011


NEKAT GELAR BALAP LIAR PULUHAN KENDARAAN DI SITA PETUGAS,  MAR PELAKU PEMBUANG BAYI KARENA MALU JANIN HASIL HUBUNGAN GELAP  DIANCAM 10 TH PIDANA PENJARA, DAN DI TINGGAL SEBENTAR RUMAH DI LALAP SI JAGO MERAH RATUSAN JUTA HANGUS.
SB
Lia hari ini kami  awali dari kenekatan para pemuda Ngawi yang sangat sulit di tertibkan, terbukti dalam operasi gabungan petugas kemarin berhasil mengamankan sedikitnya puluhan kendaraan tidak di sertai surat-surat kendaraan.  Seperti diungkapkan oleh Kasat Reskrim polres Ngawi AKP Sukono kepada bahana menjelaskan operasi yang di gelar pada sabtu malam minggu di jalan desa pojok Kecamatan Kwadungan Ngawi petugas sedikitnya mengamankan 79 kendaraan roda dua berbagai jenis merk  baik yang di tinggalkan oleh pemiliknya maupun di bawa.  Operasi gabungan dengan melibatkan personil petugas reskrim serta shabara polres Ngawi ini bisa di katakan berhasil pasalnya biasanya pelaku  balap liar tak dapat di jarring ke semuanya namun kemarin usai dari patroli ke gereja-gerja petugas mendapat laporan bahwasanya terdapat sekumpulan pemuda yang melakukan trek-trekan di jalan desa, mendasar laporan tersebut petugas gabungan langsung beralih ke lokasi kejadian dan mendapati puluhan kendaraan yang di tinggal oleh pemiliknya  karena takut kedatangan petugas,  serta beberapa kendaraan beserta pemiliknya di bawa oleh petugas karena tidak dapat menyerahkan surat-surat penting kendaraan. 
SB
Ditegaskan oleh Kasat reskrim polres Ngawi petugas mengobrak mereka karena seringkali membuat keresahan  karena suara bising dari kendaraan mereka serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan di jalan raya. 

SB
Sementara itu patut di acung jempol kepada petugas polres Ngawi dalam mengungkap janin bayi yang ditemukan warga di sungai masuk desa Wakah Ngrambe kemarin hanya berselang sehari penemuan polisi berhasil menangkap pelaku.  Dari hasil keterangan petugas penyidik Unit Pelayanan Anak Dan Perempuan (UPPA),  Mar (31) wanita asal Dusun Bogo, Desa Wakah Kec.Ngrambe Ngawi ini tega membuang bayinya karena malu mempunyai janin sebagai  hasil dari hubungan gelap dengan teman prianya yang  sampai saat ini  pelaku juga tidak mau mengakui siapa ayah janin tersebut. Pelaku mengaku membuang bayinya pada hari rabu 18 desember. Sore waktu kejadian pelaku merasa perutnya mulas yang kemudian janin yang berada dalam rahimnya pun keluar walau  tidak di bantu oleh petugas medis sama sekali  serta mengetahui si janin yang keluar dari rahimnya ini sudah meninggal iapun membungkus darah dagingnya sendiri ini  dengan pembungkus plastic hitam yang kemudian di buang ke sungai, yang kemudian jasad janin pelaku di temukan oleh warga pada jumaat sore hari sekitar pukul 17.00 wib. Dengan kondisi yang cukup mengenaskan organ tubuh beberapa sudah tidak utuh,  tulang bagian kepala alami  rusak atau terdapat luka menganga dan sudah membusuk.
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas pasalnya petugas masih menduga bahwa janin di bunuh terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai oleh pelaku hal ini mendasar dari waktu pembuangan serta dari  luka yang terdapat di tubuh janin sangat mencurigakan dan hal ini masih di tindak lanjuti oleh petugas. Kepada pelaku dapat diancam pidana penjara selama –lamanya lebih dari 10 tahun sesuai dengan Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  tentang perbuatan pidana bagi seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan tanpa ada rencana sebelumnya serta pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.
SB
sementara itu di tinggal beberapa saat saja rumah gedongan rata dengan tanah usai si jago merah mengamuk dan tak dapat di jinakkan.  Kejadian yang terjadi belum lama ini bermula dari kediaman milik Abdul Rosid 65th warga asal dusun Kedunggong desa Pakah Mantingan ditinggal oleh korban untuk menjenguk putrinya yang berada di seberang rumah yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan rumah di tinggal dalam keadaan kosong.  Setelah korban hendak kembali ke rumahnya kediamannya sudah rata dengan tanah menyisakan kepulan asap  amukan si jago merah  dan beberapa warga yang masih berusaha memadamkan api.  Kontan saja kejadian yang tidak di sangka oleh korban membuat situasi mengharu biru, kepada petugas korban mengaku mengalami  kerugian mencapai 100 juta rupiah.
SB
Ditegaskan oleh petugas,  diduga sebab kebakaran ini adalah hubungan arus pendek yang kemudian menjalar ke barang yang mudah terbakar hingga rumah korban rata dengan tanah sebab barang berharga milik korban ludes terbakar.     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar