NEKAT GELAR BALAP LIAR PULUHAN KENDARAAN DI SITA PETUGAS, MAR PELAKU PEMBUANG BAYI KARENA MALU JANIN
HASIL HUBUNGAN GELAP DIANCAM 10 TH
PIDANA PENJARA, DAN DI TINGGAL SEBENTAR RUMAH DI LALAP SI JAGO MERAH RATUSAN
JUTA HANGUS.
SB
Lia
hari ini kami awali dari kenekatan para
pemuda Ngawi yang sangat sulit di tertibkan, terbukti dalam operasi gabungan
petugas kemarin berhasil mengamankan sedikitnya puluhan kendaraan tidak di
sertai surat-surat kendaraan. Seperti diungkapkan
oleh Kasat Reskrim polres Ngawi AKP Sukono kepada bahana menjelaskan operasi
yang di gelar pada sabtu malam minggu di jalan desa pojok Kecamatan Kwadungan
Ngawi petugas sedikitnya mengamankan 79 kendaraan roda dua berbagai jenis
merk baik yang di tinggalkan oleh
pemiliknya maupun di bawa. Operasi gabungan
dengan melibatkan personil petugas reskrim serta shabara polres Ngawi ini bisa
di katakan berhasil pasalnya biasanya pelaku
balap liar tak dapat di jarring ke semuanya namun kemarin usai dari patroli
ke gereja-gerja petugas mendapat laporan bahwasanya terdapat sekumpulan pemuda
yang melakukan trek-trekan di jalan desa, mendasar laporan tersebut petugas
gabungan langsung beralih ke lokasi kejadian dan mendapati puluhan kendaraan
yang di tinggal oleh pemiliknya karena
takut kedatangan petugas, serta beberapa
kendaraan beserta pemiliknya di bawa oleh petugas karena tidak dapat
menyerahkan surat-surat penting kendaraan.
SB
Ditegaskan
oleh Kasat reskrim polres Ngawi petugas mengobrak mereka karena seringkali
membuat keresahan karena suara bising
dari kendaraan mereka serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan di jalan
raya.
SB
Sementara
itu patut di acung jempol kepada petugas polres Ngawi dalam mengungkap janin
bayi yang ditemukan warga di sungai masuk desa Wakah Ngrambe kemarin hanya
berselang sehari penemuan polisi berhasil menangkap pelaku. Dari hasil keterangan petugas penyidik Unit
Pelayanan Anak Dan Perempuan (UPPA), Mar
(31) wanita asal Dusun Bogo, Desa Wakah Kec.Ngrambe Ngawi ini tega membuang
bayinya karena malu mempunyai janin sebagai
hasil dari hubungan gelap dengan teman prianya yang sampai saat ini pelaku juga tidak mau mengakui siapa ayah janin
tersebut. Pelaku mengaku membuang bayinya pada hari rabu 18 desember. Sore waktu
kejadian pelaku merasa perutnya mulas yang kemudian janin yang berada dalam
rahimnya pun keluar walau tidak di bantu
oleh petugas medis sama sekali serta mengetahui
si janin yang keluar dari rahimnya ini sudah meninggal iapun membungkus darah
dagingnya sendiri ini dengan pembungkus plastic
hitam yang kemudian di buang ke sungai, yang kemudian jasad janin pelaku di
temukan oleh warga pada jumaat sore hari sekitar pukul 17.00 wib. Dengan kondisi
yang cukup mengenaskan organ tubuh beberapa sudah tidak utuh, tulang bagian kepala alami rusak atau terdapat luka menganga dan sudah
membusuk.
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas pasalnya petugas masih menduga bahwa janin di bunuh terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai oleh pelaku hal ini mendasar dari waktu pembuangan serta dari luka yang terdapat di tubuh janin sangat mencurigakan dan hal ini masih di tindak lanjuti oleh petugas. Kepada pelaku dapat diancam pidana penjara selama –lamanya lebih dari 10 tahun sesuai dengan Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan pidana bagi seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan tanpa ada rencana sebelumnya serta pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas pasalnya petugas masih menduga bahwa janin di bunuh terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai oleh pelaku hal ini mendasar dari waktu pembuangan serta dari luka yang terdapat di tubuh janin sangat mencurigakan dan hal ini masih di tindak lanjuti oleh petugas. Kepada pelaku dapat diancam pidana penjara selama –lamanya lebih dari 10 tahun sesuai dengan Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan pidana bagi seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan tanpa ada rencana sebelumnya serta pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.
SB
sementara itu di tinggal beberapa saat saja rumah gedongan rata dengan tanah usai si jago merah mengamuk dan tak dapat di jinakkan. Kejadian yang terjadi belum lama ini bermula dari kediaman milik Abdul Rosid 65th warga asal dusun Kedunggong desa Pakah Mantingan ditinggal oleh korban untuk menjenguk putrinya yang berada di seberang rumah yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan rumah di tinggal dalam keadaan kosong. Setelah korban hendak kembali ke rumahnya kediamannya sudah rata dengan tanah menyisakan kepulan asap amukan si jago merah dan beberapa warga yang masih berusaha memadamkan api. Kontan saja kejadian yang tidak di sangka oleh korban membuat situasi mengharu biru, kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian mencapai 100 juta rupiah.
sementara itu di tinggal beberapa saat saja rumah gedongan rata dengan tanah usai si jago merah mengamuk dan tak dapat di jinakkan. Kejadian yang terjadi belum lama ini bermula dari kediaman milik Abdul Rosid 65th warga asal dusun Kedunggong desa Pakah Mantingan ditinggal oleh korban untuk menjenguk putrinya yang berada di seberang rumah yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan rumah di tinggal dalam keadaan kosong. Setelah korban hendak kembali ke rumahnya kediamannya sudah rata dengan tanah menyisakan kepulan asap amukan si jago merah dan beberapa warga yang masih berusaha memadamkan api. Kontan saja kejadian yang tidak di sangka oleh korban membuat situasi mengharu biru, kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian mencapai 100 juta rupiah.
SB
Ditegaskan
oleh petugas, diduga sebab kebakaran ini
adalah hubungan arus pendek yang kemudian menjalar ke barang yang mudah
terbakar hingga rumah korban rata dengan tanah sebab barang berharga milik
korban ludes terbakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar