KEMBALI RASKIN TIDAK LAYAK KONSUMSI DI TERIMA WARGA NGAWI, NEKAT GELAR JUDI REMI DI OBRAK PETUGAS DAN KENEKATAN SEORANG PENCURI BAWA KABUR KURSI JATI DI MASSA WARGA.
Lia hari ini kami awali dari DPRD Ngawi dengan temuan yang cukup
mengejutkan, kembali terjadi di Ngawi
raskin yang di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu tidak layak makan dan
bahkan siswanto salah satu anggota komisi 1 DPRD menilai bukan beras untuk manusia.
Siang tadi 1 sag raskin seberat 20 kg
di bawa oleh warga asal Desa Walikukun Ngawi kepada anggota dewan dan raskin
tersebut mewakili belasan sag yang terdapat di perangkat desa Walikukun Ngawi, beras yang dapat dikatakan sangat rusak dan
tidak layak di konsumsi. Berkarakteristik berjamur dan beras tersebut cukup sangat
tidak layak, Siswanto menilai bila di
berikan kepada ternak saja mungkin ternak sendiri tidak akan menelan. Dari ingatan
Sis demikian panggilan akrab salah satu anggota dari partai keadilan sejahtera
kepada bahana menambahkan kejadian raskin dengan keadaan rusak ini sudah
berulang kali terjadi di Ngawi dan di terima oleh masyarakat miskin, hal ini secara tidak langsung membawa image
yang tidak baik kepada pemerintah perihal distribusi raskin ke masyarakat yang
membutuhkan.
SB
Usai dengan sidak langsung ke
Walikukun siang tadi dengan mengetahui dilapangan, besok komisi 1 DPRD Ngawi
bakal panggil leding sector terkait raskin rusak tersebut. Sepertihalnya pengawas
distribusi raskin serta bulog yang selama ini menjadi penyedia beras hingga
berkali-kali terjadi hal yang demikian pihkanya mengharapkan hearing yang bakal
di gelar tidak membuat wakil rakyat kecewa dengan alas an yang yang selalu di
berikan yakni kesalahan di saat penyaluran
dari bulog ke perangkat desa. Bila hal itu yang menjadi alasan kembali oleh
bulog komisi 1 akan melakukan sidak mendadak ke bulog itu sendiri. Tambahnya karena
ini masih menjadi tanggung jawab bulog untuk segera mengganti kerusakan raskin
yang terdapat di walikukun Ngawi.
SB
Sementara itu dari polres Ngawi
dapat kami informasikan dengan laporan criminal yang terjadi pada hari ini. Laporan
pertama kami awali dari kenekatan warga asal Dusun Gebang Desa Walikukun
Widodaren Ngawi menggelar judi remi dan di obrak oleh petugas 4 warga di
amankan oleh pihak berwajib. Kejadian yang
terjadi belum lama ini bermula dari
petugas mendapat laporan dari warga bahwasanya di simpang tiga jalan desa seringkali
di pergunakan untuk ajang menggelar judi remi, setelah petugas mendatangi ke
lokasi yang di informasikan buser polres Ngawi tidak pulang dengan tangan hampa
petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai 90
ribu serta 4 warga yang diantaranya Suyadi 39th, Hani Sugeng 22th,
Salim 28th, dan Sunardi 42th.
SB
Untuk mempertanggungjawabkan
tindakan atas pelanggaran pasal 303 KUHP keempat warga asal Walikukun Widodaren
Ngawi ini mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi guna menunggu proses hokum dengan
ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih.
SB
Sementara itu entah alas an hobi
atau kebutuhan ekonomi yang terdesak salah satu warga asal Dusun Waruk Desa
Mangunharjo nekat mengankat kursi yang terbuat dari kayu jati milik warga Paron
Ngawi dan amuk oleh warga. Kejadian yang
terjadi kemarin ini berawal dari korban
dengan identitas Suparman 57th warga asal Desa Sukoharjo Paron Ngawi
usai dari warung mengetahui kursi yang berada di teras rumahnya diangkut oleh
seseorang yang tidak di kenal sontak saja korban berteriak maling yang di
respon langusng oleh warga setempat di saat pelaku hendak mengambil langkah
seribu dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol AE 4121 KL. Namun niat pelaku tersebut tidak terkabul
belasan warga yang telah mencegat pelaku sudah siap-siap mengahdiahi dengan bogem mentah sebelum di serahkan kepada
pihak berwajib.
SB
Sementara itu kasubag Humas
polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi Bahana, membenarkan kejadian tersebut dan
saat ini pelaku mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi guna menunggu BAP
petugas tentang pelanggaran pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar