RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/12/28

RABU 28 DESEMBER 2011


KEMBALI RASKIN TIDAK LAYAK KONSUMSI DI TERIMA WARGA NGAWI, NEKAT GELAR JUDI REMI DI OBRAK PETUGAS DAN KENEKATAN SEORANG PENCURI BAWA KABUR KURSI JATI DI MASSA WARGA. 

Lia  hari ini kami awali dari  DPRD Ngawi dengan temuan yang cukup mengejutkan,  kembali terjadi di Ngawi raskin yang di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu tidak layak makan dan bahkan siswanto salah satu anggota komisi 1 DPRD menilai bukan beras untuk manusia. Siang tadi   1 sag raskin seberat 20 kg di bawa oleh warga asal Desa Walikukun Ngawi kepada anggota dewan dan raskin tersebut mewakili belasan sag yang terdapat di perangkat desa Walikukun Ngawi,  beras yang dapat dikatakan sangat rusak dan tidak layak di konsumsi. Berkarakteristik berjamur dan beras tersebut cukup sangat tidak layak,  Siswanto menilai bila di berikan kepada ternak saja mungkin ternak sendiri tidak akan menelan. Dari ingatan Sis demikian panggilan akrab salah satu anggota dari partai keadilan sejahtera kepada bahana menambahkan kejadian raskin dengan keadaan rusak ini sudah berulang kali terjadi di Ngawi dan di terima oleh masyarakat miskin,  hal ini secara tidak langsung membawa image yang tidak baik kepada pemerintah perihal distribusi raskin ke masyarakat yang membutuhkan.   

SB
Usai dengan sidak langsung ke Walikukun siang tadi dengan mengetahui dilapangan, besok komisi 1 DPRD Ngawi bakal panggil leding sector terkait raskin rusak tersebut. Sepertihalnya pengawas distribusi raskin serta bulog yang selama ini menjadi penyedia beras hingga berkali-kali terjadi hal yang demikian pihkanya mengharapkan hearing yang bakal di gelar tidak membuat wakil rakyat kecewa dengan alas an yang yang selalu di berikan yakni  kesalahan di saat penyaluran  dari bulog ke perangkat desa.  Bila hal itu yang menjadi alasan kembali oleh bulog komisi 1 akan melakukan sidak mendadak ke bulog itu sendiri. Tambahnya karena ini masih menjadi tanggung jawab bulog untuk segera mengganti kerusakan raskin yang terdapat di walikukun Ngawi.

SB
Sementara itu dari polres Ngawi dapat kami informasikan dengan laporan criminal yang terjadi pada hari ini. Laporan pertama kami awali dari kenekatan warga asal Dusun Gebang Desa Walikukun Widodaren Ngawi menggelar judi remi dan di obrak oleh petugas 4 warga di amankan oleh pihak berwajib.  Kejadian yang terjadi belum lama ini  bermula dari petugas mendapat laporan dari warga bahwasanya di simpang tiga jalan desa seringkali di pergunakan untuk ajang menggelar judi remi, setelah petugas mendatangi ke lokasi yang di informasikan buser polres Ngawi tidak pulang dengan tangan hampa petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai 90 ribu serta 4 warga yang diantaranya Suyadi 39th, Hani Sugeng 22th, Salim 28th, dan  Sunardi 42th. 
SB
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan atas pelanggaran pasal 303 KUHP keempat warga asal Walikukun Widodaren Ngawi ini mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi guna menunggu proses hokum dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih.

SB
Sementara itu entah alas an hobi atau kebutuhan ekonomi yang terdesak salah satu warga asal Dusun Waruk Desa Mangunharjo nekat mengankat kursi yang terbuat dari kayu jati milik warga Paron Ngawi dan amuk oleh warga. Kejadian  yang terjadi kemarin ini berawal dari  korban dengan identitas Suparman 57th warga asal Desa Sukoharjo Paron Ngawi usai dari warung mengetahui kursi yang berada di teras rumahnya diangkut oleh seseorang yang tidak di kenal sontak saja korban berteriak maling yang di respon langusng oleh warga setempat di saat pelaku hendak mengambil langkah seribu dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol AE 4121 KL.  Namun niat pelaku tersebut tidak terkabul belasan warga yang telah mencegat pelaku sudah siap-siap mengahdiahi  dengan bogem mentah sebelum di serahkan kepada pihak berwajib. 

SB
Sementara itu kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi  Bahana, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi guna menunggu BAP petugas tentang pelanggaran pasal 362 KUHP tentang pencurian.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar