SELANG
SEHARI DITEMPAT YANG SAMA KEJADIAN
KECELAKAAN SUMBER SELAMAT VERSUS TRUK TRONTON SOPIR MENGANTUK TRONTON NYARIS
MASUK JURANG, MENDAPAT SURAT
PEMBERHENTIAN SEPIHAK PTT DAN GTT LURUK SEKDA DAN ESEKUSI TANAH PANGKUR NGAWI BERJALAN
RICUH.
SB
Lia
hari ini kami awali dari kejadian
kecelakaan tunggal macetkan jalur lalin Ngawi Mantingan lebih dari 12 jam.
Kejadian kecelakaan yang terjadi di jalur Ngawi – Mantingan km 5-6 masuk
desa Watualang Ngawi ini tidak jauh dari peristiwa kecelakaan antara Sumber
Selamat dengan Truk Tronton yang terjadi rabu malam kemarin kendati kejadian
kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa namun sempat mengakibatkan
kemacetan mencapai kiloan meter karena buka tutup satu jalur sedangkan kasus
kecelakaan tunggal yang terjadi kemarin malam ini melibatkan truk
container muat buku dari Jakarta hendak
ke Surabaya dengan dikemudikan oleh Usman 28 th warga asal jalan Balai rakyat
kelurahan tugu selatan kecamatan koja Jakarta utara. Menurut kesaksian warga Marno kepada petugas
truk container yang melintas dari arah
barat ke timur sudah terlihat Zigzag sesampai di TKP tiba-tiba truk container
nylonong keluar jalan dan nyaris masuk jurang jalan. Dikarenakan sebagian bodi truk tersangkut
dengan median jalan pembatas dengan jurang mengakibatkan sulit mengevakuasi
Bangkai kendaraan hingga kejadian kecelakaan kemarin malam kendaraan berhasil
di angkat siang tadi. Akibatnya arus
lalu lintas Ngawi-Mantingan di alihkan melalui jalur alternative dari arah
barat masuk jalur desa Kedunggalar sementara dari timur masuk desa Paron.
SB
Kasat lantas polres NGawi AKP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi Bahana membenarkan kejadian tersebut dan kejadian kecelakaan ini di sebabkan, karena sopir mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh dari Jakarta hendak ke Surabaya.
Kasat lantas polres NGawi AKP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi Bahana membenarkan kejadian tersebut dan kejadian kecelakaan ini di sebabkan, karena sopir mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh dari Jakarta hendak ke Surabaya.
SB
proses esekusi tanah dan rumah di Desa Pangkur Kecamatan Pangkur Ngawi berujung ricuh. Pihak tergugat mengamuk kepada petugas esekutor karena tergugat menolak bangunan rumahnya dibongkar sebelum ada ganti rugi atau biaya ganti rumah. Kericuhan berawal disaat petugas membongkat paksa bangunan rumah milik tergugat seluas 24 are. Pemilik rumah menolak pindah rumah dan membongkar rumahnya sendiri sebelum mendapat ganti rugi atau biaya ke rumah yang baru. Sebelumnya tanah dan bangunan rumah seluas 240 meter persegi itu di tempati keluarga Saminah yang kini berstatus sebagai tergugat namun setelah permasalahan sampai di Pengadilan tanah yang di tempati tergugat di menangkan oleh Sartini sebagai penggugat namun bangunan masih menjadi milik Saminah. Sri keponakan tergugat kepada media menjelaskan pihak Saminah tidak ingin rumah di bongkar sebelum ada perjanjian ada ganti rugi atau biaya pindah untuk membongkar rumah itu.
proses esekusi tanah dan rumah di Desa Pangkur Kecamatan Pangkur Ngawi berujung ricuh. Pihak tergugat mengamuk kepada petugas esekutor karena tergugat menolak bangunan rumahnya dibongkar sebelum ada ganti rugi atau biaya ganti rumah. Kericuhan berawal disaat petugas membongkat paksa bangunan rumah milik tergugat seluas 24 are. Pemilik rumah menolak pindah rumah dan membongkar rumahnya sendiri sebelum mendapat ganti rugi atau biaya ke rumah yang baru. Sebelumnya tanah dan bangunan rumah seluas 240 meter persegi itu di tempati keluarga Saminah yang kini berstatus sebagai tergugat namun setelah permasalahan sampai di Pengadilan tanah yang di tempati tergugat di menangkan oleh Sartini sebagai penggugat namun bangunan masih menjadi milik Saminah. Sri keponakan tergugat kepada media menjelaskan pihak Saminah tidak ingin rumah di bongkar sebelum ada perjanjian ada ganti rugi atau biaya pindah untuk membongkar rumah itu.
SB
Sebelumnya
petugas esekutor membacakan amar putusan pengandilan negeri Ngawi agar tergugat
segera mengosongkan rumah namun gagal
karena pemilik rumah masih belum pindah, seperti diungkapkan oleh Sutrisno juru
sita pengadilan ngeri Ngawi kepada media karena pihak tergugat menginginkan
membongkar sendiri sesuai dengan perjanjian esekusi akan ditunda hingga 2
minggu mendatang.
SB
Sementara
itu siang tadi kantor Sekda Ngawi di penuhi dengan puluhan pemuda dan pemudi
mereka adalah para sukarelawan yang mengabdikan diri selama bertahun-tahun
tanpa menuntut gaji merasa kawatir dengan kebijakan yang di keluarkan Sekda
Ngawi. Bahwa dalam surat edaran perihal
penegasan Larangan Pengangkatan tenaga honorer atau sejenis berdasarkan
peraturan pemerintah no 48 tahun 2005 terdiri dari 9 klausul yang di dalam intinya Sekda
memberhentikan tenaga Honda yang tidak memiliki surat keputusan kerja
tertanggal 11 November 2005, dan pemda tidak mengakui keberadaan mereka. Cris salah satu PTT di salah satu dinas yang
tidak ingin di sebutkan kepada media menjelaskan kedatangan mereka bersama
rekan-rekannya ini dikandung maksud untuk mengetahui sejauh mana kejelalasan
dari surat edaran sekda Ngawi, kalau
memang kejadiannya harus memperbarui kembali pengangkatan mereka dari awal
kembali sementara mereka yang sebelumnya
sudah mengabdi sejak lama cukup menimbulkan kekecewaan perihal pemberhentian bagi mereka karena berlaku sepihak saja.
Terlebih lagi keputusan baru oleh Sekda
ini dengan pengajuan latihan kerja selama 1 tahun tidak dapat di
perpanjang.
SB
kedatangan PTT tersebut di terima oleh Sekda Ngawi Mas Agoes Nirbito dengan hasil bahwa masa kerja latihan tersebut di perbolehkan di perpanjang mendasar kepala atasan mereka yang memberikan dengan melihat kinerja mereka.
kedatangan PTT tersebut di terima oleh Sekda Ngawi Mas Agoes Nirbito dengan hasil bahwa masa kerja latihan tersebut di perbolehkan di perpanjang mendasar kepala atasan mereka yang memberikan dengan melihat kinerja mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar