RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/12/16

JUMAT 16 DESEMBER 2011


SELANG SEHARI  DITEMPAT YANG SAMA KEJADIAN KECELAKAAN SUMBER SELAMAT VERSUS TRUK TRONTON SOPIR MENGANTUK TRONTON NYARIS MASUK JURANG,  MENDAPAT SURAT PEMBERHENTIAN SEPIHAK PTT DAN GTT LURUK SEKDA DAN ESEKUSI TANAH PANGKUR NGAWI BERJALAN RICUH.
SB
Lia hari ini kami  awali dari kejadian kecelakaan tunggal macetkan jalur lalin Ngawi Mantingan lebih dari  12 jam.  Kejadian kecelakaan yang terjadi di jalur Ngawi – Mantingan km 5-6 masuk desa Watualang Ngawi ini tidak jauh dari peristiwa kecelakaan antara Sumber Selamat dengan Truk Tronton yang terjadi rabu malam kemarin kendati kejadian kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa namun sempat mengakibatkan kemacetan mencapai kiloan meter karena buka tutup satu jalur sedangkan kasus kecelakaan tunggal yang terjadi kemarin malam ini melibatkan truk container  muat buku dari Jakarta hendak ke Surabaya dengan dikemudikan oleh Usman 28 th warga asal jalan Balai rakyat kelurahan tugu selatan kecamatan koja Jakarta utara.  Menurut kesaksian warga Marno kepada petugas truk container yang melintas dari  arah barat ke timur sudah terlihat Zigzag sesampai di TKP tiba-tiba truk container nylonong keluar jalan dan nyaris masuk jurang jalan.  Dikarenakan sebagian bodi truk tersangkut dengan median jalan pembatas dengan jurang mengakibatkan sulit mengevakuasi Bangkai kendaraan hingga kejadian kecelakaan kemarin malam kendaraan berhasil di angkat siang tadi.  Akibatnya arus lalu lintas Ngawi-Mantingan di alihkan melalui jalur alternative dari arah barat masuk jalur desa Kedunggalar sementara dari timur masuk desa Paron.

SB
Kasat lantas polres NGawi AKP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi Bahana membenarkan kejadian tersebut dan kejadian kecelakaan ini di sebabkan, karena sopir mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh dari Jakarta hendak ke Surabaya.

SB
proses esekusi tanah dan rumah di Desa Pangkur Kecamatan Pangkur Ngawi berujung ricuh. Pihak tergugat mengamuk kepada petugas esekutor karena tergugat menolak bangunan rumahnya dibongkar sebelum ada ganti rugi atau biaya ganti rumah.  Kericuhan berawal disaat petugas membongkat paksa bangunan rumah milik tergugat seluas 24 are.  Pemilik rumah menolak pindah rumah dan membongkar rumahnya sendiri sebelum mendapat ganti rugi atau biaya ke rumah yang baru. Sebelumnya tanah dan bangunan rumah seluas 240 meter persegi  itu di tempati keluarga Saminah yang kini berstatus sebagai tergugat namun setelah permasalahan sampai di Pengadilan tanah yang di tempati  tergugat di menangkan oleh Sartini sebagai  penggugat namun bangunan masih menjadi milik Saminah. Sri keponakan tergugat kepada media menjelaskan pihak Saminah tidak ingin rumah di bongkar sebelum ada perjanjian ada ganti rugi atau biaya pindah untuk membongkar rumah itu.
SB
Sebelumnya petugas esekutor membacakan amar putusan pengandilan negeri Ngawi agar tergugat segera  mengosongkan rumah namun gagal karena pemilik rumah masih belum pindah, seperti diungkapkan oleh Sutrisno juru sita pengadilan ngeri Ngawi kepada media karena pihak tergugat menginginkan membongkar sendiri sesuai dengan perjanjian esekusi akan ditunda hingga 2 minggu mendatang.
SB
Sementara itu siang tadi kantor Sekda Ngawi di penuhi dengan puluhan pemuda dan pemudi mereka adalah para sukarelawan yang mengabdikan diri selama bertahun-tahun tanpa menuntut gaji merasa kawatir dengan kebijakan yang di keluarkan Sekda Ngawi.  Bahwa dalam surat edaran perihal penegasan Larangan Pengangkatan tenaga honorer atau sejenis berdasarkan peraturan pemerintah no 48 tahun 2005 terdiri dari  9 klausul yang di dalam intinya Sekda memberhentikan tenaga Honda yang tidak memiliki surat keputusan kerja tertanggal 11 November 2005, dan pemda tidak mengakui keberadaan mereka.  Cris salah satu PTT di salah satu dinas yang tidak ingin di sebutkan kepada media menjelaskan kedatangan mereka bersama rekan-rekannya ini dikandung maksud untuk mengetahui sejauh mana kejelalasan dari surat edaran sekda Ngawi,  kalau memang kejadiannya harus memperbarui kembali pengangkatan mereka dari awal kembali  sementara mereka yang sebelumnya sudah mengabdi sejak lama cukup menimbulkan kekecewaan perihal pemberhentian   bagi mereka karena berlaku sepihak saja. Terlebih lagi  keputusan baru oleh Sekda ini dengan pengajuan latihan kerja selama 1 tahun tidak dapat di perpanjang. 
SB
kedatangan PTT tersebut di terima oleh Sekda Ngawi Mas Agoes Nirbito  dengan hasil bahwa masa kerja latihan tersebut di perbolehkan di perpanjang mendasar kepala atasan mereka yang memberikan dengan melihat kinerja mereka. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar