RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/10/03

SENIN 3 OKTOBER 2011


SI JAGO MERAH MENGAMUK 1 NYAWA MELAYANG DAN OPERASI BTS SATPOL PP SEGEL 4 TOWER.

SB
LIA hari ini  kami  awali dari peristiwa tragis pagi dini hari tadi yang gegerkan warga asal  Desa Gentong Paron Ngawi si jago merah mengamuk disalah satu rumah warganya dan karena si jago merah tak dapat di jinakkan 1 nyawa melayang terpanggang.  Kejadian  yang terjadi sekitar pukul  03.30 WIB di ketahui oleh warga setempat si jago merah sudah membesar membakar rumah pasangan suami istri  Mugiyanto dan Siti yang saat itu keduanya tidak berada di rumah,  kontans saja wargapun ambil inisiatif untuk menjinakkan si jago merah dengan kekuatan  seadanya.    Nampaknya keberhasilan warga membuahkan hasil si jago merah berhasil di jinakkan dan tidak sampai merambat ke rumah-rumah penduduk di samping rumah korban.  Namun alangkah terkejutnya saat di lakukan pengecekan isi rumah dari puing-puing yang terbakar dan menjadi dugaan kuat bahwa asal muasal api yang membakar rumah pasutri Mugiyanto dan Siti, warga dan petugas di kejutkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki yang sudah terpanggang api, kondisi tubuhnya mengenaskan gosong di sekujur tubuh hingga muka tak dapat di kenali.  Warga menduga bahwa korban amukan si jago merah tersebut salah satu anak dari  pasutri Mugiyanto dan Siti yakni Hasanudin35th. Menurut Kasatreskrim polres Ngawi AKP Sukono saat di konfirmasi di TKP kepada media menjelaskan karena sudah terjebat api korban tidak dapat menyelematkan diri dan meninggal di atas tempat tidurnya. Namun demikian pihaknya tidak akan gegabah baik korban dan sumber api sampai saat ini masih menjadi penyidikan anggotanya.   
SB
Tegas Kasat reskrim polres Ngawi dengan barang bukti dan olah tkp petugas akan mengirimkan beberapa sample penemuan petugas untuk di kirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mematahkan dugaan –dugaan sementara yang saat sekarang masih menjadi tanda Tanya petugas penyidik. 
SB
Terbukti tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sedikitnya, empat tower BTS (Base Transceiver Station) disegel oleh pihak Satpol PP. Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sudah mendasar Perda No 25 Th 2002 tentang restribusi IMB dan Perda No 28 Th 2002 tentang ijin gangguan dan perhub no 11 tahun 2010 tentang penataan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu.  Ke empat tower BTS yang disegel diantaranya terdapat di Desa Soco-Jogorogo, Desa Majasem-Kendal, Desa Pakah-Mantingan dan Desa Banyu Urip-Ngawi Kota. Aksi penyegelan terhadap empat tower BTS menurut Kasi Ops Satpol Ngawi, Peggy Yudo, merupakan tindakan sementara untuk operasi penertiban selanjutnya bisa dimungkinkan tindakan lain yaitu perobohan tower BTS itu secara jelas tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah dan sekaligus melaksanakan perda yang telah di sahkan. Sementara itu wardi salah satu warga kepada media sampai sejauh ini belum ada kejelasan soal perihal ganti rugi terhadap wargayang terkena dampak pembangunan BTS dari PT bersama Grop Telekomunikasi yang terdapat di Desa Soco sehingga daripada berdiri tapi hanya orang-orang tertentu saja yang menerima kompensasi lebih baik di robohkan saja tegasnya.
SB
tegas Kasi Ops Satpol PP pemkab Ngawi kepada bahana penertiban dan penyegelan  BTS dengan cara di rantai  tidak hanya di berlakukan di daerah Ngawi, Kendal, Jogorogo dan Mantingan saja, besok pihaknya bakal menjadwalkan di daerah  lain di lingkup kabupaten NGawi sebagai pelaksanaan perda

1 komentar: