SI JAGO
MERAH MENGAMUK 1 NYAWA MELAYANG DAN OPERASI BTS SATPOL PP SEGEL 4 TOWER.
SB
LIA hari ini kami awali dari peristiwa tragis pagi dini hari
tadi yang gegerkan warga asal Desa
Gentong Paron Ngawi si jago merah mengamuk disalah satu rumah warganya dan
karena si jago merah tak dapat di jinakkan 1 nyawa melayang terpanggang. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di ketahui oleh warga setempat si
jago merah sudah membesar membakar rumah pasangan suami istri Mugiyanto dan Siti yang saat itu keduanya
tidak berada di rumah, kontans saja wargapun
ambil inisiatif untuk menjinakkan si jago merah dengan kekuatan seadanya.
Nampaknya keberhasilan warga membuahkan hasil
si jago merah berhasil di jinakkan dan tidak sampai merambat ke rumah-rumah
penduduk di samping rumah korban. Namun alangkah
terkejutnya saat di lakukan pengecekan isi rumah dari puing-puing yang terbakar
dan menjadi dugaan kuat bahwa asal muasal api yang membakar rumah pasutri
Mugiyanto dan Siti, warga dan petugas di kejutkan dengan penemuan mayat seorang
laki-laki yang sudah terpanggang api, kondisi tubuhnya mengenaskan gosong di
sekujur tubuh hingga muka tak dapat di kenali.
Warga menduga bahwa korban amukan si jago merah tersebut salah satu anak
dari pasutri Mugiyanto dan Siti yakni
Hasanudin35th. Menurut Kasatreskrim polres Ngawi AKP Sukono saat di konfirmasi
di TKP kepada media menjelaskan karena sudah terjebat api korban tidak dapat
menyelematkan diri dan meninggal di atas tempat tidurnya. Namun demikian
pihaknya tidak akan gegabah baik korban dan sumber api sampai saat ini masih
menjadi penyidikan anggotanya.
SB
Tegas Kasat reskrim polres Ngawi dengan barang bukti dan olah
tkp petugas akan mengirimkan beberapa sample penemuan petugas untuk di kirim ke
Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mematahkan
dugaan –dugaan sementara yang saat sekarang masih menjadi tanda Tanya petugas
penyidik.
SB
Terbukti tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sedikitnya,
empat tower BTS (Base Transceiver Station) disegel oleh pihak Satpol PP.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sudah mendasar Perda No 25 Th
2002 tentang restribusi IMB dan Perda No 28 Th 2002 tentang ijin gangguan dan
perhub no 11 tahun 2010 tentang penataan pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi terpadu. Ke empat tower
BTS yang disegel diantaranya terdapat di Desa Soco-Jogorogo, Desa
Majasem-Kendal, Desa Pakah-Mantingan dan Desa Banyu Urip-Ngawi Kota. Aksi
penyegelan terhadap empat tower BTS menurut Kasi Ops Satpol Ngawi, Peggy Yudo,
merupakan tindakan sementara untuk operasi penertiban selanjutnya bisa
dimungkinkan tindakan lain yaitu perobohan tower BTS itu secara jelas tidak
mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah dan sekaligus melaksanakan perda
yang telah di sahkan. Sementara itu wardi salah satu warga kepada media sampai
sejauh ini belum ada kejelasan soal perihal ganti rugi terhadap wargayang
terkena dampak pembangunan BTS dari PT bersama Grop Telekomunikasi yang
terdapat di Desa Soco sehingga daripada berdiri tapi hanya orang-orang tertentu
saja yang menerima kompensasi lebih baik di robohkan saja tegasnya.
SB
tegas Kasi Ops Satpol PP pemkab Ngawi kepada bahana penertiban dan penyegelan BTS dengan cara di rantai tidak hanya di berlakukan di daerah Ngawi, Kendal, Jogorogo dan Mantingan saja, besok pihaknya bakal menjadwalkan di daerah lain di lingkup kabupaten NGawi sebagai pelaksanaan perda
tegas Kasi Ops Satpol PP pemkab Ngawi kepada bahana penertiban dan penyegelan BTS dengan cara di rantai tidak hanya di berlakukan di daerah Ngawi, Kendal, Jogorogo dan Mantingan saja, besok pihaknya bakal menjadwalkan di daerah lain di lingkup kabupaten NGawi sebagai pelaksanaan perda
Wuih Keren Bro!
BalasHapusBlog'e wong Karang-Malang