RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/10/08

SABTU 8 OKTOBER 2011


JAGAL KARANGJATI  DI GANJAR 15 TH PIDANA PENJARA DAN SEDOT APBD RATUSAN JUTA,  PAJAK KENDARAAN DINAS BAKAL DI SERAHKAN PEMEGANG. 
SB
JAGAL KARANGJATI  DI GANJAR 15 TH PIDANA PENJARA
Ngawi,jagal warga asal desa gempol  Karangjati Ngawi yang nekat menghabisi  adik angkatnya karena alas an dendam menghabiskan harta warisan orangtua kandungnya,  hari ini  menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik unit 3 Polres Ngawi. Pelaku Saridin  71th, dengan lugas menjawab 48 pertanyaan petugas penyidik perihal kenekatannya menghabisi nyawa 2 adik angkatnya yakni  Sriyatun 65th dan Kardi 34th di kamar tidur rumah mereka masing-masing dengan tanpa dosa.  Isu perihal pelaku terpengaruh minuman keras dan mendapatkan bisikan untuk menghilangkan nyawa kedua korban terbantahkan setalah dari keterangan pelaku sendiri menceritakan dari awal hingga ia meyerahkan diri kepada petugas polsek Karangjati  tidak ada kata-kata yang berubah maupun pengulangan yang dibuat-buat. ”pelaku  secara sadar dan telah merencanakan tindakan penganiyaan sejak lama karena tidak dapat menahan kemarin menjadi  luapan pelaku” ungkap Setiawan selaku  kanit 3 Polres Ngawi.  Pelaku menjawab 48 pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik sebagai  berita acara pemeriksaan (BAP)pelengkap berkas untuk di ajukan ke pengadilan negeri Ngawi. 
Seperti yang pernah kami  beritakan sebelumnya, pelaku mengakui semua tindakannya kepada petugas atas dasar sakit hati kepada kedua adik angkatnya yang telah menjual harta benda milik orangtua kandungnya tanpa ada persetujuan, dan  hal ini  menjadi pemicu kenekatan pelaku menghabisi  nyawa kedua adik angkatnya di atas tempat tidur mereka dengan sebilah kapak yang telah di persiapkan jauh hari  sebelumnya.
Mengingat telah melakukan penganiyaan,  perencanaan hingga menghilangkan nyawa pelaku  diancam pidana penjara selama-lamanya 15 hingga 20 tahun atas 3 pelanggaran pasal berlapis KUHP  yang diantaranya,  pasal 340  tentang sengaja menghilangkan nyawa oranglain subsider pasal 355 tentang penganiyaan berat yang telah di rencanakan dan subsider 354 tentang penganiyaan berat berakibat mati” pelaku  di kenakan pasal primer yakni 340 namun bila dalam pemeriksaan serta pembuktian terdapat keterangan –keterangan yang mengarah pasal 355 dan 354, pelaku akan di kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal  15 hingga 20 th pidana penjara” ungkap  Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika.     


PAJAK KENDARAAN DINAS BAKAL DI SERAHKAN PEMEGANG. 
Ngawi,  nampaknya anggota legeslatif sampai saat ini  masih berupaya untuk mengembalikan situasi  keuangan pemkab setempat dari  himpitan pengeluaran yang tidak mengarah pada peningkatan PAD. Sebelumnya usulan legeslatif untuk memangkas 30 hingga 50 % anggaran untuk 9 pos yang diantaranya kunjungan kerja, perawatan dan pemeliharaan rumah dinas,  dan beberapa kebutuhan fotocopy serta alat tulis telah berjalan selama 2 tahun terakhir ini  berjalan terkendali  dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Ngawi dengan pengalihan ke pos-pos lain yang mengena pada masyarakat langsung.  Dan dalam waktu dekat ini pajak kendaraan mobil dinas akan menjadi sasaran legeslatif untuk dilaksanakan penghematan perihal pembayaran wajib pajak yang di bebankan kepada pemegang kendaraan itu sendiri” pengeluaran untuk pajak kendaraan dinas amat besar pengeluarannya dari  APBD,  sehingga untuk penghematan setiap tahun pajak akan di serahkan kepada penanggungjawab kendaraan”  ungkap  ketua DPRD Ngawi Dwi RIyanto Jatmiko. 
antok demikian panggilan akrabnya menilai fungi dan keberadaan kendaraan dinas saat sekarang sudah beralih,  dengan prosentase 30% untuk kepentingan kantor dan 70 % untuk kepentingan pribadi. 
Sehingga dalam waktu dekat ini  wacana tersebut akan pihaknya sampaikan dalam sela-sela rapat paripurna istimewa minggu depan, dalam  pembahasan rancangan peraturan daerah  pemkab Ngawi “ ini menjadi referensi  yang cukup besar dalam penghematan APBD pemkab Ngawi dan sudah sewajarnya mereka pemilik kendaraan dinas mempunyai tanggung jawab sepenuhnya atas kewajibannya “ imbuh Antok yang juga menjabat aktif sebagai  wakil ketua PDI P Ngawi.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar