JAGAL KARANGJATI DI GANJAR 15 TH PIDANA PENJARA DAN SEDOT APBD
RATUSAN JUTA, PAJAK KENDARAAN DINAS
BAKAL DI SERAHKAN PEMEGANG.
SB
JAGAL KARANGJATI DI GANJAR 15 TH PIDANA PENJARA
Ngawi,jagal warga asal desa gempol Karangjati Ngawi yang nekat menghabisi adik angkatnya karena alas an dendam
menghabiskan harta warisan orangtua kandungnya, hari ini
menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik unit 3 Polres Ngawi. Pelaku Saridin 71th, dengan lugas menjawab 48 pertanyaan
petugas penyidik perihal kenekatannya menghabisi nyawa 2 adik angkatnya
yakni Sriyatun 65th dan Kardi 34th di
kamar tidur rumah mereka masing-masing dengan tanpa dosa. Isu perihal pelaku terpengaruh minuman keras
dan mendapatkan bisikan untuk menghilangkan nyawa kedua korban terbantahkan
setalah dari keterangan pelaku sendiri menceritakan dari awal hingga ia
meyerahkan diri kepada petugas polsek Karangjati tidak ada kata-kata yang berubah maupun
pengulangan yang dibuat-buat. ”pelaku
secara sadar dan telah merencanakan tindakan penganiyaan sejak lama
karena tidak dapat menahan kemarin menjadi
luapan pelaku” ungkap Setiawan selaku
kanit 3 Polres Ngawi. Pelaku menjawab
48 pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik sebagai berita acara pemeriksaan (BAP)pelengkap berkas
untuk di ajukan ke pengadilan negeri Ngawi.
Seperti yang pernah kami
beritakan sebelumnya, pelaku mengakui semua tindakannya kepada petugas
atas dasar sakit hati kepada kedua adik angkatnya yang telah menjual harta
benda milik orangtua kandungnya tanpa ada persetujuan, dan hal ini
menjadi pemicu kenekatan pelaku menghabisi nyawa kedua adik angkatnya di atas tempat
tidur mereka dengan sebilah kapak yang telah di persiapkan jauh hari sebelumnya.
Mengingat telah melakukan penganiyaan, perencanaan hingga menghilangkan nyawa
pelaku diancam pidana penjara
selama-lamanya 15 hingga 20 tahun atas 3 pelanggaran pasal berlapis KUHP yang diantaranya, pasal 340
tentang sengaja menghilangkan nyawa oranglain subsider pasal 355 tentang
penganiyaan berat yang telah di rencanakan dan subsider 354 tentang penganiyaan
berat berakibat mati” pelaku di kenakan
pasal primer yakni 340 namun bila dalam pemeriksaan serta pembuktian terdapat keterangan
–keterangan yang mengarah pasal 355 dan 354, pelaku akan di kenakan pasal
berlapis dengan ancaman maksimal 15
hingga 20 th pidana penjara” ungkap
Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika.
PAJAK KENDARAAN DINAS
BAKAL DI SERAHKAN PEMEGANG.
Ngawi, nampaknya
anggota legeslatif sampai saat ini masih
berupaya untuk mengembalikan situasi
keuangan pemkab setempat dari
himpitan pengeluaran yang tidak mengarah pada peningkatan PAD. Sebelumnya
usulan legeslatif untuk memangkas 30 hingga 50 % anggaran untuk 9 pos yang
diantaranya kunjungan kerja, perawatan dan pemeliharaan rumah dinas, dan beberapa kebutuhan fotocopy serta alat
tulis telah berjalan selama 2 tahun terakhir ini berjalan terkendali dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga
Ngawi dengan pengalihan ke pos-pos lain yang mengena pada masyarakat
langsung. Dan dalam waktu dekat ini
pajak kendaraan mobil dinas akan menjadi sasaran legeslatif untuk dilaksanakan
penghematan perihal pembayaran wajib pajak yang di bebankan kepada pemegang
kendaraan itu sendiri” pengeluaran untuk pajak kendaraan dinas amat besar
pengeluarannya dari APBD, sehingga untuk penghematan setiap tahun pajak
akan di serahkan kepada penanggungjawab kendaraan” ungkap
ketua DPRD Ngawi Dwi RIyanto Jatmiko.
antok demikian panggilan akrabnya menilai fungi dan keberadaan kendaraan dinas saat sekarang sudah beralih, dengan prosentase 30% untuk kepentingan kantor dan 70 % untuk kepentingan pribadi.
antok demikian panggilan akrabnya menilai fungi dan keberadaan kendaraan dinas saat sekarang sudah beralih, dengan prosentase 30% untuk kepentingan kantor dan 70 % untuk kepentingan pribadi.
Sehingga dalam waktu dekat ini wacana tersebut akan pihaknya sampaikan dalam
sela-sela rapat paripurna istimewa minggu depan, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah pemkab Ngawi “ ini menjadi referensi yang cukup besar dalam penghematan APBD
pemkab Ngawi dan sudah sewajarnya mereka pemilik kendaraan dinas mempunyai
tanggung jawab sepenuhnya atas kewajibannya “ imbuh Antok yang juga menjabat
aktif sebagai wakil ketua PDI P
Ngawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar