RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/10/04

SELASA 4 OKTOBER 2011

ADAT ISTIADAT KEDUK BEJI MASIH DI LESTARIKAN OLEH WARGA TAWUN KASREMAN NGAWI DAN OPERASI BTS SATPOL PP KEMBALI SEGEL 2 TOWER

Lia hari ini kami awali dari  prosesi adat istiadat keduk beji  yang masih di lestarikan oleh warga Desa tawun Kasreman Ngawi.  Siang tadi (selasa 4/10), bertempat di pemandian umum dan sekaligus sumber air yang terdapat di desa setempat di penuhi oleh warganya dan para pendatang,  yang hanya menjadi saksi prosesi adat istiadat Keduk Beji.  Sampai sekarang di zaman era modern yang masih di pegang teguh oleh para tetua Desa Tawun.  Prosesi bersih desa dan juga membersihkan sumber air yang menjadi salah satu asset desa tersebut berdaya  multifungsi di pergunakan untuk irigasi dan memenuhi kebutuhan air bersih di 4 desa. Keduk Beji salah satu  ritual warga yakni  membersihkan sumber air dengan kedalaman sekira 20 meter diatas permukaan tanah di awali dengan penyelaman salah satu warga yang di percaya guna menaruh sesaji di dalam sumber dan kecetan antar warga dengan menggunakan bamboo yang di iringi dengan gamelan kejawen yang telah di sewa oleh perangkat desa”  bersih desa ini telah di laksanakan turun temurun oleh generasi nenek moyang desa Tawun dan hal ini sebagai wujud syukur kepada sang pencipta yang telah memberikan rejeki dari  sumber air yang melimpah” ungkap Surya Wirawan kepala desa Tawun.
SB
Keduk Beji ini nampaknya mendapat perhatian dari  pemerintah daerah setempat terbukti acapkali prosesi  tahunan yang di selenggarakan tiap tahun sekali  di hari selasa Kliwon (penanggalan jawa) di hadiri oleh Bupati beserta  staf pemkab Ngawi  “ saya salut dengan warga desa Tawun kendati era modern  yang masing kental dengan adat istiadatnya pihaknya mengharapkan prosesi ini tidak hanya prosesi saja namun dapat menyedot wisatawan baik local maupun luar daerah” imbuhnya.
SB
Ketegasan satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi nampaknya benar-benar membuktikan ketertibannya. Di duga tidak memiliki  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sedikitnya, empat tower BTS (Base Transceiver Station) disegel oleh pihak Satpol PP. Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sudah mendasar Perda No 25 Th 2002 tentang restribusi IMB dan Perda No 28 Th 2002 tentang ijin gangguan dan perhub no 11 tahun 2010 tentang penataan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu.  Sebelumnya (Senin3/10)  empat tower BTS yang telah disegel diantaranya terdapat di Desa Soco-Jogorogo, Desa Majasem-Kendal, Desa Pakah-Mantingan dan Desa Banyu Urip-Ngawi Kota. Aksi penyegelan terhadap empat tower BTS menurut Kasi Ops Satpol Ngawi, Peggy Yudo, merupakan tindakan sementara untuk operasi penertiban selanjutnya bisa dimungkinkan tindakan lain yaitu perobohan tower BTS itu secara jelas tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah dan sekaligus melaksanakan perda yang telah di sahkan.  Dan hari ini (Selasa 4/10) 2 BTS kembali di segel oleh Satpol PP pemkab Ngawi yakni  di Desa Banyu urip dan di daerah Padas Ngawi dengan alas an yang sama mereka tidak mengantongi surat IMB.
SB
tegas Kasi Ops Satpol PP pemkab Ngawi kepada bahana penertiban dan penyegelan  BTS dengan cara di rantai   serta memberikan larangan  bagi karayaan PT Telekomunikasi group sebelum pihak perusahaan menyelesaikan administrasi dan perijinan yang terbaru.  Sebelum itu di penuhi pihaknya akan melakukan pengawasan dan peneritiban di seluruh wilayah Ngawi yang terdapat BTS pasalnya dari 130 tower yang ada hanya 90 saja yang mengantongi IMB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar