LEMAHNYA
PENGAWASAN MARAK PELAKU PENEBAR RACUN IKAN DAN PINJAM MOTOR TIDAK DIKEMBALIKAN
KORBAN LAPOR KE POLISI.
SB
Ngawi,
maraknya pelaku penebar racun di sungai guna mendapatkan tangkapan ikan dengan
cara merusak ekosistem sungai ini, cukup
membuat menghela nafas Ony Harsono. Pagi tadi dengan di ikuti para muspika
wakil Bupati Ngawi Ony Harsono menebar bibit ikan di sungai Bengawan Solo masuk
desa Dumplengan Pitu Ngawi, sedikitnya ratusan bibit ikan jenis patin, mujair
dan nila sebagai penghuni baru di salah sungai yang membelah Ngawi menjadi
beberapa bagian karena dilintasi sungai dari wilayah Jawa tengah ini. Seperti yang
pernah kami beritakan sebelumnya
kegiatan ini mendasar karena maraknya pelaku penebar racun pestisida dengan
daya bunuh tinggi di pergunakan untuk membunuh ikan di sungai bengawan solo,
akibatnya tidak hanya ikan dengan ukuran besar saja yang mati, ikan dengan
ukuran sedang juga tidak dapat bertahan lama karena efek mati racun yang cukup
luar biasa hingga sungai bengawan solo di hiasi bangkai ikan di saat oknum yang
tidak bertanggung jawab tersebut melancarkan aksinya. Dari informasi yang kami
harga racun cukup mahal yakni 1kilo racun pestisida ini seharga 400 hingga 500
ribu rupiah dan untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan yang cukup memuaskan, pelaku membutuhkan lebih dari 2 kilo yang di
pergunakan secara berantai atau dalam jarak 50 meter 1 kilo racun. Tindakan yang
tidak bertanggung jawab tersebut amat sangat di sayangkan oleh putra pertama
mantan Bupati Ngawi 2 kali periode ini sehingga dengan di bantu para muspida ratusan
bibit ikan di tebar untuk mengembalikan ekosistem sungai dan hal ini tidak
serta merta tanggungjawab para petugsa saja melainkan warga pula” pelaku
penebar racun hanya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa mengindahkan
kerusakan ekosistem sungai, di harapkan tidak hanya petugas yang memiliki peranan
penting dalam menindak mereka wargapula di harapkan keikutsertaan pula dalam
menjaganya”
Lemahnya
pengawasan dan legalitas hukum nampaknya yang membuat para pelaku penebar racun
ini berlaku sewenang-wenang, mengingat hal tersebut dalam waktu dekat ini
pihaknya bakal mengusulkan adanya perda tentang penindakan pelaku penebar racun
perusak ekosistem sungai dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya
15 th” saya sudah mengusulkan legalitas hukum perihal penindakan pelaku penebar
racun melalui perda”.
Ngawi.
ijin pinjam kendaraan hanya sebentar, tapi molor hingga sebulan tetangga sendiri di
laporkan ke petugas. Kejadian yang
terjadi 20 September lalu ini bermula
dari tersangka dengan identitas Samsul
40th ijin kepada korban Sumardi 49th meminjam kendaraan Honda
beat nopol AE 2022 KL untuk membeli sebuah hp, selang sehari kemudian tersangka
mengembalikan motor ke rumah korban karena alasan mardi tidak ada di rumah
hanya istri korban, tersangka enggan mengembalikan yang kemudian di bawa
kembali. Bukannya segera di kembalikan melainkan di pergunakan oleh tersangka
hingga korban sendiri kesulitan mencari keberadaan motor pribadinya hingga
tersangka. Merasa kendaraan Honda beat di pergunakan oleh pelaku untuk di
jadikan uang pinjaman atau di gadaikan korban tepat sebulan sesudah kejadian
melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kasubag
Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika di
damping Kapolres Ngawi AKBP Eko Trisnanto kepada media membenarkan kejadian
tersebut, saat sekarang kasus
penggelapan ini masih dalam lidik petugas dikarenakan pelanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan
dengan ancaman pidana penjara selama 7 th ini, masih melarikan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar