RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/10/21

JUMAT 21 OKTOBER 2011

LEMAHNYA PENGAWASAN MARAK PELAKU PENEBAR RACUN IKAN DAN PINJAM MOTOR TIDAK DIKEMBALIKAN KORBAN LAPOR KE POLISI.
SB
Ngawi, maraknya pelaku penebar racun di sungai guna mendapatkan tangkapan ikan dengan cara merusak ekosistem sungai ini,  cukup membuat menghela nafas Ony Harsono. Pagi tadi dengan di ikuti para muspika wakil Bupati Ngawi Ony Harsono menebar bibit ikan di sungai Bengawan Solo masuk desa Dumplengan Pitu Ngawi, sedikitnya ratusan bibit ikan jenis patin, mujair dan nila sebagai penghuni baru di salah sungai yang membelah Ngawi menjadi beberapa bagian karena dilintasi sungai dari wilayah Jawa tengah ini. Seperti yang pernah kami  beritakan sebelumnya kegiatan ini mendasar karena maraknya pelaku penebar racun pestisida dengan daya bunuh tinggi di pergunakan untuk membunuh ikan di sungai bengawan solo, akibatnya tidak hanya ikan dengan ukuran besar saja yang mati, ikan dengan ukuran sedang juga tidak dapat bertahan lama karena efek mati racun yang cukup luar biasa hingga sungai bengawan solo di hiasi bangkai ikan di saat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut melancarkan aksinya. Dari informasi yang kami harga racun cukup mahal yakni 1kilo racun pestisida ini seharga 400 hingga 500 ribu rupiah dan untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan yang cukup memuaskan,  pelaku membutuhkan lebih dari 2 kilo yang di pergunakan secara berantai atau dalam jarak 50 meter 1 kilo racun. Tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut amat sangat di sayangkan oleh putra pertama mantan Bupati Ngawi 2 kali periode ini sehingga dengan di bantu para muspida ratusan bibit ikan di tebar untuk mengembalikan ekosistem sungai dan hal ini tidak serta merta tanggungjawab para petugsa saja melainkan warga pula” pelaku penebar racun hanya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa mengindahkan kerusakan ekosistem sungai, di harapkan tidak hanya petugas yang memiliki peranan penting dalam menindak mereka wargapula di harapkan keikutsertaan pula dalam menjaganya”

Lemahnya pengawasan dan legalitas hukum nampaknya yang membuat para pelaku penebar racun ini berlaku sewenang-wenang, mengingat hal tersebut dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengusulkan adanya perda tentang penindakan pelaku penebar racun perusak ekosistem sungai dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 th” saya sudah mengusulkan legalitas hukum perihal penindakan pelaku penebar racun melalui perda”.

Ngawi. ijin pinjam kendaraan hanya sebentar, tapi  molor hingga sebulan tetangga sendiri di laporkan ke petugas.  Kejadian yang terjadi 20 September lalu ini  bermula dari tersangka dengan identitas  Samsul 40th ijin kepada korban Sumardi 49th meminjam kendaraan Honda beat nopol AE 2022 KL untuk membeli sebuah hp, selang sehari kemudian tersangka mengembalikan motor ke rumah korban karena alasan mardi tidak ada di rumah hanya istri korban, tersangka enggan mengembalikan yang kemudian di bawa kembali. Bukannya segera di kembalikan melainkan di pergunakan oleh tersangka hingga korban sendiri kesulitan mencari keberadaan motor pribadinya hingga tersangka. Merasa kendaraan Honda beat di pergunakan oleh pelaku untuk di jadikan uang pinjaman atau di gadaikan korban tepat sebulan sesudah kejadian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika  di damping Kapolres Ngawi AKBP Eko Trisnanto kepada media membenarkan kejadian tersebut,  saat sekarang kasus penggelapan ini masih dalam lidik petugas dikarenakan  pelanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 7 th ini, masih melarikan diri.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar