Jalan masuk terminal Ngawi (kelas A) mirip kolam bakal mendapat bantuan hingga 200 juta guna perbaikan dan palsu STNK warga Widodaren di polisikan .
Lia hari ini kami awali dari pantuan terminal tipe A milik Kabupaten Ngawi yang tidak layak dengan keadaan infrastrukturnya rusak di mana-mana bahkan jalan masuk ke terminal terdapat lubang yang cukup lebar dan bila musim penghujan tiba lubang tersebut sepertihalnya kolam ikan. Saat dikonfirmasikan kepada Subandi selaku kepala Terminal Kertonegoro kepada Bahana mengakui kerusakan jalan masuk terminal Kertonegoro sudah diatas kerusakan maksimal menurutnya hal ini dikarenakan bus-bus yang masuk dan keluar menggunakan kecepatan tinggi dan mempengaruhi lantai terminal yang Kabupaten Ngawi terkenal dengan tanah labilnya. Dari informasi yang kami terima terminal milik Ngawi akan mendapatkan bantuan rehab tahun ini senilai 200 juta yang bakal di alokasikan 190 juta untuk perbaikan fisik dan 10 juta guna penyelesaian administrasi proyek yang rencananya tidak melalui tender melainkan penunjukkan langsung kepada pelaksana proyek.
SB
Kepala terminal kertonegoro Ngawi menambahkan saat sekarang yang sudah refisi perencanaan maket gambar proyek yang bakal di kerjakan dalam waktu dekat ini diprediksikan bulan mei proyek perbaikan terminal milik kabupaten Ngawi dengan kelas A bakal menunjukkan wajah baru pasalnya rehab di mana-mana.
SB
Sementara itu bawa STNK palsu warga Widodaren dipolisikan. Kejadian yang belum lama terjadi ini bermula dari pelaku dengan Aris Sutanto 26 th warga asal Dusun Keling Jepara hendak pulang ke tempat asalnya dengan mengendarai APV warna abu-abu metalik nopol B 8695 XW sesampai di jalan raya ngawi - mantingan tepatnya di desa Kauman Widodaren pelaku dengan kendaraannya di berhentikan oleh petugas karena pemeriksaan P21 terhadap mobil-mobil pribadi karena maraknya aksi terorisme. Nampaknya pemberhentian tersebut membawa sial oleh Aris STNK mobil yang dipinjam dari rekannya Yoso Gutomo 42th warga asal desa Walikukun Widodaren Ngawi adalah palsu tidak pernah di keluarkan oleh SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dengan ciri-ciri pada tampilan depan gambar transparan simbol polri tidak seperti halnya milik PolRi dan simbol yang hanya di ketahui oleh pihak petugas yang tidak bisa di ketahui oleh khalayak umum.
SB
Seperti diungkapkan oleh Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat ini polres Ngawi bakal bekerjasama dengan tim penyidik asal polres Jakarta yang menjadi sumber STNK ini berasal seperti pengakuan Yoso kepada petugas STNK palsu tersebut dari orang dalam samsat polres di wilayah Jakarta yang saat ini masih dalam lidik kepada tersangka di ancam pidana 6 th hukuman kurungan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar