RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/03/03

KAMIS 3 MARET 2011

Wilayah Ngawi Kota kembali diobok maling, pengendara bentor wajib menggunakan helm dan terdakwa kasus P2SEM di vonis 1 tahun pidana penjara. 

Lia hari ini kami awali dari kejadian nahas dialami oleh pengelola koperasi dinas pertanian dan holtikultura pemkab Ngawi yang pagi dini hari tadi diobok maling dan jutaan rupiah melayang. Seperti diungkapkan oleh Yeni pengelola koperasi kepada media mengaku terkejut mengetahui genteng koperasi dalam terbuka setalah ia masuk ke ruang koperasi yang biasa dipergunakan untuk menjaja kebutuhan rumah tangga lingkungan kantor ini, setelah di periksa ratusan bungkus rokok dengan berbagai jenis merk raib tidak ada pada tempatnya. Melihat kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib. 
SB
AKP Slamet Suyanto selaku kapolsek Ngawi kota saat dikonfirmasi kepada bahana membenarkan kejadian tersebut dan menduga kasus ini dilakukan oleh kawanan pencuri biasa bukanlah perampok yang di takutkan selama ini. Kepada petugas korban mengaku alami kerugian capai jutaan rupaih dan isu adanya uang tuani yang ikut raib tidak di benarkan mengingat hal itu pihaknya mengharapkan kepada warga Ngawi untuk lebih waspada dengan keamanan pribadi anda apabila tidak menginginkan hal yang serupa dengan korban.
SB
Masih dari polres Ngawi dapat kami informasikan guna menjaga ketertiban dan keamanan sesame pengguna jalan raya siang tadi puluhan pengendara bentor atau becak montor dikumpullkan untukdi berikan sosialisai tatib lalin. Seperti diungkapkan oleh Kasubag Humas Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada media menjelaskan sosialisasi ini di harapkan dapat di taaati oleh mereka para pengendara bentor pasalnya mereka yang secara tidak langsung memanfaatkan jalan raya untuk dapat kiranya menghormati pengendara lainnya dan juga tata tertib lalu lintas.
SB
sementara itu siang tadi terdakwa kasus korupsi P2SEM tertunduk setelah mendengar vonis yang di jatuhkan padanya oleh majelis hakim. Bertempat di ruang siding 2 Pengadilan Negeri Ngawi MUsafak Khoirudin duduk di kursi pesakitan tanpa di dampingi penasehat hukumnya Waluyo di karenakan berhalangan hadir setelah mendengar pembacaan proses siding setebal 5 cm, musafak secara hokum dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana hibah dari Bapemnas pemrof Jatim senilai 50 juta. Dalam uraian siding atas pembacaan para saksi –saksi, terdakwa melakukan pemalsuan stempel dan cat di setiap kegiatannya yakni pelatihan –pelatihan kepada pelajar dan tokoh masyarakat sesuai dengan progam pemerintah namun dalam kenyataannya hal itu tidak di lakukan sepenuhnya dari dana 50 juta terdakwa hanya melakukan progam hanya sekitar 20 juta saja sedangkan 30 juta di akuinya telah diserahkan kepada Amirudin ketua LSM Jatim Profesional Jawa timur sebagai uang pelicin dana tersebut keluar dari Bapemnas. Setelah menimbang dan mengingat majelis hakimyang diketuai oleh Ary Minarsih dengan anggota Yustin dan Novian menjatuhkan vonis atas pelanggaran tindak korupsi uang Negara dengan pidana penjara selama 1 tahun atau denda 50 juta plus di berikan kesempatan selama 1 bulan untuk mengembalikan dana 30 juta yang ditetapkan oleh majelis telah disalahgunakan.
SB
Musafak usai sidang kepada bahana tidak menanggapi secara langsung putusan yang di berikan oleh majelis melainkan masih piker-pikir terlebih dahalu ungkapan senada juga di lontarkan oleh JPU kasus tersebut Desi Rahman SH juga piker-pikir atas vonis yang di jatuhkan majelis hakim pasalnya vonis tersebut lebih rendag dari tuntutannya yakni 2 tahun pidana penjara dan atau denda 50 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar