RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/03/25

JUMAT 25 MARET 2011

Perangkat desa gadaikan sertifikat di polisikan dan Dedi (wakil ketua komisi  2 DPRD Ngawi) strasing  PJTKI illegal  agar  kiranya dapat ditertibkan oleh pejabat  terkait. 


Lia hari  ini  kami  awali  aksi  criminal dari  polres Ngawi,   nampaknya kesulitan keuangan untuk memenuhi  kebutuhan ekonomi tidak hanya di alami oleh mereka para  orang miskin,  di Ngawi  seorang Kepala Desa Karangasri  nekat gadaikan sertifikat tanah milik warga untuk kepentingan pribadi.  Kejadian yang belum lama terjadi  ini  bermula dari   korban dengan identitas  Sutomo 51 th seorang PNS Guru  warga asal  dusun Nambung Desa Dampit Bringin Ngawi menemui  tersangka dengan identitas Widodo 42th warga asal  Karangasri  yang  hendak mengurus balik nama sertifikat tanah  dari  hasil jual  belinya.  korban kepada tersangka  telah memberikan  uang jaminan sebesara 3 juta sebagai  DP pengurusan adminstrasi yang habis guna pengurusan  5juta yang sisanya akan di berikan bila sertifikat tanah itu jadi atau  di terima oleh korban.  Namun sialnya sejak 3 oktober 2009 serah terima sertfikat tersebut kepada tersangka     yang notabene seorang  kepala desa Karangasri  Ngawi  ini  tidak kunjung memberikan sertifikat  yang di kehendaki  oleh korban tak ayal  lagi  setelah mengetahui  dari  keterangan tersangka bahwasanya sertifikat tersebut  telah di gadaikan oleh Widodo  korban melaporkan kejadian ini  kepada pihak  berwajib. Setelah menerima laporan dari  korban buser polres Ngawi menangkap tersangka di  kediamannya dan tanpa perlawanan tersangka mengakui tindakannya kepada petugas Wid demikian panggilan akrab Kades  Karangasri ini  mengaku  nekat menggadaikan sertifikat korban dikarenakan uang jaminan yang telah di serahkan korban kepadanya  dipergunakan oleh tersangka untuk  kepentingan pribadi. 
SB
Kasubahg Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika  saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang tadi  membenarkan kejadian tersebut  dan kepada tersangka yang saat ini  tengah meningap  di hotel  prodeo  polres Ngawi guna menunggu  kepastian hokum pelanggaran pasal berlapis yang dikenakan atas dirinya yakni  pasal  378 KUHP tentang penipuan  dan  372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
SB
Sementara  itu  dari DPRD Ngawi dapat kami  laporkan mendengar kisah tragis para TKW asal  Ngawi yang pulang tidak dengan kebahagiaan cukup  membuat  hati  anggota dewan Ngawi tergerak untul menertibkan PJTKI-PJTKI illegal  yang beroperasi  di Kabupaten Ngawi.  Seperti  diungkapkan oleh Dedi S Wibowo selaku  wakil ketua komisi  2 DPRD Ngawi kepada Bahana menindak lanjuti dengan berkoordinasi  dengan dinas terkait  menertibkan PJTKI illegal yang tanpa surat  ijin sah dari  hokum  mengingat  tidak mengharapkan  kisah nasib tragis yang di alami  TKW asal dusun Dawuhan Desa Gentong Paron Ngwi yang alami  penyakit lumpuh karena akibat HIV AIDS yang menjangkitinya dengan stadium akut terulang kembali. Korban di negeri Jiran malasyia,   disana ia di perkerjakan tidak sebagai  PRT seperti  yang di janjikan oleh PJTKI asal  Madiun  melainkan  budak  nafsu melayani para hidung belang.  Dedi menegaskan kepada dinas social dan kesehatan untuk dapat kiranya memberikan perhatian ekstra kepada mereka para calon tenaga kerja untuk lebih berhati-hati  memilih lembaga penyalur tenaga kerja luar negeri  dan untuk dinas kesehatan untuk dapat kiranya memberikan pengawasan perkembangan kesehatan korban HIV AIDS.
SB
Tambah Dedi demikian panggilan akrab dari  salah satu anggota partai PKS aktif ini  akan terjun ke lapangan secara langsung dengan dinas terkait untuk  menertibkan PJTKI illegal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar