Perangkat desa gadaikan sertifikat di polisikan dan Dedi (wakil ketua komisi 2 DPRD Ngawi) strasing PJTKI illegal agar kiranya dapat ditertibkan oleh pejabat terkait.
Lia hari ini kami awali aksi criminal dari polres Ngawi, nampaknya kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tidak hanya di alami oleh mereka para orang miskin, di Ngawi seorang Kepala Desa Karangasri nekat gadaikan sertifikat tanah milik warga untuk kepentingan pribadi. Kejadian yang belum lama terjadi ini bermula dari korban dengan identitas Sutomo 51 th seorang PNS Guru warga asal dusun Nambung Desa Dampit Bringin Ngawi menemui tersangka dengan identitas Widodo 42th warga asal Karangasri yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah dari hasil jual belinya. korban kepada tersangka telah memberikan uang jaminan sebesara 3 juta sebagai DP pengurusan adminstrasi yang habis guna pengurusan 5juta yang sisanya akan di berikan bila sertifikat tanah itu jadi atau di terima oleh korban. Namun sialnya sejak 3 oktober 2009 serah terima sertfikat tersebut kepada tersangka yang notabene seorang kepala desa Karangasri Ngawi ini tidak kunjung memberikan sertifikat yang di kehendaki oleh korban tak ayal lagi setelah mengetahui dari keterangan tersangka bahwasanya sertifikat tersebut telah di gadaikan oleh Widodo korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Setelah menerima laporan dari korban buser polres Ngawi menangkap tersangka di kediamannya dan tanpa perlawanan tersangka mengakui tindakannya kepada petugas Wid demikian panggilan akrab Kades Karangasri ini mengaku nekat menggadaikan sertifikat korban dikarenakan uang jaminan yang telah di serahkan korban kepadanya dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
SB
Kasubahg Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang tadi membenarkan kejadian tersebut dan kepada tersangka yang saat ini tengah meningap di hotel prodeo polres Ngawi guna menunggu kepastian hokum pelanggaran pasal berlapis yang dikenakan atas dirinya yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami laporkan mendengar kisah tragis para TKW asal Ngawi yang pulang tidak dengan kebahagiaan cukup membuat hati anggota dewan Ngawi tergerak untul menertibkan PJTKI-PJTKI illegal yang beroperasi di Kabupaten Ngawi. Seperti diungkapkan oleh Dedi S Wibowo selaku wakil ketua komisi 2 DPRD Ngawi kepada Bahana menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan dinas terkait menertibkan PJTKI illegal yang tanpa surat ijin sah dari hokum mengingat tidak mengharapkan kisah nasib tragis yang di alami TKW asal dusun Dawuhan Desa Gentong Paron Ngwi yang alami penyakit lumpuh karena akibat HIV AIDS yang menjangkitinya dengan stadium akut terulang kembali. Korban di negeri Jiran malasyia, disana ia di perkerjakan tidak sebagai PRT seperti yang di janjikan oleh PJTKI asal Madiun melainkan budak nafsu melayani para hidung belang. Dedi menegaskan kepada dinas social dan kesehatan untuk dapat kiranya memberikan perhatian ekstra kepada mereka para calon tenaga kerja untuk lebih berhati-hati memilih lembaga penyalur tenaga kerja luar negeri dan untuk dinas kesehatan untuk dapat kiranya memberikan pengawasan perkembangan kesehatan korban HIV AIDS.
SB
Tambah Dedi demikian panggilan akrab dari salah satu anggota partai PKS aktif ini akan terjun ke lapangan secara langsung dengan dinas terkait untuk menertibkan PJTKI illegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar