Kepala Sekolah SMU 1 Ngawi di tuntut 2 tahun pidana penjara denda 50 juta atas kasus gratifikasi dan Siswanto tuding para kepala dinas tidak menaati kebijakan dari bupati atas pembedaan PNS serta non PNS.
Lia hari ini kami awali dari pengadilan negeri Ngawi, siang tadi bertempat di ruang utama kantor peradilan telah di laksanakan sidang peradilan kasus pidana gratifikasi dengan mendudukkan kepala sekolah SMUN 1 Ngawi drs. Heru Yudi P sebagai terdakwa dan sekaligus duduk di kursi pesakitan. Meja hijau yang di ketuai oleh A. Rosyid SH dengan anggota Novian dan Yusti SH ini memasuki sidang dengan pembacaaan tuntutan atas Jaksa Penuntut umum Desi Rahman SH. Persidangan yang berjalan tidak lebih dari I jam ini Herminhidayati selaku tim JPU kepada majelis mengungkapkan setelah dari 21 pemeriksaan saksi yang telah di hadirkan dalam persidangan jaksa secara tegas kepala sekolah SMUN 1 Ngawi bersalah di mata hokum karena sesuai dengan UU RI no 20 tahun 2001 junto pasal 64 KUHP ayat 1 yakni seorang PNS yang menggunakan jabatannya melakukan unsure-unsur pidana serta menggunakan kewenangan dan kebijakannya guna pemenuhan unsur pidana tersebut di tambah lagi dengan menimbang unsur yang memberatkan yakni membebani orang tua didik dengan menggunakan kebijakannya guna membantu pembelian mobil operasional grandmax. Sehingga tim JPU kasus gratifikasi ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda 50 juta kepada terdakwa.
SB
Sementara itu penasehat hokum terdakwa bakal mengajukan pledoi atas tuntutan yang di ajukan oleh JPU hal ini justifikasi tindak pidana tidak terbukti, Gembong Pramana Satya PH terdakwa kepada bahana menjelaskan pihaknya tetap mengajukan bebas terhadap kliennya pasalnya Drs Heru jelas tidak melakukan pelanggaran pidana atas gugatan JPU pihaknya bakal melakukan pembelaan yang diantarannya kesepakatan pengambilan keputusan atas pemberian hadiah dari orang tua murid bukan atas usul terdakwa dan disetujui oleh terdakwa melainkan dari kesepakatan wali murid dan komite sekolah dan peserta didik yang masuk berdasarkan danem bukannya pemberian hadiah dalam bentuk uang kepada pihak panitia penerimaan siswa baru agar kiranya di terima. Tegasnya bukan karena syarat masuk pemberiaan hadiah tersebut ada melainkan sebagai ucapan terima kasih wali murid.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan kebijakan Bupati Ngawi perihal penggunaan segaram putih hitam nampaknya menjadi perhatian anggota legeslatif untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dan menilai kepala dinas yang melaggar kebijakan tersebut. Seperti diungkapkan oleh Siswanto selaku anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan saat ini kebijakan Bupati untuk mewajibkan bagi PTT untuk mengenakan seragam putih hitam guna membedakan PNS dan NonPNS namun sampai sejauh ini tidak dilaksanakan oleh mereka dan kepala dinas terkesan tidak mengindahkan keinginan Bupati tersebut. Menurutnya hal ini dikatakan pembangkangan pasalnya seorang kepala dinas tidak melakukan perubahan dan tidak bertindak tegas seperti keinginan seseorang yang menjadi orang no satu di kabupaten Ngawi ini.
SB
Ditambahkan oleh Sis demikian panggilan akrab dari anggota partai keadilan sejahtera ini menduga tidak berkenannya PTT melaksanakan kebijakan Bupati tersebut dikarenakan adanya kesepakatan antara kepala dinas dan bawahannya yang bakal menjanjikan sesuatu kepada mereka sehingga bahkan mereka juga merasa berhak menjadi PNS pasalnya tidak sedikit dana yang di keluarkan untuk mengenakan seragam coklat muda tersebut.
Ditambahkan oleh Sis demikian panggilan akrab dari anggota partai keadilan sejahtera ini menduga tidak berkenannya PTT melaksanakan kebijakan Bupati tersebut dikarenakan adanya kesepakatan antara kepala dinas dan bawahannya yang bakal menjanjikan sesuatu kepada mereka sehingga bahkan mereka juga merasa berhak menjadi PNS pasalnya tidak sedikit dana yang di keluarkan untuk mengenakan seragam coklat muda tersebut.
SB
Dari hasil intestigasi kami di lapangan masih banyak para PTT yang terdapat di dinas-dinas tidak melakukan kebijkan Bupati Ngawi karena menurut mereka menjadi PTT saja harus melalui seleksi serta tidak hanya itu saja dan bukan pula menjadi rahasia umum wajib memberikan uang pelicin kepada seseorang yang mengaku dekat dengan atasan. Seperti yang di ungkapkan oleh salah satu PTT yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada bahana menjelaskan diakuinya ia tidak mengharapkan melawan dari kebijakan Bupati Ngawi bagi non PNS wajib menggunakan seragam baru putih hitam namun karena alasan ia di janjikan bakal menjadi PNS bila sudah pengabdian selama-lamanya 5 tahun dan sedikit menutupi ia mengungkapkan menjadi PTT ia sudah mengeluarkan gojek tidak sedikit yakni capai jutaan rupiah.
SB
Sementara itu kasus pemerasan yang melibatkan seorang pelajar setingkat SMA di wilayah Ngawi nampaknya tidak diakui oleh pihak sekolah sendiri pasalnya pelaku adalah siswa pindahan. Siang tadi di sebuah sekolah di wilayah Ngawi tepatnya di desa Kandangan kami berusaha mengorek informasi atas tindakan nekat salah satu pelajarnya hingga saat ini harus berurusan dengan pihak petugas di karenakan kasus pemerasan dan penipuan. Pelaku dengan identitas Arifin 19th nekat melakukan pemerasan terhadap gadis 19th bukan nama sebenarnya warga asal Tambakromo Geneng NGawi hingga sang korban rela keluarkan uang capai 4 juta lebih untuk memenuhi permintaan pelaku yang akunya di pergunakan memenuhi kebutuhannya di pendidikan AKMIL TNI AU di Magelang namun kenyataannya pelaku hanyalah serorang pelajar di SMKN PGRI 5 Ngawi. Saat kami menemui pihak sekolah Sumaryo selaku kepala sekolah mengaku tidak pernah mempunyai nama siswa tersebut pasalnya arifin tidak terdaftar sebagai salah satu siswanya. Menurutnya hal ini dikarenakan arifin merupakan siswa pindahan yang belum menyelesaikan mutasinya dan pelajar tersebut lama absen tidak mengikuti proses studi belajar sehingga pihaknya membantah siswa tersebut terdaftar sebagai siswa SMKN PGRI 5 Ngawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar