RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/03/08

SELASA 8 MARET 2011

Kepala Sekolah SMU 1 Ngawi di tuntut 2 tahun pidana penjara denda 50 juta atas  kasus gratifikasi dan Siswanto  tuding para kepala dinas tidak menaati  kebijakan dari  bupati atas pembedaan PNS serta non PNS. 


Lia hari ini kami awali dari pengadilan negeri Ngawi,  siang tadi bertempat di ruang utama  kantor peradilan telah di laksanakan sidang peradilan kasus pidana gratifikasi  dengan mendudukkan kepala sekolah SMUN 1 Ngawi  drs. Heru Yudi P sebagai  terdakwa dan sekaligus duduk di kursi  pesakitan.  Meja hijau  yang di ketuai  oleh A. Rosyid SH dengan anggota Novian dan Yusti  SH  ini memasuki  sidang dengan  pembacaaan tuntutan atas  Jaksa Penuntut umum Desi Rahman SH.  Persidangan yang berjalan tidak lebih dari  I jam ini Herminhidayati selaku tim JPU kepada majelis mengungkapkan setelah dari 21 pemeriksaan saksi yang telah di  hadirkan dalam persidangan jaksa secara tegas kepala sekolah SMUN 1 Ngawi bersalah di mata hokum karena sesuai dengan  UU RI no 20 tahun 2001 junto pasal 64 KUHP ayat 1 yakni  seorang PNS yang menggunakan jabatannya melakukan unsure-unsur pidana serta menggunakan kewenangan dan kebijakannya  guna pemenuhan unsur pidana tersebut di tambah lagi  dengan menimbang unsur  yang memberatkan yakni membebani  orang tua didik dengan menggunakan kebijakannya guna membantu  pembelian mobil  operasional  grandmax.   Sehingga tim JPU kasus gratifikasi ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda 50 juta kepada terdakwa.
SB
Sementara itu penasehat hokum terdakwa bakal   mengajukan pledoi atas tuntutan yang di ajukan oleh JPU hal ini justifikasi tindak pidana tidak terbukti, Gembong Pramana Satya PH terdakwa kepada bahana menjelaskan pihaknya tetap mengajukan bebas terhadap kliennya pasalnya Drs Heru jelas tidak melakukan pelanggaran pidana atas  gugatan JPU pihaknya bakal melakukan pembelaan yang diantarannya kesepakatan pengambilan keputusan atas pemberian hadiah dari orang tua murid bukan atas usul  terdakwa dan disetujui oleh terdakwa melainkan dari kesepakatan wali murid dan  komite sekolah dan peserta didik yang masuk berdasarkan danem bukannya pemberian hadiah dalam bentuk uang kepada pihak panitia  penerimaan siswa  baru  agar kiranya di terima.  Tegasnya bukan karena syarat masuk pemberiaan hadiah tersebut  ada  melainkan sebagai ucapan terima kasih wali murid. 
SB
Sementara itu dari  DPRD Ngawi dapat kami  informasikan  kebijakan Bupati Ngawi perihal penggunaan segaram putih hitam nampaknya menjadi perhatian anggota legeslatif untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dan menilai  kepala dinas yang melaggar kebijakan tersebut.  Seperti  diungkapkan oleh Siswanto  selaku  anggota komisi  1 DPRD Ngawi kepada bahana  menjelaskan saat ini  kebijakan  Bupati untuk mewajibkan bagi PTT untuk mengenakan seragam putih hitam guna membedakan PNS dan NonPNS namun sampai sejauh ini tidak dilaksanakan oleh mereka dan kepala dinas terkesan tidak mengindahkan keinginan Bupati tersebut. Menurutnya  hal ini dikatakan pembangkangan pasalnya  seorang kepala dinas tidak melakukan perubahan dan tidak bertindak tegas  seperti  keinginan seseorang yang menjadi  orang no satu  di kabupaten Ngawi ini.   
SB
 Ditambahkan oleh Sis demikian  panggilan akrab dari anggota partai keadilan sejahtera ini menduga tidak berkenannya PTT melaksanakan kebijakan Bupati tersebut dikarenakan adanya kesepakatan antara kepala dinas dan bawahannya yang bakal menjanjikan sesuatu  kepada mereka sehingga bahkan mereka juga merasa berhak menjadi PNS pasalnya tidak sedikit dana yang di keluarkan untuk mengenakan seragam coklat muda tersebut. 
SB
Dari hasil intestigasi kami  di lapangan masih banyak para PTT yang terdapat di dinas-dinas tidak melakukan kebijkan Bupati Ngawi  karena menurut mereka menjadi PTT saja harus melalui seleksi serta  tidak hanya itu  saja dan bukan pula menjadi  rahasia umum wajib memberikan uang pelicin kepada seseorang yang mengaku dekat dengan atasan. Seperti  yang di ungkapkan  oleh salah satu PTT yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada bahana menjelaskan  diakuinya ia tidak mengharapkan melawan dari kebijakan Bupati Ngawi bagi non PNS wajib menggunakan seragam baru putih hitam namun  karena alasan ia di janjikan bakal menjadi  PNS bila sudah pengabdian selama-lamanya 5 tahun  dan sedikit menutupi ia mengungkapkan menjadi  PTT ia sudah mengeluarkan gojek tidak sedikit  yakni capai  jutaan rupiah.
SB
Sementara itu  kasus pemerasan yang melibatkan seorang pelajar setingkat SMA di wilayah Ngawi nampaknya tidak diakui oleh pihak sekolah sendiri pasalnya pelaku  adalah siswa pindahan. Siang tadi di sebuah sekolah di wilayah  Ngawi tepatnya di desa Kandangan kami berusaha mengorek informasi atas tindakan nekat salah satu pelajarnya hingga saat ini  harus berurusan dengan pihak petugas di karenakan kasus pemerasan dan penipuan.  Pelaku  dengan identitas Arifin 19th  nekat melakukan pemerasan terhadap gadis 19th  bukan nama sebenarnya  warga asal Tambakromo Geneng NGawi hingga sang korban rela keluarkan uang capai 4 juta lebih untuk  memenuhi permintaan pelaku yang  akunya di pergunakan memenuhi kebutuhannya di pendidikan AKMIL TNI AU di Magelang namun kenyataannya pelaku  hanyalah  serorang pelajar di SMKN PGRI 5 Ngawi.   Saat kami menemui  pihak sekolah Sumaryo  selaku kepala sekolah mengaku tidak pernah mempunyai nama  siswa tersebut pasalnya arifin tidak terdaftar sebagai  salah satu siswanya.  Menurutnya hal ini dikarenakan arifin merupakan siswa pindahan yang belum menyelesaikan mutasinya dan pelajar tersebut  lama absen tidak mengikuti proses studi belajar  sehingga pihaknya membantah siswa tersebut terdaftar sebagai siswa SMKN PGRI 5 Ngawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar