Anak SMA bunuh ibu mantan pacar dan tim pengawas UAN dibentuk, dewan harapkan kinerja yang profesional.
Lia hari ini kami awali dari terungkapnya tersangka pembunuh bidan desa Klampisan Geneng Ngawi yang ternyata di lakukan oleh mantan pacar anak angkat korban atas dasar motif dendam karena tidak di restui kedekatan mereka oleh korban. Terungkapnya kasus pembunuhan dengan korban bidan desa Supari 40 th ini dari penyidikan yang dilakukan oleh petugas atas dasar mengembangkan bukti saksi dan barang curian yang dilakukan oleh pelaku dengan identitas Desca Sagitari Hantoro 18 th pelajar SMA Santo Yosef Ngawi seperti diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Eko Trisnanto siang tadi usai gelar jumpa pers dengan rekan –rekan wartawan, menunjukkan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yang diantaranya pisau milik nenek pelaku yang setiap hari dibawa oleh pelaku yang akunya untuk berjaga-jaga dari segala ancaman atas dirinya, 1 laptop yang belum sempat terjual, 2 hp milik korban serta baju dan kain alas tempat tidur syarat dengan lumuran darah korban. Desca kepada petugas mengaku kenekatan ia melakukan aksi ini dikarenakan dendam kepada korban disebabkan Supari tidak senang kedekatan pelaku dengan anak angkat korban yakni Ida Rukmanawati sehingga menyimpan dendam teramat dalam hingga tega menggorok leher korban dengan 2 sayatan melingkar dari kiri dan kanan hingga urat nadi terputus. Terungkap juga pelaku melakukan tindakan ini tanpa ada yang mengetahui bahkan anak angkat korban sendiri dikarenakan Ida tidak ada di tempat tidurnya melainkan bermain dengan teman-temannya dengan menyelinap lewat jendela yang menjadi sarana masuk pelaku akunya sudah hafal dengan tindakan mantan pacarnya tiap kali menjelang larut malam yakni rumah hanya di tinggali oleh korban. Tersangka yang sempat melarikan diri ke jakarta untuk menjual laptop dengan harga 1 juta sudah habis untuk berfoya-foya. Ibarat menyimpan bangkai pasti terendus juga, hp milik korban N73 yang menjadi saksi kuat, bahwa Desca melakukan pembunuhan atas bidan desa hal ini terungkap HP yang diakuinya di beli di jakarta pada 15 maret lalu namun konyolnya masih menyimpan foto-foto milik korban dan karena hal itu salah satu pelajar di sekolah setingkat SMA di kabupaten Ngawi ini di gelandang dari kediamannya tanpa perlawanan pada sabtu minggu lalu.
SB’
Tersangka sudah dapat dikatakan dewasa dari kacamata hukum karena umurnya 18 tahun lebih 3 bulan dan dapat dikenakan pasal berlapis 3 yang diantaranya pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub 365 KUHP yakni melakukan perencanaan pembunuhan, melakukan kekerasan hingga korban meninggal dengan ancaman pidana penjara selama-selamnya seumur hidup, hukuman mati
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan hari ini di pendopo Widya Graha pemkab Ngawi telah di langsungkan pelantikan tim panitia pengawas pelaksanaan ujian akhir nasional untuk semua jenjang pendidikan di Kab Ngawi. Dari data yang kami peroleh tahun ini untuk tingkat SD jumlah peserta UAN tahun ini mencapai 10.877 siswa, SMP 9.742 siswa, SMK 4422 dan SMA 2219 siswa dengan angka kelulusan 5,5. Seperti diungkapkan oleh Slamet Riyanto, S.sos selaku ketua komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana mengharapkan dengan terbentuknya tim panitia pengawas UAN ini di harapkan dapat memberikan peningkatan atas pelaksanaan UAN tahun lalu yakni kejadian lembar jawaban sama. Ditambahkan oleh Slamet demikian panggilan akrabnya menegaskan kejadian–kejadian yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan UAN untuk dapat di minimalisir dengan di lantiknya tim pengawas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar