SATPOL PP DINILAI SETENGAH HATI MENGOBRAK LAPAK DI PASAR LEGI, YANMAS SIAP CABUT TEMPAT USAHA BILA MELAKUKAN PELANGGARAN DAN TIDAK MENGAKUI MENGHAMILI ANAK ORANG PETUGAS PERHUTANI DI HAJAR MASSA.
SB
Lia hari ini kami awali dari gelar razia yang dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi dalam menertibkan lapak-lapak para pedagang kaki lima yang menempati di area bekas pasar hewan di desa Karang asri dinilai lamban. Seperti diungkapkan oleh Sardi salah satu warga kepada bahana menjelaskan karena lapak-lapak yang terdapat di area bekas pasar hewan di sinyalir sering kali di pergunakan oleh maksud maksiat dengan penertiban anggota satpol PP diakuinya diterima secara positif namun ia cukup menyayang dari sejumlah lapak yang berdiri tegak bahkan ada yang sudah permanen hanya satu yang di lakukan penertiban hal ini tegas menimbulkan kecemburuan social. Namun saat di konfirmasikan kepada kasi penertiban dan penegakan kedisplinan satpol PP pemkab Ngawi Peggy Yudo kepada bahana membantah perihal pihaknya hanya tebang pilih perihal penertiban tersebut pasalnya satpol PP masih memberikan toleransi hingga tanggal 28 mei mendatang apabila lapak tidak segera di bongkar pihaknya akan bertindak tegas, dan hal ini sekaligus meredam aksi perang otot antara petugas dengan pemilik lapak, tidak hanya lapak milik Sarino yang hari di bongkar bahkan kesemuanya yang berada di area bekas pasar hewan Ngawi.
SB
Ditambahkan oleh Peggy selain adanya dugaan warung remang –remang yang terdapat di bekas area pasar hewan ini di pergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yakni sebagai tempat mangkal para pekerja seks komersil , juga memperindah tata kota pasalnya adanya warung remang-remang tersebut terkesan kotor.
SB
Sementara itu menindak lanjuti tempat – tempat hiburan di wilayah Ngawi di sinyalir di pergunakan hal-hal yang maksiat seperti halnya adanya miras dan purel Yusuf Rosadi selaku kepala dinas pelanyanan masyarakat siap memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran. Yusuf demikian panggilan akrab kadinyanmas kepada bahana siang tadi saat dikonfirmasi menjelaskan sampai saat ini dua tempat hiburan yakni OK dan HOKKy hanya mengantongi surat ijin gangguan saja , pernah 2 pemilik pengusaha tersebut mengajukan adanya peredaran miras di tempat usahanya namun kabupaten NGawi tidak memberikan regulasi sehingga tidak ada perda yang mengatur peredaran miras di Kabupaten NGawi. Menurutnya bila terjadi penyimpangan-penyimpangan atas ijin yang di berikan pihak Yanmas kepada pegusaha sehingga melakukan pelanggaran pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepda satpol PP untuk menindaklanjti lebih jauh. Tegasnya bila pihak yanmas telah menerima pelaporan dan dari hasil sidak menemukan apa yang dilaporkan yanmas akan mencabut dan tidak memberikan ijin perpanjangan kembali.
SB
Aksi criminal hari ini kami awali dari polsek padas Ngawi, sungguh delima apa yang di rasakan oleh anggota polsek Padas Ngawi dalam menyingkapi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh warga asal Dusun Bolo Desa Samiroto Padas Ngawi kepada Sunarto 32 tahun warga asal desa Ngrompol Bringin. Petugas yang awalnya mendapat laporan terdapat kasus penganiyaan terhadap sunarto namun setelah di korek informasi dari para penganiaya korban, sun juga menjadi tersangka pencabulan terhadap bunga 20th yang sudah ia hamili namun tidak mau menikahi. Dari hasil keterangan korban Bunga kepada penyidik, Kedekatan tersangka dengan korban sendiri bahwa tersangka mengaku masih perjaka dan bekerja di staf angkatan darat namun kenyataan terkuak setelah pemuda dan pihak keluarga bunga sedikit memberikan pelajaran kepada tersangka hadiah bogem mentah yang di berikan di bagian muka dan sekujur tubuhnya yang mengakibatkan saat sekarang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dr Soeroto Ngawi dengan penjagaan petugas kenyataannya seorang karyawan mandor kayu milik perhutani di KPH saradan dan tersangka sudah miliki 2 istri. Bunga yang masih duduk di kelas 12 ini kepada penyidik ,mengaku sudah pernah berhubungan dengan tersangka sedikitnya 4 kali 2 kali di hotel kelas melati di ngawi dan Di Caruban. Ditegaskan oleh bagian Humas polsek Padas NGawi aipda Hartono saat dikonfirmasi didampingi kapolres Ngawi AKBP drs Edi Sutrisno mengungkapkan untuk menindaklanjuti kasus ini yang awalnya penganiyaan yang di lakukan warga desa berlanjut ke kasus perlindungan anak sehingga kasus ini pihaknya limpahkan ke Polres Ngawi untuk di tindak lanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar