RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/05/09

SENIN 9 MEI 2011

SATPOL PP  DINILAI SETENGAH HATI  MENGOBRAK  LAPAK  DI PASAR LEGI, YANMAS SIAP  CABUT TEMPAT USAHA BILA MELAKUKAN PELANGGARAN DAN  TIDAK MENGAKUI MENGHAMILI ANAK ORANG PETUGAS PERHUTANI  DI HAJAR MASSA.
SB
Lia hari ini kami  awali  dari  gelar razia yang dilaksanakan oleh satuan polisi pamong  praja pemkab Ngawi dalam menertibkan lapak-lapak para pedagang kaki lima yang menempati di area bekas pasar hewan di  desa Karang asri dinilai  lamban.  Seperti diungkapkan oleh Sardi salah satu  warga kepada bahana menjelaskan  karena lapak-lapak yang terdapat di area bekas  pasar hewan di sinyalir sering kali  di pergunakan oleh  maksud  maksiat  dengan penertiban anggota satpol PP diakuinya diterima secara positif namun ia cukup  menyayang dari  sejumlah lapak  yang berdiri tegak bahkan ada yang sudah permanen  hanya satu yang  di lakukan penertiban  hal ini  tegas menimbulkan kecemburuan social.  Namun  saat di konfirmasikan kepada  kasi  penertiban dan penegakan kedisplinan satpol PP pemkab Ngawi Peggy Yudo kepada bahana membantah perihal pihaknya  hanya tebang pilih perihal  penertiban tersebut pasalnya  satpol PP masih memberikan toleransi  hingga tanggal  28 mei mendatang apabila lapak tidak segera di bongkar pihaknya akan bertindak tegas,  dan hal ini  sekaligus meredam aksi perang otot  antara petugas dengan pemilik lapak,  tidak hanya lapak milik Sarino yang hari di bongkar bahkan kesemuanya yang berada di  area bekas pasar hewan Ngawi. 
SB
Ditambahkan oleh Peggy selain adanya dugaan warung remang –remang yang terdapat di bekas area pasar hewan ini di pergunakan oleh oknum  yang tidak bertanggung jawab yakni sebagai  tempat mangkal  para pekerja seks komersil ,  juga  memperindah tata kota pasalnya adanya warung remang-remang tersebut  terkesan kotor.   
SB
Sementara  itu  menindak lanjuti tempat – tempat hiburan di wilayah Ngawi di sinyalir di pergunakan hal-hal yang maksiat  seperti halnya adanya miras dan purel  Yusuf Rosadi selaku  kepala dinas  pelanyanan masyarakat  siap  memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang  melakukan pelanggaran.  Yusuf demikian panggilan akrab kadinyanmas kepada bahana siang tadi saat dikonfirmasi menjelaskan sampai saat ini   dua tempat hiburan  yakni  OK dan HOKKy  hanya mengantongi  surat ijin gangguan  saja , pernah 2 pemilik pengusaha tersebut  mengajukan  adanya peredaran miras  di  tempat usahanya namun kabupaten NGawi tidak memberikan regulasi  sehingga tidak ada perda yang mengatur peredaran miras di  Kabupaten NGawi.   Menurutnya bila terjadi penyimpangan-penyimpangan atas ijin yang di berikan pihak Yanmas kepada pegusaha  sehingga melakukan pelanggaran  pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepda  satpol PP untuk menindaklanjti  lebih jauh.  Tegasnya bila pihak yanmas telah menerima pelaporan dan  dari  hasil sidak menemukan apa yang dilaporkan yanmas akan mencabut  dan tidak memberikan ijin perpanjangan kembali. 
SB
Aksi criminal hari  ini  kami awali dari  polsek  padas Ngawi,  sungguh delima apa yang di rasakan oleh anggota polsek  Padas Ngawi dalam  menyingkapi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh warga  asal Dusun Bolo Desa Samiroto Padas Ngawi kepada  Sunarto 32 tahun warga asal  desa Ngrompol Bringin.  Petugas yang awalnya mendapat laporan  terdapat kasus penganiyaan terhadap sunarto namun setelah di korek  informasi  dari para penganiaya korban,   sun juga menjadi tersangka pencabulan terhadap  bunga  20th  yang sudah ia hamili namun tidak mau menikahi.   Dari  hasil  keterangan korban Bunga kepada penyidik,  Kedekatan  tersangka dengan korban sendiri  bahwa  tersangka mengaku masih perjaka dan bekerja di staf angkatan darat namun kenyataan terkuak setelah  pemuda dan pihak keluarga bunga sedikit memberikan  pelajaran kepada  tersangka hadiah bogem mentah  yang di berikan di  bagian muka dan sekujur tubuhnya  yang   mengakibatkan saat sekarang  menjalani  perawatan intensif di rumah sakit dr Soeroto Ngawi dengan penjagaan petugas  kenyataannya seorang  karyawan mandor kayu  milik perhutani  di KPH saradan dan tersangka sudah miliki 2 istri.  Bunga yang masih duduk di kelas 12 ini  kepada penyidik  ,mengaku  sudah pernah berhubungan dengan tersangka sedikitnya 4 kali  2  kali  di hotel kelas melati di ngawi dan Di Caruban.  Ditegaskan oleh bagian Humas polsek Padas NGawi aipda Hartono saat dikonfirmasi didampingi kapolres Ngawi AKBP drs Edi Sutrisno  mengungkapkan untuk  menindaklanjuti kasus ini  yang awalnya penganiyaan yang di lakukan warga desa berlanjut  ke kasus perlindungan anak sehingga kasus ini  pihaknya limpahkan ke Polres Ngawi untuk di tindak lanjuti. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar