OPERASI GALIAN C DI PITU DI RAZIA DAN OKNUM GURU TERIMA ORDERAN TOTOHAN GELAP DI GELANDANG OLEH PETUGAS.
SB
Lia hari ini kami awali dari gelar razia satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi kepada pengusaha galian C di Ngawi. Sperti di ungkapkan oleh kasi penegakan dan kedisiplinan satpol PP pemkab Ngawi Peggy Yudo kepada bahana menjelaskan razia ini di gelar berdasar atas laporan warga yang tidak menginginkan mesin di esel yang di pergunakan oleh PAlud 50th dan Yusuf 51 th warga asal Dusun Pojok Desa Banjarbagi Pitu Ngawi menyedot pasir yang terdapat di wilayah Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo sehingga pihaknya berserta anggota rantib mendatangi tkp dan tidak pulang dengan tangan hampa. Sempat terjadi tarik ulur antara petugas dengan pelaku disaat mesin diesel yang hendak di amakan oleh petugas di karenakan melakukan pelanggaran 3 perda namun aksi tidak sampai ricuh pasalnya kepala desa beserta pelaku berjanji membuat kesepakatan bahwasanya mesin diesel yang selama ini di pergunakan untuk menyedot pasir di alih fungsikan sebagai mesin irigasi sawah milik warga.
SB
Peggy demikian panggilan akrabnya menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan gelar razia kembali dengan sasaran sama yakni para pengusaha galian C pasalnya dengan apa yang dilakukan oleh mereka cukup meresahkan dan secara tidak langsung merubah lingkungan sehingga dapat membahayakan daerah sekitarnya sepertihalnya erosi.
SB
Sementara itu sungguh disayangkan dan tak patut untuk di tiru seorang oknum guru nekat menerima orderan nomer totohan gelap. Peristiwa penangkapan pelaku yang bermula dari warga Desa Cangaan merasa gerah dengan apa yang dilakukan oleh TY 55th warga desa setempat dan AR 47 th warga asal desa Karang Malang Kasreman Ngawi yang juga sekaligus oknum guru ini seringkali kepergok warga menerima togel di sebuah warung di desa setempat, dan atas laporan tersebut buser polres Ngawi melakukan pengecekan di TKP dan benar adanya petugas mendapati kedua pelaku tengah sibuk merekap pesenan para konsumennya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan peralatan pelaku dalam menunjang usaha totogan gelap seperti halnya buku tafsir mimpi, kertas rekap , dan uang sebesar 100 ribu rupiah. Seperti diungkapkan oleh Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana menjelaskan pihaknya tidak akan pandang bulu perihal penindakan kedisiplinan terhadap pelaku pelanggar hokum dan kendati mereka PNS akan tetap mendapat ganjaran pasal 303 KUHP tentang judi dengan pidana penjara selama 5 th.
Sb
Sementara itu kadindik pemkab Ngawi Drs Abimanyu menindaklanjuti perihal keterlibatan oknum PNS dengan basic guru tersebut dalam waktu dekat ini bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan bila benar adanya diknas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak petugas berwajib guna menyelesaikan kasus oknum guru tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar