RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/05/06

JUMAT 6 MEI 2011

OPERASI  GALIAN C DI PITU DI RAZIA DAN  OKNUM  GURU TERIMA ORDERAN TOTOHAN GELAP  DI GELANDANG OLEH PETUGAS.
SB
Lia hari ini kami  awali dari gelar razia satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi kepada pengusaha galian C di Ngawi.  Sperti  di ungkapkan oleh  kasi penegakan dan kedisiplinan satpol PP pemkab Ngawi  Peggy Yudo kepada bahana menjelaskan razia ini  di gelar berdasar  atas laporan warga yang  tidak menginginkan mesin di esel  yang di pergunakan oleh PAlud 50th dan Yusuf 51 th warga asal Dusun Pojok  Desa Banjarbagi  Pitu Ngawi menyedot pasir yang terdapat di wilayah Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo sehingga pihaknya berserta anggota rantib mendatangi tkp dan tidak pulang dengan tangan hampa.  Sempat terjadi  tarik ulur antara petugas dengan pelaku  disaat mesin diesel  yang hendak di amakan oleh petugas di karenakan melakukan pelanggaran 3 perda namun aksi  tidak sampai ricuh pasalnya kepala desa beserta pelaku  berjanji membuat kesepakatan bahwasanya mesin diesel yang selama ini  di pergunakan  untuk menyedot pasir di alih fungsikan sebagai mesin irigasi sawah milik warga. 
SB
 Peggy demikian panggilan akrabnya menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan gelar razia kembali dengan sasaran sama yakni para pengusaha galian C pasalnya dengan apa yang dilakukan  oleh mereka cukup  meresahkan dan secara tidak langsung merubah lingkungan sehingga dapat membahayakan daerah sekitarnya sepertihalnya erosi. 
SB
Sementara itu  sungguh disayangkan dan tak patut untuk di tiru seorang oknum guru nekat  menerima orderan  nomer  totohan gelap.  Peristiwa penangkapan pelaku  yang bermula dari  warga Desa  Cangaan  merasa gerah dengan apa  yang dilakukan oleh TY  55th warga desa setempat dan  AR 47 th warga asal  desa Karang Malang Kasreman Ngawi yang juga sekaligus oknum guru ini  seringkali kepergok warga menerima togel  di  sebuah warung di desa setempat, dan atas laporan tersebut buser polres Ngawi melakukan pengecekan di TKP dan  benar adanya petugas mendapati kedua pelaku  tengah sibuk merekap pesenan para konsumennya.  Dari tangan  pelaku  petugas berhasil  mengamankan peralatan pelaku  dalam menunjang usaha totogan gelap  seperti halnya buku tafsir mimpi,  kertas rekap ,  dan uang sebesar 100 ribu rupiah.  Seperti diungkapkan oleh Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana menjelaskan pihaknya tidak akan pandang bulu perihal  penindakan kedisiplinan terhadap pelaku  pelanggar  hokum dan  kendati  mereka PNS akan tetap mendapat  ganjaran pasal 303 KUHP tentang judi dengan pidana penjara selama 5 th.
Sb
Sementara itu  kadindik pemkab  Ngawi  Drs Abimanyu menindaklanjuti perihal keterlibatan oknum PNS dengan basic guru tersebut dalam waktu dekat ini  bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan bila benar adanya diknas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak petugas berwajib guna menyelesaikan kasus oknum guru tersebut.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar