30 MEI MENDATANG WARUNG REMANG-REMANG PASAR LEGI SIAP DI RUBUHKAN PETUGAS GABUNGAN DAN POLRES NGAWI GULUNG SINDIKAT CURANMOR.
Lia hari ini kami awali dari unit satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi, hari ini merupakan batas akhir warung remang-remang yang terdapat di bekas pasar hewan ngawi purba berdiri di pinggir ruas jalan Ngawi Padas berdiri namun dikarenakan satpol PP masih memberikan toleransi merubuhkan sendiri sehingga tidak berikan tindakan tegas. Seperti diungkapkan oleh Peggy Yudo kasi kedisplinan dan penegakan hokum Satpol PP pemkab Ngawi kepada Bahana menjelaskan diakuinya hari ini merupakan batas akhir warung-warung yang terdapat di bekas relokasi pasar hewan Ngawi purba beroperasi, yang di sinyalir di pergunakan untuk tempat mangkal para pekerja seks komersil atau PSK. Dari pantauan bahana di lapangan 25 warung pendataan satpol PP pemkab Ngawi masih tersisa 10 warung yang nekat berdiri .
SB
Ditegaskan oleh Peggy demikian panggilan akrab Kasi kedisiplinan dan penegakan hokum satpol PP Pemkab Ngawi, 30 mei mendatang pihaknya tidak akan memberikan toleransi kembali kepada mereka para pemilik warung yakni bekerjasama dengan petugas gabungan sepertihalnya TNI, Polres Ngawi bakal merubuhkan warung yang nekat berdiri , pasalnya jauh hari pertugas rantib telah memberikan surat pemberitahuan yang sudah di tandatangani oleh bersangkutan bila besok mereka mengadakan perlawanan di saat petugas merubuhkan secara paksa akan di tindak tegas.
SB
Sementara itu patut di acungi jempol, tidak ingin diasumsikan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hokum polres Ngawi, tim buser ungkap sindikat curanmor pemetik dan penadah serta barang bukti berhasil diamankan oleh petugas . seperti diungkapkan oleh kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono siang tadi saat dikonfirmasi bahana menjelaskan pengungkapan sindikat curanmor ini dari hasil penangkapan kali pertama dari salah satu pemetik dengan identitas Sum alias incong 32 warga asal Begal Kedunggalar Ngawi dengan modal penelusuran penyidikan penjualan sparepart tiger yang kenyataannya pretelan kendaraan dari hasil curanmor. Dengan penangkapaan Sum minggu lalu di jalan Kednggalar Jogorogo tersebut, petugas mengembangkan penyidikannya hingga menyeret 2 pemitik lainnya yakni Gun 28 th dan jok 30 yang keduanya warga asal Kedunggalar. Ditegaskan oleh Kasat reskrim polres Ngawi pengembangan dan penyidikan petugas tidak berhenti begitu saja dari penangkapan ketiga pemetik yang sering kali melakukan aksinya dengan mencongkel pintu di saat korban yang telah menjadi TO tersebut lengah, petugas berhasil mengamankan 3 orang penadah kendaraan curian pemetik yang sering kali melakukan aksinya di Ngawi, Sragen, dan Bojonegoro ini, mereka adalah Nur 30 th, Nudin 32, dan Pur 29th yang ketiganya warga asal Jogorogo, dari tangan penadah petugas berhasil mengamankan 6 kendaraan yang diantaranya Tiger, mio, satria Fu dan 2 vario.
SB
Ditegaskan oleh kasat reskrim polres Ngawi pelaku curanmor ini adalah muka-muka lama yang sudah di incaran petugas selama 6 bulan terakhir ini namun dikarenakan kurang cukup bukti, petugas belum dapat menangkap mereka , kasat menambahkan masih ada 5 orang yang sudah di katongi identitasnya menjadi DPO serta 20 titik kejadian dengan 20 kendaraanpulla masih menjadi lidik petugas buser dan pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menuntut tuntas pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian bagi pemetik serta 480 KUHP tentang penadah hasil pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun lebih bagi masing-masing pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar