RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/05/04

RABU 4 MEI 2011

 DI KOTA MASIH DITEMUKAN SEKOLAH TAK LAYAK  DAN JUAL JAMU RACIKAN WARGA PADAS DI POLISIKAN.
SB
LIA hari ini  kami awali  dari  keadaan rusaknya lembaga sekolah yang terdapat di  desa Kandangan Ngawi  tidak layak untuk  di pergunakan sebagai  sarana belajar mengajar.  Dari  pantuan kami  siang tadi  sedikitnya 6 kelas alami  kerusakan hingga tak layak di pergunakan sebagai  sarana belajar, kerusakan tersebut  diantaranya  lantai  amblas,  dinding penyekat ambrol  dan ironisnya atap plafon  banyak  di temukan berlubang karena bocor.  Mu”im selaku  kepala sekolah SMKN 2 Ngawi  ini kepada media menjelaskan sekolahnya sudah lama alami  kerusakan dan tidak layak di manfaatkan sebagai sarana belajar.  Menurtnya hal ini  sudah lama menjadi  angan-angan pihak sekolah untuk memperbaiki secara swadaya namun di karenakan   alasan di takutkan menyalahi aturan,  pihak sekolahpun menunggu bantuan dari  pemerintah daerah.  Namun kendati  telah mengajukan usulan permintaan bantuan rehab sampai saat sekarang belum juga mendapatkan respon dari   lembaga terkait.
SB
Tegas  kepala sekolah SMKN 2 Ngawi  sudah lama pihaknya mengajukan permintaan bantuan tapi  belum mendapatkan  realisasi sehingga dapat di pastikan tahun ajaran baru  ini yang pihaknya membutuhkan 4 ruang kelas baru  guna menampung  para calon siswa harus memaksakan dengan penggunaan ruangan sekolah lama dengan keadaan yang cukup  memprihatinkan.   
SB
Sementara itu hati-hati  bila anda seorang pengusaha amtiran yang ingin mengembangkan diri tapi  tanpa ada modal memadai.  Seperti halnya yang dialami  oleh  warga asal  desa Kwadungan lor Padas Ngawi  harus berurusan dengan pihak petugas karena mengedarkan jamu racikan dengan label jamu  cap kuda mas  tidak memiliki ijin dep kes dan akibatnya pelaku dengan identitas Samidjan 60 th  di polisikan.  Peristiwa yang terjadi belum lama ini berawal dari  kekecurigaan warga  yang tinggal di sekitar  pelaku  mendengar  sam demikian panggilan akrab pelaku  mengembangkan usaha jamunya namun   tidak disertai dengan ijin. Mendasar dar laporan tersebut  buser polres Ngawi melacak di rumah pelaku dan benar adanya jamu cap  kuda mas yang dikembangkan oleh pelaku  belum mengantongi  ijin dari departemen kesehatan atau balai BPOM.   Melihat hal tersebut  petugas langsung  mengamankan  37 buah anggur cap kuda 1 buah gentong berisi jamu, 1 buah toples racikan jamu dan berbagai  alat guna mengemas jamu.
SB
Kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana menjelaskan sampai saat  ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku  dan bila benar adanya sam tidak memiliki  surat  ijin pengembangan  sediaan farmasi atau  alat kesehatan tidak memenuhi standart keamanan khasiat dan pemanfaatan mutu dapat di jerat pidana  penjara selama-lamanya 5 tahun sesuai dengan peraturan departemen kesehatan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar