DI KOTA MASIH DITEMUKAN SEKOLAH TAK LAYAK DAN JUAL JAMU RACIKAN WARGA PADAS DI POLISIKAN.
SB
LIA hari ini kami awali dari keadaan rusaknya lembaga sekolah yang terdapat di desa Kandangan Ngawi tidak layak untuk di pergunakan sebagai sarana belajar mengajar. Dari pantuan kami siang tadi sedikitnya 6 kelas alami kerusakan hingga tak layak di pergunakan sebagai sarana belajar, kerusakan tersebut diantaranya lantai amblas, dinding penyekat ambrol dan ironisnya atap plafon banyak di temukan berlubang karena bocor. Mu”im selaku kepala sekolah SMKN 2 Ngawi ini kepada media menjelaskan sekolahnya sudah lama alami kerusakan dan tidak layak di manfaatkan sebagai sarana belajar. Menurtnya hal ini sudah lama menjadi angan-angan pihak sekolah untuk memperbaiki secara swadaya namun di karenakan alasan di takutkan menyalahi aturan, pihak sekolahpun menunggu bantuan dari pemerintah daerah. Namun kendati telah mengajukan usulan permintaan bantuan rehab sampai saat sekarang belum juga mendapatkan respon dari lembaga terkait.
SB
Tegas kepala sekolah SMKN 2 Ngawi sudah lama pihaknya mengajukan permintaan bantuan tapi belum mendapatkan realisasi sehingga dapat di pastikan tahun ajaran baru ini yang pihaknya membutuhkan 4 ruang kelas baru guna menampung para calon siswa harus memaksakan dengan penggunaan ruangan sekolah lama dengan keadaan yang cukup memprihatinkan.
SB
Sementara itu hati-hati bila anda seorang pengusaha amtiran yang ingin mengembangkan diri tapi tanpa ada modal memadai. Seperti halnya yang dialami oleh warga asal desa Kwadungan lor Padas Ngawi harus berurusan dengan pihak petugas karena mengedarkan jamu racikan dengan label jamu cap kuda mas tidak memiliki ijin dep kes dan akibatnya pelaku dengan identitas Samidjan 60 th di polisikan. Peristiwa yang terjadi belum lama ini berawal dari kekecurigaan warga yang tinggal di sekitar pelaku mendengar sam demikian panggilan akrab pelaku mengembangkan usaha jamunya namun tidak disertai dengan ijin. Mendasar dar laporan tersebut buser polres Ngawi melacak di rumah pelaku dan benar adanya jamu cap kuda mas yang dikembangkan oleh pelaku belum mengantongi ijin dari departemen kesehatan atau balai BPOM. Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan 37 buah anggur cap kuda 1 buah gentong berisi jamu, 1 buah toples racikan jamu dan berbagai alat guna mengemas jamu.
SB
Kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan bila benar adanya sam tidak memiliki surat ijin pengembangan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standart keamanan khasiat dan pemanfaatan mutu dapat di jerat pidana penjara selama-lamanya 5 tahun sesuai dengan peraturan departemen kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar