TENAGA AHLI DPRD TIDAK LOYALITAS DENGAN KINERJANYA SIAP DI PECAT DAN DRPD LEGALKAN PUNGUTAN KEPADA WALI MURID GUNA PEMBANGUNAN.
SB
LIA hari ini kami awali dari DPRD Kab Ngawi tertanggal 1 maret 2011 7 orang dengan berbasic sarjana dengan sudah berpengalaman di bidangnya selama lamanya 5 th di percaya sebagai staf atau tenaga ahli fraksi DPRD Ngawi. Seperti diungkapkan oleh drs. Sugeng selaku sekertaris DPRD Ngawi kepada bahana saat dikonfirmasi diruang kerjanya siang tadi menjelaskan mengaju dan mendasar PP no 16 tahun 2010, SE mendagri, SK sekwan dan SK bupati 7 orang yang diantaranya Petrus Bagoes W ssos sebagai tenaga ahli fraksi PDI, Djoko Triono SH fraksi Golkar, Nur Wahyudi SP fraksi Demokrat, Suyanto fraksi Hanura, Darsono SH fraksi PAN , Sulaiman Nashri fraksi P3 dan Supriyanto dari fraksi PKS telah duduk di kerja mereka masing-masing guna membantu dan memberikan pandangan hukum serta aspek poleksosbud dalam kebijakan yang di ambil oleh fraksi-fraksi. Menurutnya kerja para staf ahli ini tidak serta merta bekerja sendiri namun masih di bawah ketua fraksi mereka masing-masing bila staf ahli dalam kinerjanya selama 1 tahun ini pasalnya kerja mereka adalah kontrak tidak loyalitas serta melakukan pelanggaran aturan hukum berlaku mereka juga siap di berhentikan dan tidak di perpanjang kembali masa kerjanya.
SB
Dari data yang kami peroleh personal - personal staf ahli tersebut adalah orang-orang yang tidak jauh dari anak dan kader partai bahkan ada pula dari anak anggota dewan Ngawi aktif andil dalam kinerja staf ahli tersebut, saat dikonfirmasikan kepada sekwan sugeng demikian panggilan akrabnya dalam perekrutan dan seleksi pihaknya serahkan kepada fraksi karena ia sendiiri berusaha menekan terjadinya konfrontasi internal fraksi masing-masing sekaligus menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi.
SB
Sementara itu masih dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan menilik masih adanya sarana dan prasarana sekolah yang terdapat di wilayah kota dengan kerusakan ruang kelas yang memprihatinkan Dedi S Wibowo selaku wakil ketua komisi 2 DPRD Ngawi melegalkan adanya pungutan yang diambilkan dari para wali murid. Di jelaskannya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Dedi demikian panggilan akrab anggota fraksi PKS aktif mengungkapkan diakuinya situasi dana dan anggaran yang di pergunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kab Ngawi krisis karena belanja langsung yang capai 1 trilyun ini berdampak pada pengembangan kesejahteraan dan pembangunan fisik menjadi tertunda sementara waktu, melihat hal tersebut pihaknya mengharapkan dengan adanya peran serta masyarakat dalam hal ini para wali murid dapat mencukupi kebutuhan sekolah dalam menunjang pembangunan infrastrukturnya namun tegasnya acapkali pihak sekolah mengambil kebijakan tidak lepas dengan transpaaransi anggaran pasalnya saat sekarang mengapa pembangunan sekolah tidak berjalan pesat, hal ini dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari pihak sekolah untuk permasalahan anggaran.
SB
Tegas Dedi di contohkannya di daerah Gorontalo dimana tempat yang sempat komisi 2 kunjungi dalam kunkernya disana pemerintah hanya memberikan bantuan sedikitnya 20 persen dana guna pembangunan namun selebihnya dari peran serta para wali murid yang merasa memiliki sekolah sehingga tanpa di berikan batasan bantuan dana mereka legowo memberikan bantuan karena awalnya pihak sekolah transparansi anggaran dalam penggunaannya namun disayangkan di kab Ngawi ini lembaga-lembaga sekolah berjalan sebaliknya dan cukup di sayangkan bantuan operasional sekolah saja hanya penanggung jawab sekolah dan bendahara saja yang mengetahui sirkulasi dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar