22 PERDA BAKAL DI SIAPKAN OLEH PANSUS PARA PENGUSAHA SIAP-SIAP TERIMA KENAIKAN PAJAK DAN TKW MENINGGAL SAKIT, JENASAH INGIN PULANG KELUARGA DI PUNGLI.
SB
Lia hari ini kami awali dari kami awali dari DPRD kab Ngawi, karena alasan perda-perda lama sudah kadarluarsa dan dalam waktu dekat ini pansus prolegda DPRD bakal membahas 22 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 17 usulan esekutif dan 5 ranperda inisiatif legeslatif. Seperti diungkapkan oleh Slamet Riyadi Ssos selaku ketua komisi 2 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan ranperda usulan pemerintah daerah yang di dominasi pajak dan ritribusi diakuinya sudah banyak yang usang serta tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu di perbarui dan di refisi menyesuaikan dengan UU no 28 tahun 2010 yang berisi tentang peraturan perubahan pajak dan retribusi daerah. Saat sekarang esekutif dan legeslatif telah mengesahkan 22 ranperda untuk di bahas dalam rapat –rapat panitia khusus prolegda DPRD dari 22 ranperda tersebut di bagi menjadi 4 pansus guna pembahasannya di leading sektor masing-masing untuk dapat segera di sahkan sebagai peraturan daerah.
SB
Saat di tanya perihal kenaikan pajak imbas dari pengesahan perda baru, Ditegaskan oleh Slamet yang juga sebagai ketua pansus 1 membidangi ranperda tempat hiburan, restoran, dan hotel ini mengungkapkan perda lama sudah sangat lama pasalnya perda sendiri harus di perbarui setiap 4 tahun sekali sedangkan untuk kabupaten Ngawi sudah ada perda berusia lebih dari 8 tahun sehingga apabila ranperda saat sekarang yang di dominasi pajak dan restribusi yang sekaligus disesuaikan dengan UU no 28 tahun 2010 dapat di pastikan alami kenaikan dari sebelumnya karena telah melewati tahun-tahun penyesuaian namun tegasnya sebelum di sahkan ke publik setiap perda akan di pastikan melewati mekanisme dan proses terlbeih dahulu sepertihalnya rapat yang wajib di lalui serta nantinya masyarakat Ngawi sendiri dalam hal ini stake holder yang bakal menilai perda tersebut layak atau tidak di laksanakan.
SB”
Sementara itu masih menjadi pemberitaan yang ironis bagi mereka para tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal di luar negeri atau di tempat mereka bekerja, tidak terkecuali TKW asal Ngawi. TKW Supini 36 th warga asal Dusun Melok Wetan Desa Sirigen Kecamatan Paron Ngawi yang di kabarkan meninggal dunia di Johar Malaysia di duga alami penyakit sesak nafas dan sempat di rawat selama 6 hari di rumah sakit setempat dan pihak keluarga baru mengetahui beberapa hari yang lalu. Seperti diungkapkan oleh kakak korban Supeno 41th mengungkapkan bahwa adiknya pamit ke Jakarta tahun 2008, tapi tahun 2009 akhir adiknya telpon kalau sudah bekerja di Johor, Malaysia sebagai PRT dan dari telpon tersebut mengetahui kalau Supini berada Malaysia, Peno demikian panggilan akrabnya berangkat supini pihaknya juga tidak mengetahui melalui PT-PJTKI apa juga tidak jelas karena waktu itu pamitnya merantau ke Jakarta dan telpon dari Supini pada bulan maret lalu menjadi telpon terakhir yang keluarga terima dari korban setelah berita sms pada pukul 01.00 wib hari selasa yang mengejutkan dari Sumaji rekan Supini di Malaysia yang mengInformasikan kematian Supini meninggal dunia karena sakit. Supini meninggalkan rumah untuk bekerja di Malaysia sudah 2 tahun ini, dan korban meninggalkan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar yang bernama Dila Andita (11), dan sekarang pihak keluarga korban hingga saat ini masih menunggu pemulangan jenasah korban supini untuk berada dirumah duka.
SB
Sungguh ironis seharusnya sudah menjadi tanggung jawab PJTKI yang memberangkatkan korban namun diungkapkan oleh Lin kakak korban kepada media bahwa sebuah yayasan yang bernama Yayasan Ar Rohman dari Johar yang bermaksud untuk memulangkan jenasah korban namun harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar 14 juta rupiah, agar kiranya pemulangan jenasah korban cepat tiba dirumah duka karena pihak keluarga sendiri merupakan ekonomi kecil sehingga sedikit berpikir lagi untuk memenuhi keinginan yayasan tersebut dan mengharapkan kepada berbagai pihak untuk memudahkan kepulangan Supini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar