RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/05/06

KAMIS 5 MEI 2011

22 PERDA BAKAL DI SIAPKAN OLEH PANSUS PARA PENGUSAHA SIAP-SIAP TERIMA KENAIKAN PAJAK DAN  TKW MENINGGAL SAKIT, JENASAH INGIN PULANG KELUARGA DI PUNGLI.
SB
Lia hari ini  kami  awali dari kami awali dari  DPRD kab Ngawi, karena alasan perda-perda lama sudah kadarluarsa dan dalam waktu dekat ini  pansus prolegda DPRD bakal  membahas 22 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 17 usulan esekutif dan 5 ranperda inisiatif legeslatif.  Seperti diungkapkan oleh Slamet  Riyadi Ssos  selaku  ketua komisi  2 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan  ranperda usulan pemerintah daerah yang di dominasi pajak dan ritribusi diakuinya sudah banyak yang usang  serta tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu di perbarui dan di refisi menyesuaikan dengan UU no 28 tahun 2010 yang berisi tentang  peraturan perubahan pajak dan retribusi  daerah.  Saat sekarang esekutif dan legeslatif telah mengesahkan 22 ranperda untuk di bahas dalam rapat –rapat  panitia khusus  prolegda DPRD dari  22 ranperda tersebut  di bagi  menjadi  4 pansus guna pembahasannya di leading sektor masing-masing untuk dapat segera di sahkan sebagai  peraturan daerah.
SB
Saat di tanya perihal kenaikan pajak imbas  dari pengesahan perda baru, Ditegaskan oleh Slamet  yang juga  sebagai  ketua pansus 1 membidangi ranperda tempat hiburan,  restoran, dan hotel ini mengungkapkan perda lama sudah sangat lama pasalnya perda sendiri harus di perbarui setiap 4 tahun sekali  sedangkan untuk kabupaten Ngawi sudah ada perda berusia lebih dari  8 tahun sehingga apabila ranperda  saat sekarang yang di dominasi pajak dan restribusi yang sekaligus disesuaikan dengan UU no 28 tahun 2010 dapat di pastikan alami kenaikan dari  sebelumnya karena telah melewati  tahun-tahun penyesuaian namun tegasnya sebelum di sahkan ke publik  setiap perda akan di pastikan melewati mekanisme dan proses terlbeih dahulu  sepertihalnya rapat yang wajib di lalui  serta nantinya masyarakat Ngawi sendiri dalam hal  ini  stake holder  yang  bakal menilai perda tersebut layak atau  tidak di laksanakan.           
SB”
Sementara itu  masih menjadi  pemberitaan yang ironis bagi mereka para tenaga kerja asal  Indonesia yang meninggal di luar negeri  atau di tempat mereka bekerja, tidak terkecuali  TKW asal  Ngawi.   TKW  Supini 36 th warga asal Dusun Melok Wetan Desa Sirigen Kecamatan Paron Ngawi yang di kabarkan meninggal  dunia di Johar Malaysia di duga alami  penyakit  sesak nafas dan sempat di rawat selama 6 hari di rumah sakit setempat dan pihak keluarga baru mengetahui beberapa hari  yang lalu.  Seperti diungkapkan oleh kakak korban Supeno 41th mengungkapkan  bahwa adiknya pamit ke Jakarta tahun 2008, tapi tahun 2009 akhir adiknya telpon kalau sudah bekerja di Johor, Malaysia sebagai PRT dan dari telpon tersebut  mengetahui  kalau Supini berada Malaysia, Peno demikian panggilan akrabnya  berangkat supini pihaknya juga tidak mengetahui melalui PT-PJTKI apa juga tidak jelas karena waktu itu pamitnya merantau ke Jakarta dan telpon dari Supini  pada bulan maret lalu menjadi  telpon terakhir yang keluarga terima dari  korban setelah berita sms pada pukul  01.00 wib hari  selasa yang mengejutkan dari Sumaji rekan Supini di Malaysia yang mengInformasikan kematian Supini meninggal dunia karena sakit.  Supini meninggalkan rumah untuk bekerja di Malaysia sudah 2 tahun ini, dan korban meninggalkan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar yang bernama Dila Andita (11), dan sekarang pihak keluarga korban hingga saat ini masih menunggu pemulangan jenasah korban supini untuk berada dirumah duka.
SB
Sungguh ironis seharusnya sudah menjadi  tanggung jawab PJTKI yang memberangkatkan korban namun diungkapkan oleh  Lin kakak korban kepada media   bahwa  sebuah yayasan yang bernama Yayasan Ar Rohman dari Johar yang bermaksud untuk memulangkan jenasah korban namun harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar 14 juta rupiah, agar kiranya pemulangan jenasah korban cepat tiba dirumah duka karena pihak keluarga sendiri merupakan ekonomi kecil  sehingga  sedikit berpikir lagi  untuk memenuhi  keinginan yayasan tersebut  dan mengharapkan kepada berbagai  pihak untuk memudahkan kepulangan Supini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar