RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/04/24

SELASA 24 APRIL 2012


NEKAT BEROPERASI PENAMBANG GALIAN C DI OBRAK SATPOL PP DAN  Mantan ketua DPRD jalani pemeriksaan kejaksaan . 
SB
Lia hari ini kami  awali kenekatan pengusaha galian C yang masih beroperasi kendati  terdapat peraturan yang melarang aktifitas mereka cukup membuat gerah petugas dan warga yang risi dengan kegiatannya.  Penambangan pasir secara illegal, akhirnya Satpol PP Kabupaten Ngawi langsung melakukan penertiban terhadap penambang pasir yang memakai alat penyedot berupa mesin diesel di bantaran Bengawan Solo di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Selasa (24/4). Setibanya dilokasi, petugas gabungan langsung melakukan pemantauan aktifitas penambangan pasir, kemudian petugas melakukan pembersihan di 3 titik lokasi tambang pasir mekanik di pinggiran Bengawan Solo yang biasa digunakan untuk mengoperasikan alat penyedotan selain itu para petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang ada seperti drum dan pipa langsung dipotong untuk sita. Sementara peralatan lainnya langsung dihanyutkan ke Bengawan Solo. Dari razia ini yang berhasil diamankan petugas dari 3 titik yang ada hanya 2 mesin diesel sedangkat 1 mesin diesel sudah dianggap berubah fungsi untuk sarana pengairan pertanian diwilayah tersebut. “Pada awalnya kita mendapat laporan dari warga setempat bahwa diwilayah tersebut telah terjadi penambangan pasir secara liar dengan menggunakan mesin diesel sebagai penggerak dari alat penyedotan sedangkan untuk penambang yang manual tidak kita amankan,” terang Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.

Mesin diesel yang digunakan warga untuk alat penyedotan lanjut Peggy Yudo, tidak langsung diamankan akan tetapi para pemiliknya membuat surat pernyataan yang mengatakan bahwa mesin diesel tersebut akan dialih fungsikan menjadi alat penggerak untuk sarana irigasi pertanian. Dengan disaksikan kepala desa setempat, kedua pemilik mesin diesel yang merupakan warga Desa Sekarjati atas nama Sigit Supriyadi dan Sugianto tidak akan melakukan penambangan pasir dengan memakai mesin diesel terhitung saat itu juga. Peggy Yudo menyatakan razia digelar berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan pasir bermesin mekanik di kawasan sungai di Jawa Timur. Dikatakanya, dengan adanya razia ini diharapkan kawasan sungai, terutama DAS Bengawan Solo, terbebas dari aktifitas tambang pasir mekanik yang dinilai merusak lingkungan di kawasan sungai. Terlebih dikawasan DAS Bengawan Solo ada beberapa titik yang tanggulnya jebol akibat erosi secara terus menerus yang diakibatkan penambangan pasir secara berlebihan.

Meskipun larangan penambangan pasir dikawasan DAS Bengawan Solo sudah lama diterapkan oleh pemerintah, ternyata tidak menyurutkan warga lainya yang melakukan penambangan pasir secara manual. Seperti dikatakan Suyono yang mengaku salah satu warga dari Desa Sekarjati, sekerasnya larangan mengambil pasir Bengawan Solo yang diberlakukan, tidak akan pernah menyurutkan nyalinya untuk beraktivitas seperti biasanya. Menurutnya, rasa lapar lebih menakutkan ketimbang ancaman aparat apalagi dirinya mengaku harus membiayai anak-anaknya yang memasuki bangku sekolah sedangkan usaha lainya tidak pernah dia miliki. “Untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya ya hasil dari pasir ini, untuk beralih ke usaha lain sama sekali tidak punya apabila ada petugas yang mau operasi ya kita terpaksa sembunyi-sembunyi,” beber Suyono. Kepahitan yang dialaminya ternyata tidak hanya sewaktu-waktu berurusan dengan petugas, Suyono perlu beberapa hari untuk menjual hasil tambangnya berupa pasir hitam. “Kita perlu menunggu pembeli yang kadangkala sampai lima hari lebih, yang paling menyedihkan bilamana Bengawan Solo pas banjir terpaksa kita menundanya sampai banjir surut,” urainya lagi.
SB

Sementara itu  dari kejaksaan Negeri Ngawi dapat kami laporkan, siang tadi mantan ketua DPRD periode 1998-2004 dan mantan wakil ketua DPRD 2004- 2009 menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kantor Adi Yaksa ini.  Dari informasi yang kami peroleh Zainuddin Nawawi Sempat mangkir dalam pemanggilan pertama, yang tersangkut perkara Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI)  siang tadi  berani menampakan batang hidungnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Pria paruh baya yang aktif duduk di DPRD Jatim itu dimintai keterangan di ruang Kasi Intelejen Muslim Qodratullah selama tiga setengah jam lebih.  Dari informasi yang kami peroleh Zainuddin diberikan  37 pertanyaan seputar aliran dana TKI dan dasar hukum pencairan.
 ‘’Ya seperti kawan-kawan lainnya (mantan anggota dewan, red) sebelumnya pertanyaannya. Memang fokusnya masalah TKI,’’ terang Zainuddin dengan berjalan menggunakan alat bantu saat meninggalkan Gedung Kejari.
 Usai berhadapan dengan tim kejaksaan selama berjam-jam itu Zainuddin menampakkan wajah kelelahan. Keringat dingin bercucuran di wajah dan membasahi pakaian batik yang dikenakan. Namun, mantan anggota DPRD periode 1999-2004 itu masih nyantai berjalan menuju ke mobil Kijang Innova berplat merah nopol L 1590 PP. ‘’Memang sedikit kelelahan. Saya sendiri juga tidak fit. Kaki baru saja menjalani operasi. Belum bisa  berjalan dengan lancar ,’’ ungkapnya.
  Sementara Kasi Intelejen Kejari Muslim Qodratullah menjelaskan, Zainuddin cukup kooperatif menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa. Hal itu yang dianggap memudahkan kejaksaan untuk bisa segera mengusut perkara TKI. ‘’Cukup kooperatif yang bersangkutan (Zainuddin, Red). Berkas-berkas keterangan sudah mulai kami susun,’’ kata Muslim Qodratullah.
 Lanjut dia, minggu depan kejaksaan negeri Ngawi  bakal kembali akan memanggil sejumlah pejabat yang masih ada sangku pautnya dengan TKI. Cuma Muslim belum berani blak-blakan siapa saja yang akan menjadi bidikannya. ‘’Ya tunggu saja nanti. Bisa berasal dari kalangan eksekutif, mantan dewan yang nonaktif dan dewan yang aktif. Kami masih melakukan evaluasi  dimana yang paling penting dulu untuk di lakukan pemeriksaan. Hal ini guna mempercepat dan mempermudah pengusutan perkara,’’ jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar