NEKAT BEROPERASI
PENAMBANG GALIAN C DI OBRAK SATPOL PP DAN
Mantan ketua
DPRD jalani pemeriksaan kejaksaan
.
SB
Lia hari ini
kami awali kenekatan pengusaha galian C
yang masih beroperasi kendati terdapat
peraturan yang melarang aktifitas mereka cukup membuat gerah petugas dan warga
yang risi dengan kegiatannya. Penambangan
pasir secara illegal, akhirnya Satpol PP Kabupaten Ngawi langsung melakukan
penertiban terhadap penambang pasir yang memakai alat penyedot berupa mesin
diesel di bantaran Bengawan Solo di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar,
Selasa (24/4). Setibanya dilokasi, petugas gabungan langsung melakukan
pemantauan aktifitas penambangan pasir, kemudian petugas melakukan pembersihan
di 3 titik lokasi tambang pasir mekanik di pinggiran Bengawan Solo yang biasa
digunakan untuk mengoperasikan alat penyedotan selain itu para petugas juga
mengamankan berbagai peralatan yang ada seperti drum dan pipa langsung dipotong
untuk sita. Sementara peralatan lainnya langsung dihanyutkan ke Bengawan Solo.
Dari razia ini yang berhasil diamankan petugas dari 3 titik yang ada hanya 2
mesin diesel sedangkat 1 mesin diesel sudah dianggap berubah fungsi untuk
sarana pengairan pertanian diwilayah tersebut. “Pada awalnya kita mendapat
laporan dari warga setempat bahwa diwilayah tersebut telah terjadi penambangan
pasir secara liar dengan menggunakan mesin diesel sebagai penggerak dari alat
penyedotan sedangkan untuk penambang yang manual tidak kita amankan,” terang
Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.
Mesin diesel
yang digunakan warga untuk alat penyedotan lanjut Peggy Yudo, tidak langsung
diamankan akan tetapi para pemiliknya membuat surat pernyataan yang mengatakan
bahwa mesin diesel tersebut akan dialih fungsikan menjadi alat penggerak untuk
sarana irigasi pertanian. Dengan disaksikan kepala desa setempat, kedua pemilik
mesin diesel yang merupakan warga Desa Sekarjati atas nama Sigit Supriyadi dan
Sugianto tidak akan melakukan penambangan pasir dengan memakai mesin diesel
terhitung saat itu juga. Peggy Yudo menyatakan razia digelar berdasarkan Perda
Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan
pasir bermesin mekanik di kawasan sungai di Jawa Timur. Dikatakanya, dengan
adanya razia ini diharapkan kawasan sungai, terutama DAS Bengawan Solo,
terbebas dari aktifitas tambang pasir mekanik yang dinilai merusak lingkungan
di kawasan sungai. Terlebih dikawasan DAS Bengawan Solo ada beberapa titik yang
tanggulnya jebol akibat erosi secara terus menerus yang diakibatkan penambangan
pasir secara berlebihan.
Meskipun
larangan penambangan pasir dikawasan DAS Bengawan Solo sudah lama diterapkan
oleh pemerintah, ternyata tidak menyurutkan warga lainya yang melakukan
penambangan pasir secara manual. Seperti dikatakan Suyono yang mengaku salah
satu warga dari Desa Sekarjati, sekerasnya larangan mengambil pasir Bengawan
Solo yang diberlakukan, tidak akan pernah menyurutkan nyalinya untuk
beraktivitas seperti biasanya. Menurutnya, rasa lapar lebih menakutkan
ketimbang ancaman aparat apalagi dirinya mengaku harus membiayai anak-anaknya
yang memasuki bangku sekolah sedangkan usaha lainya tidak pernah dia miliki.
“Untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya ya hasil dari pasir ini, untuk beralih
ke usaha lain sama sekali tidak punya apabila ada petugas yang mau operasi ya
kita terpaksa sembunyi-sembunyi,” beber Suyono. Kepahitan yang dialaminya
ternyata tidak hanya sewaktu-waktu berurusan dengan petugas, Suyono perlu
beberapa hari untuk menjual hasil tambangnya berupa pasir hitam. “Kita perlu
menunggu pembeli yang kadangkala sampai lima hari lebih, yang paling
menyedihkan bilamana Bengawan Solo pas banjir terpaksa kita menundanya sampai
banjir surut,” urainya lagi.
SB
Sementara itu dari kejaksaan Negeri Ngawi dapat kami
laporkan, siang tadi mantan ketua DPRD periode 1998-2004 dan mantan wakil ketua
DPRD 2004- 2009 menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kantor Adi Yaksa ini. Dari informasi yang kami peroleh Zainuddin
Nawawi Sempat mangkir dalam pemanggilan pertama, yang tersangkut perkara
Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) siang tadi
berani menampakan batang hidungnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Pria
paruh baya yang aktif duduk di DPRD Jatim itu dimintai keterangan di ruang Kasi
Intelejen Muslim Qodratullah selama tiga setengah jam lebih. Dari informasi yang kami peroleh Zainuddin diberikan
37 pertanyaan seputar aliran dana TKI
dan dasar hukum pencairan.
‘’Ya seperti kawan-kawan lainnya (mantan
anggota dewan, red) sebelumnya pertanyaannya. Memang fokusnya masalah TKI,’’
terang Zainuddin dengan berjalan menggunakan alat bantu saat meninggalkan
Gedung Kejari.
Usai berhadapan dengan tim kejaksaan selama
berjam-jam itu Zainuddin menampakkan wajah kelelahan. Keringat dingin
bercucuran di wajah dan membasahi pakaian batik yang dikenakan. Namun, mantan
anggota DPRD periode 1999-2004 itu masih nyantai berjalan menuju ke mobil
Kijang Innova berplat merah nopol L 1590 PP. ‘’Memang sedikit kelelahan. Saya
sendiri juga tidak fit. Kaki baru saja menjalani operasi. Belum bisa berjalan dengan lancar ,’’ ungkapnya.
Sementara
Kasi Intelejen Kejari Muslim Qodratullah menjelaskan, Zainuddin cukup
kooperatif menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa. Hal itu yang
dianggap memudahkan kejaksaan untuk bisa segera mengusut perkara TKI. ‘’Cukup
kooperatif yang bersangkutan (Zainuddin, Red). Berkas-berkas keterangan sudah
mulai kami susun,’’ kata Muslim Qodratullah.
Lanjut dia, minggu depan kejaksaan negeri
Ngawi bakal kembali akan memanggil
sejumlah pejabat yang masih ada sangku pautnya dengan TKI. Cuma Muslim belum
berani blak-blakan siapa saja yang akan menjadi bidikannya. ‘’Ya tunggu saja
nanti. Bisa berasal dari kalangan eksekutif, mantan dewan yang nonaktif dan
dewan yang aktif. Kami masih melakukan evaluasi
dimana yang paling penting dulu untuk di lakukan pemeriksaan. Hal ini
guna mempercepat dan mempermudah pengusutan perkara,’’ jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar