RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/04/26

KAMIS 26 APRIL 2012


SIDANG PEMBUNUHAN DENGAN DALANG SUAMI SENDIRI DI GELAR PENGADILAN, DI PENUHI  OLEH KELURGA KORBAN NEKAT  JAJAKAN DIRI DAN NGAMEN DI JALAN DI AMANKAN PETUGAS RANTIB.
SB
Lia hari ini kami awali dari pengadilan negeri Ngawi, siang tadi  sekitar pukul  11.30  situasi lembaga peradilan yang terdapat dijalan PB. Sudirman nampak berbeda dengan hari-hari biasanya,  selain dipenuhi kendaraan roda dua dan empat pribadi  terlihat pula kendaraan dalmas polres Ngawi tengah siaga di area parkir pengadilan Negri Ngawi.  siang tadi di ruang utama pengadilan negri Ngawi tengah dilaksanakan sidang kasus pembunuhan Wigati  warga asal  Watualang Ngawi dengan terdakwa suami  sendiri sebagai otak pembunuhan dan 2 oranng pembantu sebagai pembunuh bayaran.  Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Heri Martono  otak pembunuhan yang dilakukan di jalaan desa Bunggoharjo  Watualang malam 1 Januari 2012 ini di pimpin oleh Robert SH dengan anggota Novi SH dan Yusti SH dalam persidangan memasuki tahapan pembacaan dakwaan terdakwa oleh Jaksa penuntut umum yang terdiri dari 3 orang ini  diantaranya Suyanto SH, Hadi marsudiono SH dan Sri Murtini,   tim tersebut  menyebutkan Heri sekaligus suami  korban telah menyuruh Budiono alias bendol dan Suyono alias nyondol mengesekusi Wigati usai singgah di rumah mertua di desa watualang, korban oleh Suyono di sabet menggunakan kapak sebanyak 15 kali yang mengakibatkan korban tewas sekita dengan pendarahan hebat setelah mengetahui  target meregang nyawa dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh Suyono membuang barang bukti di jembatan masuk desa Jungke kecamatan Karas Magetan.  JPU  kepada terdakwa diancam pasal berlapis yakni  Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP “ ancaman pasal ini 15 tahun penjara maksimal seumur hidup,”tegas Suyanto  usai sidang.
 
SB
Karena pengacara terdakwa mengajukan esepsi  yakni  pembelaan atas Heri sidang akan di lanjutkan kamis depan yakni  3 mei dengan menghadirkan saksi memberatkan dan meringankan bagi terdakwa “ sidang akan di lanjutkan kembali minggu depan yakni dengan menghadirkan para saksi –saksi “  ungkap Robert SH( ketua majelis hakim.red).
Sementara itu Sugiarti kakak kandung korban secara khusus datang ke pengadilan negeri Ngawi ini dari Madiun mengaku serba curiga dengan petugas sekarang ini pasalnya dari proses rekrontruksi keluarga hingga pembukaan kasus di pengadilan tidak pernah di beritahu makadari itu kami semua keluarga luruk ke pengadilan negeri Ngawi untuk melihat kejelasan dan menghujat secara langsung pembunuh adiknya yang terkenal diam dan sayang kepada keluarga tersebut” rekrontruksi hingga peradilan heri tidak pernah kami  mendapat informasi, saya tidak ingin pihak yang di rugikan merasa di permainkan dengan hukum” jelasnya.
Pembunuhan sadis yang terjadi pada awal bulan Januari ini cukup membawa duka mendalam bagi  keluarga Wigati,  perempuan 31th tersebut terkenal suka membantu orang bila ada yang merasa kesusahan harus meninggal di tangan anak buahnya sendiri yang sering membantu korban di saat mendapat job sebagai EO pesta perkawinan dan tidak menyangka dengan otak pembunuhan adalah  suami sendiri yang karena alasan ingin menikah lagi dengan WILnya nekat mengakhiri  nyawa istrinya depan anak semata wayangnya” kami  sudah mendengar Heri melakukan percobaan pembunuhan kepada wigati selama 2 kali dan ketiga kalinya di awal bulan januari rencana mereka berhasil  kami  menginginkan penjara seumur hidup bagi Heri dan komplotannya” ungkap Andini kakak ipar.
SB
NEKAT  JAJAKAN DIRI DAN NGAMEN DI JALAN DI AMANKAN PETUGAS RANTIB
Sementara itu  dari satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi dapat kami informasikan,  nekat menjaja diri dan ngamen di trafict ligth PSK dan anjal di amankan petugas rantib. Mendasar dari laporan warga yang merasa risih dengan kegiatan para penjaja seks komersil dan juga para anak jalanan yang terdapat di simpang empat ruas jalan Ngawi yang cukup mengganggu  situasi lali lintas, satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi laksanakan razia secara mendadak  kemarin dan petugas yang terjun dengan kekuatan 1 SSK tidak pulang dengan tangan hampa, petugas berhasil  mengamankan 2 PSK yang di antaranya Win 42th dan Tini 32th yang keduanya diamankan dari  eks pasar hewan Ngawipurba dan An 12th, Don 30th dan  Ful 16th yang diamankan dari  tempatnya mangkal di simpang empat terminal lama Ngawi” mereka tertangkap basah saat menunggu konsumennya di pasar legi sedangkan anjal saat mangkal di pinggir jalan” ungkap Peggy Yudo  selaku  kasi penegakan kedisiplinan dan hukum satpoll PP pemkab Ngawi. 
SB
Bagi  mereka yang telah tertangkap ini hanya di lakukan pendataan dan menandatangi  surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatannya kembali karena mereka telah melakukan pelanggaran hukum perda pemkab Ngawi dari penjaringan  para anjal dan PSK yang terjaring, serta sudah di berikan sosialisasi dikembalikan ke masyakarat” karena data-data mereka sudah di ketahui oleh pihak petugas dengan asal daerah mereka masing-masing hal ini juga sekaligus melaksanakan perda tentang tata kota jelang penilaian adipura. “  tambahnya.      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar