SIDANG
PEMBUNUHAN DENGAN DALANG SUAMI SENDIRI DI GELAR PENGADILAN, DI PENUHI OLEH KELURGA KORBAN NEKAT JAJAKAN DIRI DAN NGAMEN DI JALAN DI AMANKAN
PETUGAS RANTIB.
SB
Lia hari ini
kami awali dari pengadilan negeri Ngawi, siang tadi sekitar pukul
11.30 situasi lembaga peradilan
yang terdapat dijalan PB. Sudirman nampak berbeda dengan hari-hari
biasanya, selain dipenuhi kendaraan roda
dua dan empat pribadi terlihat pula
kendaraan dalmas polres Ngawi tengah siaga di area parkir pengadilan Negri
Ngawi. siang tadi di ruang utama
pengadilan negri Ngawi tengah dilaksanakan sidang kasus pembunuhan Wigati warga asal
Watualang Ngawi dengan terdakwa suami
sendiri sebagai otak pembunuhan dan 2 oranng pembantu sebagai pembunuh
bayaran. Sidang kasus pembunuhan dengan
terdakwa Heri Martono otak pembunuhan
yang dilakukan di jalaan desa Bunggoharjo
Watualang malam 1 Januari 2012 ini di pimpin oleh Robert SH dengan
anggota Novi SH dan Yusti SH dalam persidangan memasuki tahapan pembacaan
dakwaan terdakwa oleh Jaksa penuntut umum yang terdiri dari 3 orang ini diantaranya Suyanto SH, Hadi marsudiono SH
dan Sri Murtini, tim tersebut menyebutkan Heri sekaligus suami korban telah menyuruh Budiono alias bendol
dan Suyono alias nyondol mengesekusi Wigati usai singgah di rumah mertua di desa
watualang, korban oleh Suyono di sabet menggunakan kapak sebanyak 15 kali yang
mengakibatkan korban tewas sekita dengan pendarahan hebat setelah
mengetahui target meregang nyawa dengan
menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh Suyono membuang barang bukti di
jembatan masuk desa Jungke kecamatan Karas Magetan. JPU
kepada terdakwa diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sub
Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP “ ancaman pasal ini 15 tahun penjara
maksimal seumur hidup,”tegas Suyanto
usai sidang.
SB
Karena pengacara
terdakwa mengajukan esepsi yakni pembelaan atas Heri sidang akan di lanjutkan
kamis depan yakni 3 mei dengan
menghadirkan saksi memberatkan dan meringankan bagi terdakwa “ sidang akan di
lanjutkan kembali minggu depan yakni dengan menghadirkan para saksi –saksi
“ ungkap Robert SH( ketua majelis
hakim.red).
Sementara itu
Sugiarti kakak kandung korban secara khusus datang ke pengadilan negeri Ngawi
ini dari Madiun mengaku serba curiga dengan petugas sekarang ini pasalnya dari
proses rekrontruksi keluarga hingga pembukaan kasus di pengadilan tidak pernah
di beritahu makadari itu kami semua keluarga luruk ke pengadilan negeri Ngawi
untuk melihat kejelasan dan menghujat secara langsung pembunuh adiknya yang
terkenal diam dan sayang kepada keluarga tersebut” rekrontruksi hingga
peradilan heri tidak pernah kami mendapat
informasi, saya tidak ingin pihak yang di rugikan merasa di permainkan dengan
hukum” jelasnya.
Pembunuhan sadis
yang terjadi pada awal bulan Januari ini cukup membawa duka mendalam bagi keluarga Wigati, perempuan 31th tersebut terkenal suka membantu
orang bila ada yang merasa kesusahan harus meninggal di tangan anak buahnya
sendiri yang sering membantu korban di saat mendapat job sebagai EO pesta
perkawinan dan tidak menyangka dengan otak pembunuhan adalah suami sendiri yang karena alasan ingin menikah
lagi dengan WILnya nekat mengakhiri
nyawa istrinya depan anak semata wayangnya” kami sudah mendengar Heri melakukan percobaan
pembunuhan kepada wigati selama 2 kali dan ketiga kalinya di awal bulan januari
rencana mereka berhasil kami menginginkan penjara seumur hidup bagi Heri
dan komplotannya” ungkap Andini kakak ipar.
SB
NEKAT JAJAKAN DIRI DAN NGAMEN DI JALAN DI AMANKAN
PETUGAS RANTIB
Sementara itu dari satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi
dapat kami informasikan, nekat menjaja
diri dan ngamen di trafict ligth PSK dan anjal di amankan petugas rantib. Mendasar
dari laporan warga yang merasa risih dengan kegiatan para penjaja seks komersil
dan juga para anak jalanan yang terdapat di simpang empat ruas jalan Ngawi yang
cukup mengganggu situasi lali lintas,
satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi laksanakan razia secara mendadak kemarin dan petugas yang terjun dengan
kekuatan 1 SSK tidak pulang dengan tangan hampa, petugas berhasil mengamankan 2 PSK yang di antaranya Win 42th
dan Tini 32th yang keduanya diamankan dari
eks pasar hewan Ngawipurba dan An 12th, Don 30th dan Ful 16th yang diamankan dari tempatnya mangkal di simpang empat terminal
lama Ngawi” mereka tertangkap basah saat menunggu konsumennya di pasar legi
sedangkan anjal saat mangkal di pinggir jalan” ungkap Peggy Yudo selaku
kasi penegakan kedisiplinan dan hukum satpoll PP pemkab Ngawi.
SB
Bagi mereka yang telah tertangkap ini hanya di
lakukan pendataan dan menandatangi surat
pernyataan untuk tidak melakukan kegiatannya kembali karena mereka telah
melakukan pelanggaran hukum perda pemkab Ngawi dari penjaringan para anjal dan PSK yang terjaring, serta
sudah di berikan sosialisasi dikembalikan ke masyakarat” karena data-data
mereka sudah di ketahui oleh pihak petugas dengan asal daerah mereka
masing-masing hal ini juga sekaligus melaksanakan perda tentang tata kota
jelang penilaian adipura. “ tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar