PETUGAS MASIH
LIDIK KASUS KEMATIAN RIRIN, DITUDING KABUPATEN KOLAPS BUPATI SENANG,
PELAKU CURANMOR DI BEKUK PETUGAS DI
PERSEMBUNYIANNYA.
SB
Lia hari ini kami awali dari
penyidikan kasus kematian Ririn Mayasari, 16 th, warga Dusun Kalongan,
Desa Cemeng, Kecamatan Sambung Macan-Sragen yang nekat akhiri hidupnya dengan
cara menceburkan diri di jembatan jatimulyo Mantingan Ngawi, minggu malam dan
kamarin jenasahnya telah di temukan di terusan bengawan solo masuk desa
karanggeneng kecamatan Pitu, Ngawi. Kejanggalan dari pihak keluarga sendiri
atas kematian putri siswi SMK PGRI di Sragen ini yang terjun di jembatan adanya
terkaitan dengan mantan pacar korban Aj 18 yang masih tetangga desa dengan
korban yakni sambung macan. Kejanggalan sendiri tidak ada alasan apa-apa
korban nekat mengakhiri hidupnya setelah bepergian dari sarangan Magetan dengan
mantan pacar, jaket, hp dan helm masih di bawa oleh mantan pacar AJ. Kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat
dikonfirmasi masih melakukan lidik kasus ini” kami masih melakukan pengembangan
dengan meminta keterangan para saksi kejadian yang diakuinya sangat minim, karena kejadian sendiri saat malam hari”. Asumsi dari yang kami himpun korban adalah mantan pacar AJ, diajak ke
sarangan tidak mau melainkan dengan perantara Diah rekan korban, menggunakan
rute panjang saat pulang bukannya jalan pintas dari sarangan ke sragen, dan korban tidak membawa
apa-apa disaat melakukan aksi nekat tersebut melainkan di bawa oleh mantan
pacar.
Kasat reskrim saat dikonfirmasi
didampingi oleh kapolres Ngawi AKBP Edy Junedy menegaskan kendati AJ tidak ada alibi atas kasus ini tetap akan melakukan pengembangan kematian
siswi 16 th ini, meskipun banyak bukti yang tidak mengarah ke AJ yang diantaranya berdasar dari hasil visum
penemuan jasad Ririn tidak ada tanda-tanda penganiyaan, sebelum aksi nekat tersebut korban telah sms kepada orang-orang terdekat
pamit hendak pergi dari dunia dan
terbawanya jaket, hp dan dompet korban
karena di saat kejadian tengah hujan dan barang2 tersebut di simpan di bagasi
motor AJ.
SB
Sementara itu dari pendopo widya graha pemkab Ngawi dapat
kami informasikan Kabupaten Ngawi
tercatat oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat
terdapat 11 pemeritah kabupaten/kota di Indonesia yang 70% anggarannya hanya
habis untuk gaji pegawai dan Ngawi menjadi peringkat ke 4 se-Indonesia dan peringkat pertama untuk di jawa timur
nampaknya hal itu tidak menjadi surut
semangat bupati Ngawi melainkan membuatnya senang. Siang tadi saat ditemui
diruang kerjanya Ir Budi Sulistyono Bupati Ngawi mengaku tidak patah arang
dengan tudingan tersebut bahkan menjadi semangat tersendiri baginya untuk lebih
baik dari hari sebelumnya “ sempat terkejut dengan hasil catatan Fitra namun bagaimanapun itu yang
terjadi ia menjadikan rencana Kemendagri untuk dilakukan likuidasi kabupaten
Ngawi karena alasan Kolaps sebagai
alasan cambuk atas dirinya sendiri “. Dengan cukup optimis kabupaten Ngawi akan di buat kembali survef, di contohkannya progam penghematan dengan
pemotongan di berbagai satuan kerja lembaga esekutif, hasil defiden Bank,
peningkatan PAD dari berbagai sector, membuat Ngawi tidak mengharuskan
melakukan peminjaman di saat APBD Ngawi tipis.
Rencana kemendagri sendiri dinilainya masih buru-buru bila menilai
kabupaten dengan total pengeluaran anggaran belanja langsung yang cukup tinggi tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya
atau istilahnya bangkrut “terbukti kabupaten Ngawi masih bisa melakukan
pembangunan, perbaikan jalan, bahkan
pemenuhan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya” ungkap Kanang.
Saat di Tanya kiat khusus untuk
penekanan anggaran akibat terkurasnya belanja langsung APBD tegas Mbah kung
demikian panggilan merakyat Bupati Ngawi, pihaknya akan mengusulkan pensiun dini bagi yang berkenan menerima tawaran
tersebut dan juga nge-cut rencana
rekrutmen CPNSD tahun ini dengan melakukan evaluasi akan kebutuhan PNS
pemanfaatan tenaga Honda K1.
SB
Sementara itu acungan jempol bagi petugas buser polres
Ngawi, usai investigasi pelaku curanmor yang lari usai mencuri di wilayah Jalan A. Yani desa Balong beran
Ngawi tertangkap kemarin malam sepulang dari kampong halamannya Blibir Serdang Sumutra utara(Sumut).
Pelaku dengan identitas Aminah 42th
nekat mencuri kendaraan motor Susuki Spin nopol
AE 6466 TT milik Galuh 40 th yang masih tetangga sendiri dengan pelaku,
aksinya dapat terpatahkan karena kebiasaan meminjam kendaraan korban sering
pelaku lakoni namun untuk kali ini lama tidak di kembalikan
melainkan telah di gadaikan untuk kebutuhan hidup pelaku. Akunya kepada petugas, pelaku usai mencuri dengan menggadaikan
kepada warga di paron yang uang hasil
penjualan kendaraan tersebut pelaku pergunakan untuk kebutuhan hidup di Sumut,
karena memiliki hutang yang tidak sedikit” saya nekat mencuri karena
memiliki hutang saat berangkat ke Jawa dan karena telah habis saya kembali
lagi namun belum lama sudah di ciduk
oleh petugas” ungkap Aminah.
Pelaku ini
mempunyai kebiasaan bertempat tinggal
sementara di sempol Maopati usai melakukan aksinya dan karena kebiasaan
tersebut pelaku dapat di ringkus 3 hari usai pelaku kembali
dari Birli serdang” pencurian yang
dilakukan tertanggal 29 Desember 2011 oleh pelaku ini kepada Galuh sudah menjadi atensi oleh
petugas buser pasalnya korban sendiri mengetahui dan kenal dengan pelaku” ungap Kasat rekrim polres Ngawi AKP
SUkono.
SB
tegas kasat reskrim kepada pelaku pencurian di ancam pidana penjara selama 7 th sesuai dengan dengan pasal 362 KUHP yakni pencurian di siang hari tidak hanya itu saja petugas juga mengamankan 3 orang penadah yang diantaranya Sundari warga asal Kebon , Arifin warga asal Mangge dan Eko warga asal Sendang kraton dengan ancaman pidana penjara selama 5 th lebih sesuai dengan pasal 480 yakni penadah barang-barang kriminalitas.
tegas kasat reskrim kepada pelaku pencurian di ancam pidana penjara selama 7 th sesuai dengan dengan pasal 362 KUHP yakni pencurian di siang hari tidak hanya itu saja petugas juga mengamankan 3 orang penadah yang diantaranya Sundari warga asal Kebon , Arifin warga asal Mangge dan Eko warga asal Sendang kraton dengan ancaman pidana penjara selama 5 th lebih sesuai dengan pasal 480 yakni penadah barang-barang kriminalitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar