PEMBEBASAN TANAH
JALAN TOL MASIH RANCU DENGAN HARGA SATUAN,
NEKAT GELAR JUDI TOGEL WARGA KASREMAN DIPOLISIKAN DAN GARA-GARA PINJAM
MOTOR TIDAK DI KEMBALIKAN WARGA MALANG DI LAPORKAN.
SB
Lia hari ini kami awali dari dinas PU Bina marga cipta
karya pemkab Ngawi, pembebasan tanah sebagai imbas rencana pembangunan jalan
Tol penghubung jalur Jawa Tengah – Jawa Timur yang di gadang oleh pemerintah
pusat guna mengurai terjadi kemacetan di
jalur tengah acapkali musim lebaran dan juga menyehatkan arus lalu lintas
ini akan menghubungkan Kabupaten
Nganjuk Jawa Timur hingga Kertosono Jawa
Tengah, dan Ngawi sendiri tidak lepas menjadi imbas pembangunan jalur tol tersebut
sedikitnya 5 kecamatan akan dilewati. Seperti diungkapkan oleh Bambang CES
kepala dinas PU Bina Marga Cipta Karya pemkab Ngawi kepada bahana menjelaskan
permasalahan pembebasan tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2008 ini,
dikarenakan berubah-ubahnya acuan dasar pembebasan tanah yang diakui banyak
ditemui kendala saat membebaskan tanah daratan,
yang diatasnya terdapat bangunan/benda-benda lain yang dimiliki oleh
masyarakat Ngawi ” sejak tahun 2008 lalu panitia pembebasan tanah pemkab Ngawi
masih berkutat dengan harga satuan yang menjadi dasar, tidak hanya itu saja UU
yang mengaturnya juga alami perubahan di saat kabupaten Ngawi selesai dengan
realisasinya” ungkapnya.
Awalnya
tim P2T menggunakan dasar lembaga teknis yang melakukan survey sekaligus
mengelompokkan bangunan yang menjadi imbas pembangunan jalan tol setelah
selesai dengan jumlah 464 petak dengan
990 bangunan diatasnya kemudian muncul UU no 53 tentang perhitungan bangunan
dan benda lain di laksanakan oleh apresial (orang yang di tunjuk oleh lembaga
teknis atau pihak ketiga dari unsur
idenpendent) merubah rencana pemkab Ngawi perihal pembebasan tanah namun
kembali pemerintah kabupaten Ngawi
dihadapkan dengan kebijakan yang tidak jelas pasalnya UU no 53 tersebut belum
ada keputusan presiden” Jadi selama ini
kami sebagai membantu rencana pemerintah pusat di buat berhadapan dengan
peraturan yang belum jelas karena berhubungan dengan anggaran dan kami tidak ingin salah melangkah” tambahnya.
SB
Rencana
pemerintah pusat yang bakal melakukan pembangunan mega proyek Jalan tol penghubung Jalur Jawa Tengah – Jawa
Timur pada tahun 2013 mendatang ini, bulan Juni 2012 pemkab Ngawi di minta
mempersiapkan semua persyaratan yang diminta sehingga akhir tahun ini tender lelang sudah dapat dilakukan dan awal
tahun 2013 dapat berjalan. Mengingat hal
itu lembaga teknis dalam waktu dekat ini akan melakukan survey kembali apakah masih benar petak-petak yang
dilewati jalur tol dengan data lama yang diambil tim P2T pada tahun 2008 ”
sebelum bulan juni ini, kami akan
melakukan survey kembali perihal pembebasan tanah pasalnya data yang selama
ini di pegang adalah masih data lama
tahun 2008 hal ini untuk mengurangi
kontra secara horisontal dengan warga Ngawi” tegasnya.
SB
Sementara
itu dari mapolres Ngawi dapat kami
informasikan sering menerima nomer totohan gelap atau togel warga
Kasreman dipolisikan. Kenekatan
Suwarno alias Warno 50th warga asal Dusun Geger Desa
Legokulan Kecamatan Kasreman Ngawi ini seringkali menerima pesanan togel dari
warga sekitar mendasar hal tersebut anggota satreskrim polres Ngawi
melakukan penyanggongan di kediaman pelaku alhasil petugas berhasil menangkap basah dengan barang bukti
yang masih di pegang oleh Warno”
petugas mengetahui kegiatan
pelaku dari informasi warga setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya
dan pelaku langsung kami ringkus beserta
BB” ungkap Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika. Selain tersangka barang bukti berupa buku rekapan, kertas para pemesan dan uang tunai sejumlah
240 ribu
bakal memberatkan ancaman pidana yang dilakukan oleh pelaku.
SB
Kepada petugas
pelaku mengaku sebagai petani selama ini tidak mencukupi kebutuhannya
sehari-hari sehingga dengan menerima togel dari para pemesan sedikit menompang
kehidupan keluarganya, kepada pelaku
dapat diancam pidana penjara selama 5 th
sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
SB
masih dari mapolres Ngawi dapat kami informasikan hati-hati bagi anda mempercayakan benda berharga anda kepada orang lain, ibarat air susu di balas dengan air tuba nampaknya peribahasa ini cocok dengan apa yang dialami oleh korban warga asal desa Widodaren Ngawi karena percaya dengan pacar adik meminjamkan sepeda motor mionya namun akunya akan di pinjam selama sepakan namun hingga sudah lebih dari setengah tahun tidak dikembalikan warga malang tersebut dilaporkan kepada petugas. Kejadian yang terjadi pada bulan september 2011 lalu ini diakui oleh korban dengan identitas Suprapto 50 th mengenal pelaku dengan identitas Roni 25th warga asal Dusun Tulung Desa Sayang kecamatan Ngantang Malang yang singgah ke rumahnya karena tengah berhubungan dekat dengan adik korban atau teman lelakinya, karena ada panggilan mendadak pelaku hendak ke Malang dengan terburu – buru alternatif yang ada hanya dengan mengendarai kendaraan pribadi alhasil kendaraan korban mio nopol AE 3984 KI tahun 2010pun diserahkan kepada pelaku dengan tanpa kecurigaan sama sekali namun janji akan mengembalikan selama sepekan tidak di tepati oleh pelaku di hubungi lewat HP selalu mendapatkan jawaban janji-janji saja” Roni, saat meminjam dahulu nampak menyakinkan tidak menunjukkan rencana jahat namun sepekan dari yang dijanjikan tidak pernah di tepati dan selama ini kami menghubungi seringpula mendapatkan jawaban tidak menyakinkan dari pelaku saya laporkan saja ke polisi biar tahu rasa “ ungkap Warno. Kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian materi mencapai 10 juta rupiah dan melaporkan pelaku kepada petugas ini adalah sudah menjadi keputusan terakhir karena selama ini Roni tidak pernah kooperatif.
masih dari mapolres Ngawi dapat kami informasikan hati-hati bagi anda mempercayakan benda berharga anda kepada orang lain, ibarat air susu di balas dengan air tuba nampaknya peribahasa ini cocok dengan apa yang dialami oleh korban warga asal desa Widodaren Ngawi karena percaya dengan pacar adik meminjamkan sepeda motor mionya namun akunya akan di pinjam selama sepakan namun hingga sudah lebih dari setengah tahun tidak dikembalikan warga malang tersebut dilaporkan kepada petugas. Kejadian yang terjadi pada bulan september 2011 lalu ini diakui oleh korban dengan identitas Suprapto 50 th mengenal pelaku dengan identitas Roni 25th warga asal Dusun Tulung Desa Sayang kecamatan Ngantang Malang yang singgah ke rumahnya karena tengah berhubungan dekat dengan adik korban atau teman lelakinya, karena ada panggilan mendadak pelaku hendak ke Malang dengan terburu – buru alternatif yang ada hanya dengan mengendarai kendaraan pribadi alhasil kendaraan korban mio nopol AE 3984 KI tahun 2010pun diserahkan kepada pelaku dengan tanpa kecurigaan sama sekali namun janji akan mengembalikan selama sepekan tidak di tepati oleh pelaku di hubungi lewat HP selalu mendapatkan jawaban janji-janji saja” Roni, saat meminjam dahulu nampak menyakinkan tidak menunjukkan rencana jahat namun sepekan dari yang dijanjikan tidak pernah di tepati dan selama ini kami menghubungi seringpula mendapatkan jawaban tidak menyakinkan dari pelaku saya laporkan saja ke polisi biar tahu rasa “ ungkap Warno. Kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian materi mencapai 10 juta rupiah dan melaporkan pelaku kepada petugas ini adalah sudah menjadi keputusan terakhir karena selama ini Roni tidak pernah kooperatif.
SB
kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut mendasar laporan dari warga Ngawi dan karena tempat tinggal pelaku di malang akan diteruskan laporan ini kepada unit reskrim diwilayah malang untuk di tindak lanjuti. Pelanggaran yang dilakukan pelaku bisa berlapis yakni penipuan dan penggelapan ” locus delty memang di Ngawi namun karena pelaku berdomisili di Malang laporan korbanpun akan diteruskan di jajaran resort Malang dan janjinya kendati jauh akan tetap menjadi skala prioritas penyelesaian tindak pidana yang dilakukan ” ungkapnya.
kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut mendasar laporan dari warga Ngawi dan karena tempat tinggal pelaku di malang akan diteruskan laporan ini kepada unit reskrim diwilayah malang untuk di tindak lanjuti. Pelanggaran yang dilakukan pelaku bisa berlapis yakni penipuan dan penggelapan ” locus delty memang di Ngawi namun karena pelaku berdomisili di Malang laporan korbanpun akan diteruskan di jajaran resort Malang dan janjinya kendati jauh akan tetap menjadi skala prioritas penyelesaian tindak pidana yang dilakukan ” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar