RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/04/25

RABU 25 APRIL 2012


EDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN 2 WARGA NGAWI DI POLISIKAN DAN KANANG BANTAH PASANG BADAN PERIHAL TKI.
SB
Lia hari ini kami  awali dari mapolres Ngawi dengan informasi kriminalitasnya. Karena alasan memperbaiki taraf perekonomian dan memenuhi kebutuhan rumah tangga 2 warga Ngawi harus berurusan dengan pihak petugas karena nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dari lembaga tertinggi Kesehatan dan akibatnya mereka harus menyerahkan sediaan farmasi untuk menjadi barang bukti pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.  Kejadian pertama petugas mendapati informasi bahwasanya salah satu warga dusun Pucang anom Kecamatan Kendal Ngawi membuka usaha farmasi di komplex pasar Kendal, setelah di periksa oleh petugas warga Kendal dengan identitas Slamet 45 th dalam membuka usaha sediaan farmasi tidak mengantongi surat ijin memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras dengan logo K merah dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart  dan atau persyaratan keamanan konsumen dan kemanfaatan mutu dan atau setiap orang yang tidak memeliki keahlian dan kesewenangan di larang menggandakan, menyimpan, mengolah, memproduksi, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.  Petugas tidak pulang dengan tangan hampa sediaan warga asal kendal ini diamankan oleh petugas untuk menjadi barang bukti yang diantaranya 20 dus obat keras berbagai merek,  30 bus obat dengan jenis generik dan berbagai pak sediaan farmasi yang di larang peredarannya.  Pelaku  kedua melibatkan  ibu rumah tangga  warga asal Paron Ngawi, petugas mendapati pelaku  usai menerima informasi yang menjelaskan Is inisial ibu rumah tangga dengan usia 58th yang beralamat di dusun Paron desa Paron sering meracik  obat untuk memenuhi kebutuhan penyakit yang sering di keluhkan oleh warga.  Dari tangan pelaku  petugas mengamankan belasan botol sediaan farmasi yang di pergunakan untuk mengoplos dan obat racikan yang diantaranya sakit gigi 1310 bungkus, sakit panas 20 bungkus, sakit gatal 92 bungkus, sakit batuk 31 bungkus, sakit perut 69 bungkus,  sakit maag 17 bungkus, dan berbagai bungkus obat dengan penyakit berbeda-beda.  Kepada petugas pelaku mengaku nekat karena kebutuhan ekonomi dan pengetahuan meracik obat setelah menadata dan  mengetahui  kebiasaan obat yang seringkali ia terima dari  tenaga medis yang kemudian ia kembangkan sendiri” hanya untuk penuhi kebutuhan makan “ ungkapnya,  “ pengalaman kesehatan saya  tidak punya hanya mengetahaui kebiasaan obat yang di berikan oleh tenaga medis bila ia maupun soudara berobat” tambahnya.

SB
BUPATI BANTAH PASANG BADAN TERKAIT KCD Dan TKI
Kepada kedua pelaku pengedar sediaan farmasi ini  dapat diancam pelanggaran pasal 196 jo pasal 98 dan atau 197 UU RI NOMOR 36  tahun 2009 tentang kesehatan  jelas Kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi di dampangin oleh Kapolres Ngawi AKBP Edy Junedy beberapa waktu lalu “ pelaku  tidak di kenakan penahanan karena saat ini tim labfor masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal sediaan farmasi yang diedarkan oleh pelaku bila di tengarai adanya obat  kimia membahayakan akan di tindak pasal yang lebih berat” tegasnya.        
SB’
Sementara itu  dari pemkab Ngawi dapat kami  informasikan. Saat ini  kantor kejaksaan negeri Ngawi tengah melaksanakan pemeriksaan atas anggota dewan penerima dana Tunjangan komunikasi Itensif atau TKI beredar rumor, orang nomer 1 di Kabupaten Ngawi pasang badan untuk tidak  meneruskan pemeriksaan tersebut.  Saat dikonfirmasi  usai  menjadi  irup pelaksanaan hari otonomi daerah yang jatuh pada hari ini Kanang demikian panggilan akrab dari  Ir Budi  Sulistyono  Bupati Ngawi kepada media membantah rumor tersebut, pihaknya justru senang dengan apa yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan tersebut agar kiranya semua jelas tidak ada yang harus di tutup-tutupi oleh wakil rakyat yang menerima TKI  notabene mereka setiap anggota dewan terima bersih lebih dari  60 juta peranggota”  tidak –tidak saya tidak pernah melakukan itu  hanya saja saya pernah mendapat laporan dan itu  hanya saya tanggapi dengan biasa tidak menyudutkan dan memberikan arahan kepada kejaksaan” ungkapnya.  Dana TKI yang pernah kami  beritakan seelumnya diterima oleh semua 45 anggota dewan periode 2004 – 2009 ini atas dasar keputusan bersama setelah menerima kepmendagri  namun kemudian terbit PP yang mencabut keputusan tersebut  sehingga 45 anggota dewan yang menerima TKI wajib mengembalikan,  akan tetapi  sampai sejauh ini tahun 2012 terdata masih 3 anggota dewan yang nyantol belum melakukan pelunasan dalam pengembaliannya.
SB
tegas Mbah Kung demikian panggilan merakyat bagi  warga Ngawi pihaknya pula tidak membenarkan bila kejaksaan yang saat ini  getol dengan pemeriksaan anggota dewan aktif maupun tidak aktif penerima TKI di sangkutkan dengan bawahannya penerima dana Koperasi Cinta Damai  atau istilahnya deal-dealan atau  sama-sama enaknya legeslatif lepas dari tanggung jawab TKI sementara esekutif lepas dari  KCD yang juga tidak sedikit memakan anggaaran negara capai  1,3 Milyar “ saya ulangi  kembali tidak ada istilah pasang badan dari lembaga kejaksaan yang justru senang dana –dana yang nyatol sekarang dapat kembali ke KAS daerah yang sekaligus menambah incam tersendiri “  imbuhnya.     















Tidak ada komentar:

Posting Komentar