EDARKAN SEDIAAN
FARMASI TANPA IJIN 2 WARGA NGAWI DI POLISIKAN DAN KANANG BANTAH PASANG BADAN
PERIHAL TKI.
SB
Lia hari ini kami
awali dari mapolres Ngawi dengan informasi kriminalitasnya. Karena
alasan memperbaiki taraf perekonomian dan memenuhi kebutuhan rumah tangga 2
warga Ngawi harus berurusan dengan pihak petugas karena nekat mengedarkan
sediaan farmasi tanpa ijin edar dari lembaga tertinggi Kesehatan dan akibatnya
mereka harus menyerahkan sediaan farmasi untuk menjadi barang bukti pemeriksaan
lebih lanjut oleh petugas. Kejadian
pertama petugas mendapati informasi bahwasanya salah satu warga dusun Pucang
anom Kecamatan Kendal Ngawi membuka usaha farmasi di komplex pasar Kendal, setelah
di periksa oleh petugas warga Kendal dengan identitas Slamet 45 th dalam
membuka usaha sediaan farmasi tidak mengantongi surat ijin
memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras dengan logo K merah
dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart
dan atau persyaratan keamanan konsumen dan kemanfaatan mutu dan atau
setiap orang yang tidak memeliki keahlian dan kesewenangan di larang
menggandakan, menyimpan, mengolah, memproduksi, dan mengedarkan obat dan bahan
berkhasiat obat. Petugas tidak pulang
dengan tangan hampa sediaan warga asal kendal ini diamankan oleh petugas untuk
menjadi barang bukti yang diantaranya 20 dus obat keras berbagai merek, 30 bus obat dengan jenis generik dan berbagai
pak sediaan farmasi yang di larang peredarannya. Pelaku
kedua melibatkan ibu rumah
tangga warga asal Paron Ngawi, petugas mendapati
pelaku usai menerima informasi yang
menjelaskan Is inisial ibu rumah tangga dengan usia 58th yang beralamat di
dusun Paron desa Paron sering meracik
obat untuk memenuhi kebutuhan penyakit yang sering di keluhkan oleh warga. Dari tangan pelaku petugas mengamankan belasan botol sediaan
farmasi yang di pergunakan untuk mengoplos dan obat racikan yang diantaranya
sakit gigi 1310 bungkus, sakit panas 20 bungkus, sakit gatal 92 bungkus, sakit
batuk 31 bungkus, sakit perut 69 bungkus,
sakit maag 17 bungkus, dan berbagai bungkus obat dengan penyakit
berbeda-beda. Kepada petugas pelaku
mengaku nekat karena kebutuhan ekonomi dan pengetahuan meracik obat setelah
menadata dan mengetahui kebiasaan obat yang seringkali ia terima dari tenaga medis yang kemudian ia kembangkan
sendiri” hanya untuk penuhi kebutuhan makan “ ungkapnya, “ pengalaman kesehatan saya tidak punya hanya mengetahaui kebiasaan obat
yang di berikan oleh tenaga medis bila ia maupun soudara berobat” tambahnya.
SB
BUPATI
BANTAH PASANG BADAN TERKAIT KCD Dan TKI
Kepada
kedua pelaku pengedar sediaan farmasi ini
dapat diancam pelanggaran pasal 196 jo pasal 98 dan atau 197 UU RI NOMOR
36 tahun 2009 tentang kesehatan jelas Kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan
Murtika saat dikonfirmasi di dampangin oleh Kapolres Ngawi AKBP Edy Junedy
beberapa waktu lalu “ pelaku tidak di
kenakan penahanan karena saat ini tim labfor masih melakukan pemeriksaan lebih
lanjut perihal sediaan farmasi yang diedarkan oleh pelaku bila di tengarai
adanya obat kimia membahayakan akan di
tindak pasal yang lebih berat” tegasnya.
SB’
Sementara
itu dari pemkab Ngawi dapat kami informasikan. Saat ini kantor kejaksaan negeri Ngawi tengah
melaksanakan pemeriksaan atas anggota dewan penerima dana Tunjangan komunikasi
Itensif atau TKI beredar rumor, orang nomer 1 di Kabupaten Ngawi pasang badan
untuk tidak meneruskan pemeriksaan
tersebut. Saat dikonfirmasi usai
menjadi irup pelaksanaan hari
otonomi daerah yang jatuh pada hari ini Kanang demikian panggilan akrab
dari Ir Budi Sulistyono
Bupati Ngawi kepada media membantah rumor tersebut, pihaknya justru
senang dengan apa yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan tersebut agar
kiranya semua jelas tidak ada yang harus di tutup-tutupi oleh wakil rakyat yang
menerima TKI notabene mereka setiap
anggota dewan terima bersih lebih dari
60 juta peranggota” tidak –tidak
saya tidak pernah melakukan itu hanya
saja saya pernah mendapat laporan dan itu
hanya saya tanggapi dengan biasa tidak menyudutkan dan memberikan arahan
kepada kejaksaan” ungkapnya. Dana TKI
yang pernah kami beritakan seelumnya
diterima oleh semua 45 anggota dewan periode 2004 – 2009 ini atas dasar
keputusan bersama setelah menerima kepmendagri
namun kemudian terbit PP yang mencabut keputusan tersebut sehingga 45 anggota dewan yang menerima TKI
wajib mengembalikan, akan tetapi sampai sejauh ini tahun 2012 terdata masih 3
anggota dewan yang nyantol belum melakukan pelunasan dalam pengembaliannya.
SB
tegas Mbah Kung demikian panggilan merakyat bagi warga Ngawi pihaknya pula tidak membenarkan bila kejaksaan yang saat ini getol dengan pemeriksaan anggota dewan aktif maupun tidak aktif penerima TKI di sangkutkan dengan bawahannya penerima dana Koperasi Cinta Damai atau istilahnya deal-dealan atau sama-sama enaknya legeslatif lepas dari tanggung jawab TKI sementara esekutif lepas dari KCD yang juga tidak sedikit memakan anggaaran negara capai 1,3 Milyar “ saya ulangi kembali tidak ada istilah pasang badan dari lembaga kejaksaan yang justru senang dana –dana yang nyatol sekarang dapat kembali ke KAS daerah yang sekaligus menambah incam tersendiri “ imbuhnya.
tegas Mbah Kung demikian panggilan merakyat bagi warga Ngawi pihaknya pula tidak membenarkan bila kejaksaan yang saat ini getol dengan pemeriksaan anggota dewan aktif maupun tidak aktif penerima TKI di sangkutkan dengan bawahannya penerima dana Koperasi Cinta Damai atau istilahnya deal-dealan atau sama-sama enaknya legeslatif lepas dari tanggung jawab TKI sementara esekutif lepas dari KCD yang juga tidak sedikit memakan anggaaran negara capai 1,3 Milyar “ saya ulangi kembali tidak ada istilah pasang badan dari lembaga kejaksaan yang justru senang dana –dana yang nyatol sekarang dapat kembali ke KAS daerah yang sekaligus menambah incam tersendiri “ imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar