RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/02/27

SENIN 27 FEBRUARI 2012


KOMISI 1 NILAI PAD KURANG MAKSIMAL DI GALI DARI PERDA DAN SOPIR KASUN TILEP UANG PENJUALAN JAGUNG.
SB
Lia hari ini kami awali dari DPRD kabupaten Ngawi, anggota legeslatif menilai pemkab Ngawi kurang dalam penggalian dana Pendapatan Asli daerah dari peraturan daerah atau perda –perda yang selama ini  telah di sahkan. Terbukti masih maraknya para pengusaha yang mengembangkan usahanya di Kabupaten Ngawi tidak mengantongi perijinan yang berlaku.   Seperti diungkapkan oleh Dimas Alfinor salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan peningkatan pendapatan asli daerah yang selama ini menjadi sumber pendanaan dari APBD khususnya dalam sector perpajakan di rasa masih stagnan dan berjalan di tempat meskipun mengalami  penambahan namun hal itu tidak cukup signifikan mendongkrak PAD. Sehingga kamis minggu ini pihaknya bakal panggil badan penanaman modal dan pelayanan masyakat, dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura, dinas perhubungan dan telekomunikasi DPKAA,  serta  Bapeda pemkab Ngawi guna mengklarifikasi perpajakan yang selama ini telah di setor oleh kepada pemerintah dan juga mendata bagi pengusaha yang belum menaati perda. di contohkannya pemasangan reklame yang diluar batas waktu pemasangan dari leading sector Bapeda dan penanaman modal, pembangunan tower yang terdapat di kabupaten Ngawi masih banyak yang tidak berijin pasalnya di tilik dari pembangunan tower yang ada mereka para pengusaha di jaringan telekomunikasi tidak melakukan pembaharuan ijin masuk dari dinas perhubungan dan telekomunikasi,  dan terakhir dinas pertanian dan holtikulutura serta badan pertanahan nasional menyingkapi para pengusaha nakal yang tidak mengantongi  perda perijinan pengalihan fungsi lahan menjadi pemukiman yang dirasa,  dari 10 cv yang melakukan pengembangan retail  belum mengantongi perijinan tentang alih fungsi lahan, IMB dan pengembangan usaha.
SB
tegas Dimas demikian panggilan akrabnya yang juga salah satu kader dari PPP menegaskan dalam waktu dekat ini bila para pengusaha – pengusaha di atas tidak segera melakukan ataupun tidak memenuhi  perijinan yang berlaku, komisi 1 DPRD Ngawi tidak segan-segan menyerahkan permasalahan ini ke ranah hukum pasalnya secara tidak langsung mereka telah melecehkan peraturan daerah yang terdapat di kabupaten Ngawi.
SB
sementara itu dari mapolres Ngawi dapat kami informasikan sopir kasun beran dipolisikan karena telah membawa kabur uang hasil penjualan jagung yang capai belasan juta rupiah.  Kejadian yang terjadi sabtu minggu kemarin ini pelaku dengan identitas Sukarno 49 th sopir kasun beran warga asal  jalan Bangau masuk desa Beran Ngawi kota ini di minta oleh korban dengan identitas Moch Nurdin warga asal Dusun Pandansari Jururejo untuk mengantarkan barang pesanan rekannya yang terdapat di Kediri yakni jagung seberat 7 ton.  Setelah kesepakatan deal pelaku membawa truck korban bersama muatan jagung 7 ton untuk di hantarkan  kepada Mujiono warga asal Ringinrejo Kediri dan kasus kejahatan terjadi usai transaksi, rekan korban yang di hubungi melalui via telpon menerangkan telah memberikan uang tebusan jagung pada hari itu pula namun kenyataan pelaku tidak kelihatan batang hidungnya karena merasa curiga korbanpun  berusaha mencari keberadaan  pelaku pasalnya dihubungi melalui  ponsel pemiliknya enggan menjawab, mengetahui adanya kejanggalan truck miliknya yang sudah berada di rumah rekan pelaku sabar warga asal beran,  akan tetapi sopir kasun tersebut tidak berada di tempatnya korban melaporkan penggelapan ini kepada pihak berwajib.
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana membenarkan kejadian tersebut  dan saat sekarang sopir kasun beran ini di tetapkan sebagai salah satu DPO anggota polres Ngawi untuk di cari keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pelanggaran pasal  penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 7 th lebih.    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar