TIDAK SEGERA MENGURUSI IJIN USAHA DAN BANGUNAN, PARA PENGUSAHA
PERUMAHAN BAKAL DI SEGEL, HENDAK
MENJENGUK ORANG TUA DI PERKOSA DI TENGAH JALAN , NEKAT GELAR JUDI DADU DIPOLISIKAN.
Lia hari ini kami awali dari
satpol PP pemkab Ngawi, menilik para pengusaha pemukiman yang terdapat di
kabupaten Ngawi tidak mengantongi perijinan usaha, mereka yang terdpat di 4
kecamatan bakal di segel. Seperti diungkapkan oleh Peggy Yudo selaku Kasi
penegakan hokum dan kedisiplinan satpol PP pemkab Ngawi kepada bahana
menjelaskan pengusaha pemukiman yang terdapat di kecamatan Ngawi, Paron, Geneng
dan Kasreman Padas Ngawi bakal dilakukan
penertiban. Hal ini mendasar pihak satpol
PP pemkab Ngawi telah memberikan surat peringatan kepada mereka dan bila
dalam sidak mendadak para pengusaha tidak mengantongi perijinan yang
diantaranya dan sesuai dengan peraturan daerah no 3 tahun 2011 tentang
retribusi ijin mendirikan bangunan dan peraturan daerah no 4 tahun 2011 tentang
ijin gangguan dan peraturan daerah no 21 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah yang ketiga perda tersebut untuk di jadikan dasar satpol PP
menindak para pengusaha.
SB
ditegaskan oleh Peggy demikian panggilan akrabnya mengungkapkan bila para pengusaha tersebut tidak mengantonginya dalam sidak mendatang yang di jadwalkan pada minggu depan, secara paksa tempat usaha mereka akan di segel dan dilarang melanjutkan kegiatan pengembangan usaha sebelum memenuhi persyaratan perijinan yakni retribusi perda.
ditegaskan oleh Peggy demikian panggilan akrabnya mengungkapkan bila para pengusaha tersebut tidak mengantonginya dalam sidak mendatang yang di jadwalkan pada minggu depan, secara paksa tempat usaha mereka akan di segel dan dilarang melanjutkan kegiatan pengembangan usaha sebelum memenuhi persyaratan perijinan yakni retribusi perda.
SB
Sementara itu
hati-hati kepada keselamatan putra-putri
anda bila tidak menginginkan nasib sial yang dialami oleh bungan bukan nama sebenarnya, hendak
menjenguk orangtuanya di solo Jawa Tengah namun oleh sopir rental di belokkan
di tengah hutan dan di perkosa. Kejadian
yang terjadi pada 24 desember 2011 lalu bermula dari korban 14 th pelajar warga
asal desa Pacing Padas Ngawi hendak menjenguk orantuanya di Solo Jawa Tengah
namun dalam perjalanan ke Solo tersebut
di tengah jalan kendaraan di belokkan ke tengah hutan masuk desa Bangun
Rejo Lor pitu Ngawi oleh sopir dengan identitas Muh Fatrudin 34th
warga asal Kasreman padas Ngawi dan di tengah hutan tersebut korban di paksa dan diancam untuk
memenuhi hasrat laki-lakinya dan cukup
menyesalkan setalah puas dengan hasratnya pelaku melanjutkan perjalanan tanpa dosa sedikitpun.
SB
kasus yang saat ini masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak polres Ngawi yang dilaporkan oleh korban dikarenakan pelaku usai melakukan tindakan cabul kepada bunga, Fatrudin seringkali mengancam dan memeras korban dan kasus inipun masih di kembangkan oleh tim penyidik untuk di proses lebih lanjut pasalnya pelaku sendiri masih dalam pencaharian pihak petugas guna di minta pertanggungjawaban pelanggaran pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara selama 10 th.
kasus yang saat ini masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak polres Ngawi yang dilaporkan oleh korban dikarenakan pelaku usai melakukan tindakan cabul kepada bunga, Fatrudin seringkali mengancam dan memeras korban dan kasus inipun masih di kembangkan oleh tim penyidik untuk di proses lebih lanjut pasalnya pelaku sendiri masih dalam pencaharian pihak petugas guna di minta pertanggungjawaban pelanggaran pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara selama 10 th.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar