RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/02/24

KAMIS 23 FEB 2012


TIDAK SEGERA MENGURUSI IJIN USAHA DAN BANGUNAN, PARA PENGUSAHA PERUMAHAN BAKAL DI SEGEL,  HENDAK MENJENGUK ORANG TUA DI PERKOSA DI TENGAH JALAN , NEKAT GELAR  JUDI DADU DIPOLISIKAN.

Lia hari ini kami awali dari satpol PP pemkab Ngawi, menilik para pengusaha pemukiman yang terdapat di kabupaten Ngawi tidak mengantongi perijinan usaha, mereka yang terdpat di 4 kecamatan bakal di segel. Seperti diungkapkan oleh Peggy Yudo selaku Kasi penegakan hokum dan kedisiplinan satpol PP pemkab Ngawi kepada bahana menjelaskan pengusaha pemukiman yang terdapat di kecamatan Ngawi, Paron, Geneng dan  Kasreman Padas Ngawi bakal dilakukan penertiban. Hal ini mendasar pihak satpol  PP pemkab Ngawi telah memberikan surat peringatan kepada mereka dan bila dalam sidak mendadak para pengusaha tidak mengantongi perijinan yang diantaranya dan sesuai dengan peraturan daerah no 3 tahun 2011 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan dan peraturan daerah no 4 tahun 2011 tentang ijin gangguan dan peraturan daerah no 21 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ketiga perda tersebut untuk di jadikan dasar satpol PP menindak para pengusaha.
SB
ditegaskan oleh Peggy demikian panggilan akrabnya mengungkapkan bila para pengusaha tersebut tidak mengantonginya dalam sidak mendatang yang di jadwalkan pada minggu depan, secara paksa tempat usaha mereka akan di segel dan dilarang melanjutkan kegiatan pengembangan usaha sebelum memenuhi persyaratan perijinan yakni  retribusi perda.
SB
Sementara itu hati-hati  kepada keselamatan putra-putri anda bila tidak menginginkan nasib sial yang dialami  oleh bungan bukan nama sebenarnya, hendak menjenguk orangtuanya di solo Jawa Tengah namun oleh sopir rental di belokkan di tengah hutan dan di perkosa.  Kejadian yang terjadi pada 24 desember 2011 lalu bermula dari korban 14 th pelajar warga asal desa Pacing Padas Ngawi hendak menjenguk orantuanya di Solo Jawa Tengah namun dalam perjalanan ke Solo tersebut  di tengah jalan kendaraan di belokkan ke tengah hutan masuk desa Bangun Rejo Lor pitu Ngawi oleh sopir dengan identitas Muh Fatrudin 34th warga asal Kasreman padas Ngawi dan di tengah hutan tersebut  korban di paksa dan diancam untuk memenuhi  hasrat laki-lakinya dan cukup menyesalkan setalah puas dengan hasratnya pelaku melanjutkan  perjalanan tanpa dosa sedikitpun. 
SB
kasus yang saat ini  masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak polres Ngawi yang dilaporkan oleh korban dikarenakan pelaku  usai melakukan tindakan cabul kepada bunga, Fatrudin seringkali mengancam dan memeras korban  dan kasus inipun masih di kembangkan oleh tim penyidik untuk di proses lebih lanjut  pasalnya pelaku sendiri masih dalam pencaharian pihak petugas guna di minta pertanggungjawaban pelanggaran pasal  pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara selama 10 th.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar