CABUL DI
MUSHOLA DI GEREBEK WARGA DAN KANANG IKUT KOMENTARI DANA TKI DEWAN.
SB
Lia hari ini kami
awali dari tindakan yang tak patut untuk ditiru oleh remaja saat
sekarang, berpacaran boleh-boleh saja namun
harus tahu tempatnya, seperti halnya yang dialami oleh remaja yang di mabuk asmara warga asal
jogorogo Ngawi harus di arak warga karena kepergok berbuat tidak senonoh di
area tempat beribadatan umat islam. Kejadian yang terjadi kemarin malam sekitar
pukul 22.30 wib bermula dari pasangan pemuda dan pemudi dengan identitas Fani Kusuma
25 dan Susi 17 th yang keduannya warga asal Dusun Kampungan Desa Dawungan,
kecamatan Jogorogo Ngawi tengah di mabuk asmara dan ungkapan bila sepasang
kekasih yang sudah terkena panah asmara, ibarat dunia milik berdua yang lain adalah
mengontrak nampaknya di terapkan oleh pasangan sejoli ini. Gerak-gerik pasangan di mabuk asmara ini nampaknya di
untit oleh para warga dusun Sumpyangan
Desa tanjungsari Jogorogo yang tidak terima dengan aksi tak senonoh
mereka yang mengumbar tindakan yang tal patut untuk di lihat oleh orang awam
terlebih lagi mereka melakukannya melakukan di tempat peribadatan umat muslim
yakni mushola setempat. Seperti diungkapkan
oleh Wardi kepada petugas mengaku karena ia bersama warga setempat merasa risih
dengan tindakan mereka yang tidak mengenal aturan tersebut yang diakuinya para
warga menunggu waktu yang tepat agar dapat menangkap basah mereka, setelah
melakukan tindakan yang tidak senonoh para warga langsung menggerebek mereka dan
apa daya merekpun tertangkap basah, sempat sebelum di serahkan kepada petugas
berwajib hendak mengarak mereka karena merasa kasihan pasangan sejoli ini di serahkan kepada pihak berwajib untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya.
SB
Kasubag humas
polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian
tersebut dan akunya pelaku Fani kepada
petugas mereka hanya curhat saja dan mengobrol di area peribadatan umat muslim
tersebut namun demikian petugas akan mengusut tuntas akan kejadian ini pasalnya
warga sudah melaporkan bahwa pelaku sudah melakukan tindakan jabul kepada
korban dan dilakukan di tempat terbuka tanpa mengindahkan segi etika
beragama.
SB
Sementara itu dari pemkab Ngawi dapat kami informasikan tidak hanya LSM saja yang
mengkritisi permasalahan tunjangan komunikasi itensif kedewanan tahun 1999
hingga 2004 yang belum mengembalikan penerimaan dana yang pernah mereka
kantongi dengan per anggota 65 juta namun karena Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif
(TKI) bagi anggota dewan yang ternyata tidak berselang lama muncul keputusan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dimana dalam aturan tersebut
menyatakan pengembalian tunjangan komunikasi harus dilakukan paling lambat 1
(satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun
2004 sampai dengan tahun 2009 di kuatkan kembali Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 55 Tahun 2010 yang menyebutkan pengembalian paling lambat
dilakukan pada tahun 2012 milirik TPT GR dan BPK untuk mengambil alih
pengembalian dana TKI yang terkesan a lot oleh anggota dewan terlebih lagi yang
telah purna tidak kembali menjabat sebagai anggota dewan aktif.
SB
Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono kepada bahana saat
dikonfirmasi secara terpisah mengungkapkan pihaknya mengakui sebagai salah satu orang yang mengesahkan keputusan penyerahan
dana TKI kepada 45 anggota dewan melalui peraturan daerah namun karena adanya
aturan tentang larangan penggunaan dana tersebut sehingga di wajibkan untuk di
kembalikan kepada kas daerah pihaknya mewanti-wanti untuk kepada anggota dewan
untuk mengembalikan secara utuh tidak hanya mengangsur saja yang kemudian etika
tersebut gugur di mata hokum, ditegaskannya
TPT GR akan terus di terjunkan untuk melakukan penagihan pasalnya dana yang
saat sekarang nyantol di puluhan anggota dewan dapat membantu duukungan kuat
APBD yang sekarang masih minim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar