SOPIR BUS MIRA MENGAKUI
MENGEMUDIKAN KENDARAANNYA DENGAN KECEPATAN TINGGI, TIM LABFOR POLDA JATIM
MENILAI KONDISI BAN BUS TAK LAIK PAKAI, PELAJAR DI CABULI HINGGA HAMIL 3 BULAN,
ALIH FUNGSI LAHAN PARA PENGUSAHA TIDAK MENGANTONGI PERIJINAN PENGEMBANGAN
USAHA.
SB
LIA hari ini kami awali dengan
pasca kejadian kecelakaan Bus Mira yang tewaskan 4 orang sekaligus akibat
tertabrak panter x, tim labfor polda jawa timur turun ke lokasi kejadian guna
kelengkapan berita acara kepolisian. Seperti yang pernah kami beritakan
sebelumnya kejadian kecelakaan yang melibatkan 3 kendaraan di jalur Ngawi –
Maopati tepatnya di km 6-7 masuk desa tempuran paron Ngawi masih menjadi
pemeriksaan oleh petugas lantas polres Ngawi hingga polda Jawa Timur. David
dodo 37 th warga asal Jalan Kyai mojo kelurahan pelem Ngawi kota selaku sopir
Bus Mira nopol S 7186 US ini kepada petugas mengaku mengemudikan kendaraannya
diatas 100km/jam, saat kejadian dari arah selatan ke utara situasi jalan
sedang sepi dan gelap ia tidak mengetahui truk tandum nopol AG 8316 UA dari arah utara hendak berbelok ke
kanan, dan karena jarak yang sudah dekat guna antisipasi kecelakaan yang
mengakibatkan keparahan ia banting stir ke kiri namun tidak di sangkanya bodi
bus sebelah kanan mengenai bemper truk yang mengakibatkan terkoyak hingga
penumpang yang cukup penuh didalam bus tersebut terlempar keluar dan juga
sebagian penumpang dari dekat pintu masuk bus.
Disaat bersamaan muncul dari arah utara kendaraan panter x melintas
dengan kecepatan tinggi 4 penumpang yang tercecer keluar tersebut di hantam
langsung oleh kendaraan panter hingga tewas seketika di tempat kejadian
perkara. Tidak usai begitu saja kemudi bus yang los control dapat berhenti
setelah menabrak pohon peredu yang terdapat di kanan badan jalan, dan kendaraan
panter beserta sopirpun usai kejadian mengambil langkah seribu tidak
mempertanggungjawabkan tindakannya.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut
4 orang tewas 4diantaranya telah di identifikasi oleh petugas yang diantaranya
hermityasih 35th warga asal Sukodono Sidoarjo,dan Aris Barep 58 th
warga asal Ngadirejo Sukoharjo Jawa tengah yang keduanya penumpang mira
dan Marwito 50 th warga asal desa Baron
Nganjuk selaku kernet dan 1 orang lagi
dengan jenis kelamin laki-laki yang
awalnya belum di ketahui identtasnya pada akhirnya istri korban dengan
identitas Sumiati 45 th warga asal Tandes Surabaya setelah mengecek wajah
korban terakhir adalah suaminya dengan identitas Bejo Purwanto (51) Warga
Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Dari puluhan para penumpang yang alami luka ringan
hingga berat saat sekarang sudah mulai membaik dan pulang ke rumah mereka
masing-masing sedangkan dengan luka berat di rujuk ke sarana kesehatan yang
lebih baik yakni solo jawa tengah karena alami patah tulang. David selaku sopir
bus Mira kepada bahana saat dikonfirmasi di ruang pemeriksaan lantas polres
Ngawi mengungkapkan ia mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi dan tidak
menyadari bahwa truk tandum dari arah utara hendak menyebrang karena jarak yang
sudah dekat ia mengambil langkah banting stir yang tidak di sangkanya akibat
tindakan itu penumpang tercecer keluar dan tertabrak panter dari arah utara,
kepada petugas ia membantah mengantuk saat mengemudikan kendaraannya. Demikian
cuplikan bahana dengan sopir Bus Mira beberapa waktu yang lalu.
SB
Sementara itu ditlantas polda
jawa timur yang telah melakukan identifikasi bus dan olah tkp. Diungkapkan oleh
AKBP Ade Sapri Simanjutak selaku bingakkum kepada kru media menjelaskan dari
hasil olah TKP, petugas tidak menemukan jejak pengereman dari Bus hal ini
terbukti kondisi ban baik depan maupun
belakang sudah menipis atau tak laik pakai sehingga mengakibatkan daya cengkram
tidak optimal sehingga dari hasil olah tkp ini
akan menjadi referensi bagi petugas untuk melakukan uji kelayakan bus –
bus antar kota antar propinsi guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi
penumpangnya. Ditegaskannya dalam kejadian ini petugas menetapkan sopir bus
sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan korban
jiwa manusia yang tidak sedikit jumlahnya.
SB
masih dari polres Ngawi dapat kami informasikan nampaknya saat sekarang bagi anda para orang tua harus hati-hati dengan pergaulan anak-anak jaman sekarang bila loss control bisa-bisa berakibat merugikan bagi putra-putri anda. Seperti halnya tindakan pemuda warga asal Bringin Ngawi karena sering berdua-duaan dengan salah satu bunga desa, gadis yang masih pelajar setingkat sekolah menengah atas ini harus hamil duluan ironisnya si gadis telah mengandung 3 bulan anak pelaku yang tidak mau bertanggungjawab. Kejadian yang dilaporkan Bunga bukan nama sebenarnya warga asal Dusun Ngrenini Desa Gondang Bringin Ngawi ini pelajar 16 th ini mengenal pelaku dengan nama Eko Danang Prasetyo pemuda luar kota yang baru pindah di samping rumah korban, keluguan korban di manfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan perhatiannya alhasil korbanpun terpedaya dengan bujuk rayu pelaku hingga korban mau sering keluar masuk rumah pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban, yang sudah terjadi sejak bulan juni hingga September 2011 lalu. Keintiman ibarat sepasang dua sejoli yang dimabuk asmara pasangan lawan jenis inipun mulai lupa daratan sehingga perbuatan layaknya hubungan suami – istri kerap mereka lakoni dan membuahkan Janin di rahim korban, keluarga korban yang berusaha melakukan pendekatan dengan pelaku guna mempertanggungjawabkan tindakannya di tolak mentah-mentah oleh Eko dan karena tidak terima dengan tindakan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
masih dari polres Ngawi dapat kami informasikan nampaknya saat sekarang bagi anda para orang tua harus hati-hati dengan pergaulan anak-anak jaman sekarang bila loss control bisa-bisa berakibat merugikan bagi putra-putri anda. Seperti halnya tindakan pemuda warga asal Bringin Ngawi karena sering berdua-duaan dengan salah satu bunga desa, gadis yang masih pelajar setingkat sekolah menengah atas ini harus hamil duluan ironisnya si gadis telah mengandung 3 bulan anak pelaku yang tidak mau bertanggungjawab. Kejadian yang dilaporkan Bunga bukan nama sebenarnya warga asal Dusun Ngrenini Desa Gondang Bringin Ngawi ini pelajar 16 th ini mengenal pelaku dengan nama Eko Danang Prasetyo pemuda luar kota yang baru pindah di samping rumah korban, keluguan korban di manfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan perhatiannya alhasil korbanpun terpedaya dengan bujuk rayu pelaku hingga korban mau sering keluar masuk rumah pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban, yang sudah terjadi sejak bulan juni hingga September 2011 lalu. Keintiman ibarat sepasang dua sejoli yang dimabuk asmara pasangan lawan jenis inipun mulai lupa daratan sehingga perbuatan layaknya hubungan suami – istri kerap mereka lakoni dan membuahkan Janin di rahim korban, keluarga korban yang berusaha melakukan pendekatan dengan pelaku guna mempertanggungjawabkan tindakannya di tolak mentah-mentah oleh Eko dan karena tidak terima dengan tindakan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus pencabulan di bawah umur masih di tangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan bila dalam pemeriksaan tersebut benar adanya dan pelaku akan diancam tindak pidana penjara selama 10 tahun lebih sesuai dengan pasal pencabulan di bawah umur.
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus pencabulan di bawah umur masih di tangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan bila dalam pemeriksaan tersebut benar adanya dan pelaku akan diancam tindak pidana penjara selama 10 tahun lebih sesuai dengan pasal pencabulan di bawah umur.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi
dapat kami informasikan para pengusaha perumahan dan pengembangan usaha di
Ngawi bakal akan di semprit dewan pasalnya mereka tidak mengantongi perijinan
resmi. Seperti diungkapkan oleh Khoirul anam mukmin salah satu anggota komisi 1
DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan usai dari pemanggilan badan pelayanan dan
penanaman modal, BPN dan dinas tanaman pangan dan holtikultura dewan yang
awalnya membahas perihal pembebasan tanah menjadi terbelengkalai berganti
menyoal perijinan para pengusaha perumahan di sepanjang Ngawi-Geneng dan Ngawi
Paron yang belum mengantongi perijinan pengembangan usaha dan alih fungsi
lahan. Terdata dari 10 ribu hektar lahan yang yang dialihkan fungsi menjadi
pemukiman belum mengantongi perijinan tersebut dan tidak hanya itu saja
pembangunan rumah sakit swasta A’tin di desa watualang Ngawi juga belum
mengantongi perijinan tersebut.
SB
tegas Anam demikian panggilan akrab dari kader PKB ini menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi para pengusaha tersebut mengembangkan usahanya dan bila mereka tidak memenuhi persyaratan perijinan tidak segan-segan pengerjaan pembangunan akan di hentikan. s
tegas Anam demikian panggilan akrab dari kader PKB ini menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi para pengusaha tersebut mengembangkan usahanya dan bila mereka tidak memenuhi persyaratan perijinan tidak segan-segan pengerjaan pembangunan akan di hentikan. s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar