RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/02/14

SELASA 14 FEBRUARI 2012


SOPIR BUS MIRA MENGAKUI MENGEMUDIKAN KENDARAANNYA DENGAN KECEPATAN TINGGI, TIM LABFOR POLDA JATIM MENILAI KONDISI BAN BUS TAK LAIK PAKAI, PELAJAR DI CABULI HINGGA HAMIL 3 BULAN, ALIH FUNGSI LAHAN PARA PENGUSAHA TIDAK MENGANTONGI PERIJINAN PENGEMBANGAN USAHA.
SB
LIA hari ini kami awali dengan pasca kejadian kecelakaan Bus Mira yang tewaskan 4 orang sekaligus akibat tertabrak panter x, tim labfor polda jawa timur turun ke lokasi kejadian guna kelengkapan berita acara kepolisian. Seperti yang pernah kami beritakan sebelumnya kejadian kecelakaan yang melibatkan 3 kendaraan di jalur Ngawi – Maopati tepatnya di km 6-7 masuk desa tempuran paron Ngawi masih menjadi pemeriksaan oleh petugas lantas polres Ngawi hingga polda Jawa Timur. David dodo 37 th warga asal Jalan Kyai mojo kelurahan pelem Ngawi kota selaku sopir Bus Mira nopol S 7186 US ini kepada petugas mengaku mengemudikan kendaraannya diatas 100km/jam,  saat kejadian  dari arah selatan ke utara situasi jalan sedang sepi dan gelap ia tidak mengetahui truk tandum nopol  AG 8316 UA dari arah utara hendak berbelok ke kanan, dan karena jarak yang sudah dekat guna antisipasi kecelakaan yang mengakibatkan keparahan ia banting stir ke kiri namun tidak di sangkanya bodi bus sebelah kanan mengenai bemper truk yang mengakibatkan terkoyak hingga penumpang yang cukup penuh didalam bus tersebut terlempar keluar dan juga sebagian penumpang dari dekat pintu masuk bus.  Disaat bersamaan muncul dari arah utara kendaraan panter x melintas dengan kecepatan tinggi 4 penumpang yang tercecer keluar tersebut di hantam langsung oleh kendaraan panter hingga tewas seketika di tempat kejadian perkara. Tidak usai begitu saja kemudi bus yang los control dapat berhenti setelah menabrak pohon peredu yang terdapat di kanan badan jalan, dan kendaraan panter beserta sopirpun usai kejadian mengambil langkah seribu tidak mempertanggungjawabkan tindakannya.  Akibat kecelakaan beruntun  tersebut 4 orang tewas 4diantaranya telah di identifikasi oleh petugas yang diantaranya hermityasih 35th warga asal Sukodono Sidoarjo,dan Aris Barep 58 th warga asal Ngadirejo Sukoharjo Jawa tengah yang keduanya penumpang mira dan  Marwito 50 th warga asal desa Baron Nganjuk selaku kernet   dan 1 orang lagi dengan jenis kelamin laki-laki  yang awalnya belum di ketahui identtasnya pada akhirnya istri korban dengan identitas Sumiati 45 th warga asal Tandes Surabaya setelah mengecek wajah korban terakhir adalah suaminya dengan identitas Bejo Purwanto (51) Warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Dari  puluhan para penumpang yang alami luka ringan hingga berat saat sekarang sudah mulai membaik dan pulang ke rumah mereka masing-masing sedangkan dengan luka berat di rujuk ke sarana kesehatan yang lebih baik yakni solo jawa tengah karena alami patah tulang. David selaku sopir bus Mira kepada bahana saat dikonfirmasi di ruang pemeriksaan lantas polres Ngawi mengungkapkan ia mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi dan tidak menyadari bahwa truk tandum dari arah utara hendak menyebrang karena jarak yang sudah dekat ia mengambil langkah banting stir yang tidak di sangkanya akibat tindakan itu penumpang tercecer keluar dan tertabrak panter dari arah utara, kepada petugas ia membantah mengantuk saat mengemudikan kendaraannya. Demikian cuplikan bahana dengan sopir Bus Mira beberapa waktu yang lalu.
SB
Sementara itu ditlantas polda jawa timur yang telah melakukan identifikasi bus dan olah tkp. Diungkapkan oleh AKBP Ade Sapri Simanjutak selaku bingakkum kepada kru media menjelaskan dari hasil olah TKP, petugas tidak menemukan jejak pengereman dari Bus hal ini terbukti  kondisi ban baik depan maupun belakang sudah menipis atau tak laik pakai sehingga mengakibatkan daya cengkram tidak optimal sehingga dari hasil olah tkp ini  akan menjadi referensi bagi petugas untuk melakukan uji kelayakan bus – bus antar kota antar propinsi guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi penumpangnya. Ditegaskannya dalam kejadian ini petugas menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan korban jiwa manusia yang tidak sedikit jumlahnya. 

SB
masih dari polres Ngawi dapat kami informasikan nampaknya saat sekarang bagi  anda para orang tua harus hati-hati dengan pergaulan anak-anak jaman sekarang bila loss control bisa-bisa berakibat merugikan bagi putra-putri anda.  Seperti halnya tindakan pemuda warga asal Bringin Ngawi karena sering berdua-duaan dengan salah satu bunga desa, gadis yang masih pelajar setingkat sekolah menengah atas ini harus hamil duluan ironisnya si gadis telah mengandung 3 bulan anak pelaku yang tidak mau bertanggungjawab. Kejadian yang dilaporkan Bunga bukan nama sebenarnya warga asal Dusun Ngrenini Desa Gondang Bringin Ngawi ini pelajar 16 th ini mengenal pelaku dengan nama Eko Danang Prasetyo pemuda luar kota  yang baru pindah di samping rumah korban, keluguan korban di manfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan perhatiannya alhasil korbanpun terpedaya dengan bujuk rayu pelaku  hingga korban mau sering keluar masuk rumah pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban, yang sudah terjadi sejak bulan juni  hingga September 2011 lalu. Keintiman ibarat sepasang dua sejoli yang dimabuk asmara pasangan lawan jenis inipun mulai lupa daratan sehingga perbuatan layaknya hubungan suami – istri kerap mereka lakoni dan membuahkan Janin di rahim korban, keluarga korban yang berusaha melakukan pendekatan dengan pelaku guna mempertanggungjawabkan tindakannya di tolak mentah-mentah oleh Eko dan karena tidak terima dengan tindakan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.   
    
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus pencabulan di bawah umur masih di tangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan bila dalam pemeriksaan tersebut benar adanya dan pelaku akan diancam tindak pidana penjara selama 10 tahun lebih sesuai dengan pasal pencabulan di bawah umur.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan para pengusaha perumahan dan pengembangan usaha di Ngawi bakal akan di semprit dewan pasalnya mereka tidak mengantongi perijinan resmi. Seperti diungkapkan oleh Khoirul anam mukmin salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan usai dari pemanggilan badan pelayanan dan penanaman modal, BPN dan dinas tanaman pangan dan holtikultura dewan yang awalnya membahas perihal pembebasan tanah menjadi terbelengkalai berganti menyoal perijinan para pengusaha perumahan di sepanjang Ngawi-Geneng dan Ngawi Paron yang belum mengantongi perijinan pengembangan usaha dan alih fungsi lahan. Terdata dari 10 ribu hektar lahan yang yang dialihkan fungsi menjadi pemukiman belum mengantongi perijinan tersebut dan tidak hanya itu saja pembangunan rumah sakit swasta A’tin di desa watualang Ngawi juga belum mengantongi perijinan tersebut.
SB
tegas Anam demikian panggilan akrab dari kader PKB ini menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi para pengusaha tersebut mengembangkan usahanya dan bila mereka tidak memenuhi persyaratan perijinan tidak segan-segan pengerjaan pembangunan akan di hentikan. s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar