38 ADEGAN REKONTRUKSI
PEMBUNUHAN IBU MUDA, 3 PELAKU DIANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP, DAN PROYEK JALAN TOL
SEMRAWUT.
lia hari ini kami awali dari
polres Ngawi dengan proses rekrontruksi kasus pembunuhan ibu muda asal
watualang Ngawi, yang terjunkan 2
pelaton satuan setingkat kompi guna pengamanan yang di rawankan tidak berjalan
lancar pasalnya isu beredar warga watualang yang notabene asal Wigati korban
pembunuhan akan menuntut balas. Siang tadi petugas dari unit reskrim dan dalmas
polres Ngawi tengah sibuk mengambil reka adegan pembunuhan yang terjadi minggu malam 1 januari lalu di
jalan desa Dusun Bongkorejo Watualang
Ngawi dengan melibatkan 3 orang pelaku dan salah satunya sang suami Heri Martono 33th sebagai
otak pembunuhan dari istrinya sendiri. Seperti diungkapkan oleh Kasat
reskrim polres Ngawi AKP Sukono kepada bahana menjelaskan rekontruksi ini guna
melengkapi berita pemeriksaan yang nantinya di ajukan kepada pihak
kejaksaan, dan reka ulang sendiri yang
berlangsung 38 adegan ini dilaksanakan di 4 lokasi yang diantaranya Kecamatan
bringin, kecamatan padas, kecamatan
karas dan Barat Magetan sebagai tkp pelaku Pujiono alias bendol selaku
bendol 33th membuang golok bersama
Suyono alias nyondol 38th si sungai
desa setempat. Kendati tidak di lakukan di lokasi sebenarnya karena
alasan warga sudah melakukan pengancaman kepada pelaku bakal dimassa reka ulang
di laksanakan di lain tempat dengan tidak mengurasi kejadian sebenarnya. Dalam
proses rekontruksi ini dari pemeriksaan saksi dan tersangka tidak ada
perkembangan baru sehingga usai proses ini
akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk di tindak lanjuti.
SB
di tambahkan oleh Kasat Reskrim polres Ngawi kenekatan pelaku ingin mengakhiri hidup dari istrinya ini dengan alasan pelaku memiliki Wanita idaman lain dan korban tidak ingin di cerai, kepada ketiga pelaku yang diantaranya Heri martono suami korban, Pujiono esekutor dan Sunyono pembantu esekutor yang masing-masing di janjikan uang 5 juta untuk menghabisi nyawa korban ini dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup kepada ketiganya.
di tambahkan oleh Kasat Reskrim polres Ngawi kenekatan pelaku ingin mengakhiri hidup dari istrinya ini dengan alasan pelaku memiliki Wanita idaman lain dan korban tidak ingin di cerai, kepada ketiga pelaku yang diantaranya Heri martono suami korban, Pujiono esekutor dan Sunyono pembantu esekutor yang masing-masing di janjikan uang 5 juta untuk menghabisi nyawa korban ini dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup kepada ketiganya.
SB
sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan nampaknya permasalahan pembebasan tanah masih menjadi maslah yang cukup pelik dalam rencana pemerintah sendiri dalam melakukan pembangunan yang berhubungan dengan orang banyak. Seperti yang pernah kami beritakan sebelumnya rencana pembangunan jembatan Ngancar kecamatan Pitu untuk dihubungkan ke Desa Pramesan Kedunggalar berjalan gagal karena masih ada beberapa kepala keluarga enggan menerima nilai jual dari pembebasan tanah yang diberikan oleh pemerintah daerah, kendati pemerintah pusat telah menyediakan dana bantuan sejumlah 30 M namun karena a lot dalam pembebasan tanahnya yang pada akhirnya jembatan penghubung tersebut urung dapat di bangun. Kejadian serupa terjadi pula dalam kasus pembebasan tanah pembangunan jalan tol Madiun Mantingan Ngawi yang di rencanakan pada tahun 2014 ini, pembebasan tanah di 5 kecamatan tersebut yang diantaranya Geneng, Paron, Kedunggalar, Walikukun dan Mantingan ini, terkendala bahwa tim pebebasan tanah yang diantaranya Sekda sebagai ketua, PU bina marga dan cipta karya, P2T,dishutbun, serta asisten ini tidak menyertakan data pembebasan tanah perkarangan dan rumah yang bakal di lewati oleh jalan tol tersebut sehingga data menjadi rancu. Seperti diungkapkan oleh Agus Wiyono salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana siang tadi usai memanggil tim pembebasan tanah menjelaskan sampai saat ini pendataan yang dilakukan oleh tim pembebasan tanah tidak berjalan sesuai dengan permintaan pusat sementara waktu pengajuan data sudah mepet untuk di serahkan kepada pusat dan bila melakukan pendataan kembali di rawankan selain mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit pendataan ulang akan menyalahi aturan hokum berlaku yang hal itu di takutkan oleh pemerintah daerah.
sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan nampaknya permasalahan pembebasan tanah masih menjadi maslah yang cukup pelik dalam rencana pemerintah sendiri dalam melakukan pembangunan yang berhubungan dengan orang banyak. Seperti yang pernah kami beritakan sebelumnya rencana pembangunan jembatan Ngancar kecamatan Pitu untuk dihubungkan ke Desa Pramesan Kedunggalar berjalan gagal karena masih ada beberapa kepala keluarga enggan menerima nilai jual dari pembebasan tanah yang diberikan oleh pemerintah daerah, kendati pemerintah pusat telah menyediakan dana bantuan sejumlah 30 M namun karena a lot dalam pembebasan tanahnya yang pada akhirnya jembatan penghubung tersebut urung dapat di bangun. Kejadian serupa terjadi pula dalam kasus pembebasan tanah pembangunan jalan tol Madiun Mantingan Ngawi yang di rencanakan pada tahun 2014 ini, pembebasan tanah di 5 kecamatan tersebut yang diantaranya Geneng, Paron, Kedunggalar, Walikukun dan Mantingan ini, terkendala bahwa tim pebebasan tanah yang diantaranya Sekda sebagai ketua, PU bina marga dan cipta karya, P2T,dishutbun, serta asisten ini tidak menyertakan data pembebasan tanah perkarangan dan rumah yang bakal di lewati oleh jalan tol tersebut sehingga data menjadi rancu. Seperti diungkapkan oleh Agus Wiyono salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana siang tadi usai memanggil tim pembebasan tanah menjelaskan sampai saat ini pendataan yang dilakukan oleh tim pembebasan tanah tidak berjalan sesuai dengan permintaan pusat sementara waktu pengajuan data sudah mepet untuk di serahkan kepada pusat dan bila melakukan pendataan kembali di rawankan selain mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit pendataan ulang akan menyalahi aturan hokum berlaku yang hal itu di takutkan oleh pemerintah daerah.
SB
tegas Agus demikian panggilan akrab dari wakil kader PAN kepada bahana menegaskan besok akan kembali dilaksanakan hearing pasalnya hari ini belum di temukan kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan pembebasan tanah yang di harapkan rencana pembangunan tersebut bisa terealisasi dan isu rumor adanya bancaan dana dari kasus tim pembebasan tanah di harapkan tidak terjadi.
tegas Agus demikian panggilan akrab dari wakil kader PAN kepada bahana menegaskan besok akan kembali dilaksanakan hearing pasalnya hari ini belum di temukan kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan pembebasan tanah yang di harapkan rencana pembangunan tersebut bisa terealisasi dan isu rumor adanya bancaan dana dari kasus tim pembebasan tanah di harapkan tidak terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar