PASCA BENCANA ALAM PUTTING BELIUNG WARGA BELUM
MENDAPATKAN BANTUAN DAN KERUGIAN MATERI BERTAMBAH, ANGKA PERCERAIAN GURU MENINGKAT DAN IMBAS
PERDA PEMKOT MADIUN NGAWI KEBANJIRAN TUNA WISMA.
SB
Lia
hari ini kami awali dari pasca bencana alam putting beliung
di 3 desa diwilayah kecematan Kendal menjadi kecematan terparah alami kerugian
materi daripada 2 kecamatan lain yakni
Jogorogo dan gerih sampai saat ini
situasi desa masih terisolir dan kerugian
materi bertambah. Dari yang sebelumnya kami
beritakan kejadian bencana alam putting meluluhlantakkan 3 desa yakni Karanggupito,
Sidorejo dan Wijil rabu sore hingga saat
ini kedesa tersebut masih terisolir dari
kebutuhan listrik seperti diungkapkan oleh Wardi salah satu warga Karanggupito Kendal menjadi salah satu
desa dengan tingkat keparahan tinggi dari
pemukiman penduduk yang rusak akibat terjangan angin putting beliung
kemarin menerangkan terdapat beberapa tiang dan kabel listrik sebagai media ke
desa putus karena tertimpa pohon dan sejak kejadian atau terhitung 2 hari listrik belum juga menyala di desanya
bahkan pihak PLN sendiri belum menunjukkan tindakan pelayanan kepada konsumen
desa Karanggupito alhasil segala kegiatan yang berhubungan dengan listrik
padaakhirnya lumpuh tidak dapat beroperasi. Sementara usai pendataan dari pihak
Badan Penanggulangan Bencana pemkab Ngawi mengakui sampai saat ini belum dapat memberikan data konkrit perihal
kerusakan akibat putting beliung di 3 desa tersebut. Bambang selaku kepala desa Karanggupito kepada media
menjelaskan beberapa data sudah tim perangkat desa kantongi yang diantaranya 6 rumah warga roboh
dan sedikitnya lebih dari 200 rumah warga alami rusak sedang namun yang cukup
mengejutkan kepemilikan tanaman produktif sepertihalnya cengkeh dan durian
roboh sekitar 750 pohon yang hal demikian mengakibatkan kerugian capai 1,3
Milyar pasalnya tanaman produktif tersebut
sudah tidak dapat di panen kembali yang terdapat di 2 desa yakni
Karanggupito dan Sidorejo.
SB
Sampai
saat ini pula 3 desa dan beberapa warga
yang mengalami musibah belum mendapatkan
bantuan atau santunan dari pemerintah daerah. Terbukti dari 6 warga yang
mengalami rumah roboh rata dengan tanah
smpai saat ini belum juga mendapatkan bantuan sepeserpun dari pemerintah. Dari
hasil pantuan kami dilapangan siang tadi diungkapkan oleh Surat masih mengungsi di rumah sanak
saudaranya karena tidak dapat membangun rumahnya yang roboh alas an tidak ada dana.
SB
Sementara
itu imbas dari kebijkan pemerintah
Madiun dengan larangan para pengemis, pengamen serta tunawisma beredar di
pusat-pusat kota , nampaknya kegiatan mereka
beralih di kota
dengan perda yang fleksibel terhadap keberadaannya yang berdampak jumlahnya
alami peningkatan. Seperti diungkapkan oleh Edi Waluyo selaku kasi dinas social
tenaga kerja dan transmigrasi pemkab Ngawi kepada media menjelaskan dengan
adanya kebijakan tegas dari pemerintah daerah tetangga dengan melarang
aktifitas para pengemis, pengamen dan tuna wisma berakibat kabupaten Ngawi
mendata jumlah mereka meningkat capai 20 % dari sebelumnya dan data ini
diketahui seperti halnya tunawisma adanya pendatang baru yang terdapat di
simpang-simpang empat strategis diwilayah Ngawi kota. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan bekerjasama dengan
satuan polisi pamongpraja pemkab Ngawi untuk melakukan penertiban dan
penindakan agar kiranya keberadaan mereka tidak terlalu melebihi dan
menimbulkan pemandangan yang tidak sebab di pandang.
SB
Sementara
itu dari pemkab Ngawi dapat informasikan
kasus gugat cerai dalam setahun terakhir, ini di catat oleh tim inspektorat
dari pengajuan lebih dari 50 kasus perceraian didominasi oleh tenaga pendidik. Diungkapkan oleh Suraji selaku kepala Inspektorat pemkab Ngawi kepda
media menjelaskan di tahun 2011 pihaknya telah menerima sedikitnya 50an
pengajuan gugat cerai yang diminta oleh para istri kepada suaminya karena
permasalahan keluarga. Dari beberapa
pengajuan tersebut Bupati hanya menyetujui
35 kasus untuk dapat di teruskan ke tingkat pengadilan agama. Dari
data yang kami peroleh kasus gugat cerai yang diajukan istri dengan meminta cerai kepada suami ini
dengan kalkulasi 60 %, dalam peringkat pertama karena perselingkuhan
dalam rumah tangganya dan kedua
permasalahan pemenuhan ekonomi. Penyebab
gugat cerai yang dilakukan para istri di kalangan pegawai negeri sipil itu
tidak hanya didominasi faktor ekonomi. Tetapi perceraian pada pasangan itu,
disebabkan kehadiran orang ketiga dalam
bahtera rumah tangganya. Walaupun kasus perselingkuhan yang awalnya berada diposisi kedua tetapi treannya mengalami peningkatan.
SB
sedangkan di awal bulan januari tahun 2012 ini tim Inspektorat pemkab Ngawi telah meneriam 18 pengajuan gugat cerat oleh pegawai negeri sipil daerah tegasnya kasus perceraian karena perselingkuhan diperkirakan akan mengalami peningkatan cukup signifikan dan kasus ini di dominasi oleh PNS dari tenaga pendidik.
sedangkan di awal bulan januari tahun 2012 ini tim Inspektorat pemkab Ngawi telah meneriam 18 pengajuan gugat cerat oleh pegawai negeri sipil daerah tegasnya kasus perceraian karena perselingkuhan diperkirakan akan mengalami peningkatan cukup signifikan dan kasus ini di dominasi oleh PNS dari tenaga pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar