KASUN MAKAN JATAH WARGA TUNTUT
TURUN DARI JABATAN, PELAKU PENGGELAPAN MOBIL RENTAL ASAL KARANGJATI AHLI
BERSILAT LIDAH 3 NGAWI TERTIPU PULUHAN JUTA DAN DI JANJIKAN BEKERJA SEBAGAI TKI
TIDAK BERANGKAT UANG AMBLAS.
SB
Lia hari ini kami awali dari DPRD
kabupaten Ngawi, siang tadi sedikitnya belasan warga asal Dusun Ngampak 2 Desa
Cempoko Ngrambe luruk kantor rakyat aksi mereka bukannya menggelar unjuk rasa
sepertihalnya warga Ngawi akhir-akhir ini namun meminta kepada anggota dewan
untuk membantu pemenuhan permintaan mereka menurunkan jabatan kepala dusun
setempat yang diduga melakukan penggelapan raskin, dana bantuan pemerintah dan
dana bantuan fisik kepada desa. Seperti diungkapkan oleh Karyo salah satu warga kepada media
menjelaskan kasun dengan identitas Sutrisno ini
di duga telah melakukan penggelapan dana capai puluhan juta yang
diantaranya penyelewengan bantuan beras miskin pada bulan januari hingga
oktober hanya mendapatkan 17 sak sedangkan bulan November hanya 18 sak dari
penyerahan bantuan raskin 96 sak pada dusun tersebut, bibit padi yang di
seharusnya di serahkan kepada warga di jual oleh kasun secara pribadi, bantuan
subsidi kompor gas dan tabung di jual pula oleh
Kasun, bantuan dana pembangunan fisik bagi kesejahteraan desa senilai
150 juta raib tidak ada perwujudannya,
dan bantuan gardu taksin berupa kambing dan dana juga tidak ada jelasnya
siapa pemegangnya, melihat banyaknya dana yang di peruntukkan bagi warga tidak
sesuai di lapangan, belasan warga menginginkan kepada anggota dewan membantu
keinginannya menurunkan Kasun Sutrisno dari jabatannya. Sementara Siswanto selaku anggota komisi 1
DPRD Ngawi kepada media usai kedatangan para warga Ngrambe tersebut pihaknya
tidak dapat memberhentikan secara langsung kepada kasun yang di maksud oleh
warga pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari saksi-saksi
lain guna penguatan data.
SB
di tambahkan oleh Sis demikian panggilan akrab dari salah satu anak partai PKS Ngawi menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal berkoordinasi dengan dinas terkait guna mempercepat proses penyidikan, bila benar adanya kasun akan di berhentikan dari jabatannya.
di tambahkan oleh Sis demikian panggilan akrab dari salah satu anak partai PKS Ngawi menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal berkoordinasi dengan dinas terkait guna mempercepat proses penyidikan, bila benar adanya kasun akan di berhentikan dari jabatannya.
SB
Sementara itu dari dari polres
Ngawi dapat kami informasikan dengan aksi criminal yang cukup mencengangkan
dilakukan oleh warga asal Karangjati,
tersangka tidak hanya telah menipu para pemilik rental saja namun rekan
dan tetangga desa hingga mereka rela mengeluarkan gojek capai puluhan juta. Dari
hasil penyidikan petugas buru sergap polres Ngawi, keberhasilan pelaku bersilat
lidah selama beberapa bulan terakhir ini hingga saat sekarang 12 mobil berhasil
di amankan oleh petugas, tidak hanya itu
saja 3 warga Ngawi telah melapor alami penipuan capai puluhan juta bahkan ada
pula capai 200 juta karena ulah pelaku. Kejadian
pertama dialami oleh Agus Wiyono 38th warga asal Dusun Mugu Desa Kedungprahu
Padas, kepada petugas korban alami
kerugian capai 25 juta, korban kedua menimpa Ibnu Samrodin 34th
warga asal Desa Jambangan Paron korban alami kerugian 220 juta, dan korban
ketiga Margono 44th warga asal Dusun Mendalan Kedungprahu Padas,
korban alami kerugian capai 65 juta.
Dari hasil keterangan para korban, kepada petugas mereka menerangkan
bahwa pelaku dengan identitas Hasto
Januri Kusdiyanto 25th warga asal Desa Campursari Karangjati mengaku
sebagai pengusaha penyelia piranti elektronik computer di daerah Ambon dan
Maluku kepada para korbannya pelaku menjanjikan akan mengembalikan pinjaman
mereka plus uang komisi sebesar 15% dari saham penanaman mereka.
Namun kenyataannya setelah di cek CV Mulia Artha beralamat di jalan
Ngawi Caruban masuk desa Kedungprahu Padas yang di pergunakan oleh pelaku untuk
memperlancar usahannya tersebut tidak ada sehingga mereka yang merasa tertipu
melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
SB
Kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat dikonfirmaasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku yang masih dalam pengejaraan anggotanya, untuk sementara itu petugas masih mengumpulkan barang-barang elektronik maupun kendaraan yang di pergunakan pelaku menipu yang dapat memperberat pelaku di meja hijau yang bakal di ganjar dengan pasal-pasal berlapis.
Kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat dikonfirmaasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku yang masih dalam pengejaraan anggotanya, untuk sementara itu petugas masih mengumpulkan barang-barang elektronik maupun kendaraan yang di pergunakan pelaku menipu yang dapat memperberat pelaku di meja hijau yang bakal di ganjar dengan pasal-pasal berlapis.
SB
sementara itu dari kasus penipuan dan penggelapan nampaknya lagi marak-maraknya di wilayah hokum polres Ngawi. Usai dengan aksi tipu-tipu hebat ala warga Karangjati menyusul kepala PT Bangun Gunungsari Eko Dwi Hartono dilaporkan ke petugas setelah menggelapkan uang korbannya senilai puluhan juta. Kejadian yang bermula dari korban menerima brosur pembukaan tenaga kerja ke luar negeri yang di salurkan oleh PT Bangun Gunungsari yang beralamat di jalan PG Sudono tepas Geneng Ngawi ini, dari awal itu pelaku yang menjabat sebagai penanggung jawab ini siap memberangkatkan korban ke Negara tujuan dengan sebelumnya harus membanyar 16 juta tidak hanya itu saja guna penyelesaian adminitrasi korban di minta membayar lagi sebesar 5 juta sehingga dengan total 21 juta di tangan pelaku. Namun setelah di tunggu jadwal keberangkatan yang di janjikan oleh pelaku, korban tidak juga berangkat dan acapkali di tanyakan perihal keberangkatannya pelaku berusaha berkilah. Merasa tertipu dengan ulah pelaku korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
sementara itu dari kasus penipuan dan penggelapan nampaknya lagi marak-maraknya di wilayah hokum polres Ngawi. Usai dengan aksi tipu-tipu hebat ala warga Karangjati menyusul kepala PT Bangun Gunungsari Eko Dwi Hartono dilaporkan ke petugas setelah menggelapkan uang korbannya senilai puluhan juta. Kejadian yang bermula dari korban menerima brosur pembukaan tenaga kerja ke luar negeri yang di salurkan oleh PT Bangun Gunungsari yang beralamat di jalan PG Sudono tepas Geneng Ngawi ini, dari awal itu pelaku yang menjabat sebagai penanggung jawab ini siap memberangkatkan korban ke Negara tujuan dengan sebelumnya harus membanyar 16 juta tidak hanya itu saja guna penyelesaian adminitrasi korban di minta membayar lagi sebesar 5 juta sehingga dengan total 21 juta di tangan pelaku. Namun setelah di tunggu jadwal keberangkatan yang di janjikan oleh pelaku, korban tidak juga berangkat dan acapkali di tanyakan perihal keberangkatannya pelaku berusaha berkilah. Merasa tertipu dengan ulah pelaku korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
SB
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus ini tengah di tangani oleh unit 4 polres Ngawi.
kasubag humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus ini tengah di tangani oleh unit 4 polres Ngawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar