NGEBAN WARGA KEDIRI TEWAS
TERLINDAS, DIPARKIR DI TERAS RUMAH PICK UP AMBLAS DAN BLUD RSUD DEWAN HARAPKAN
BUAT STANDART PELAYANAN MINIMAL.
SB
Lia hari ini kami awali dari
kejadian kecelakaan nahas tewaskan warga asal Kediri. Kejadian tragis yang terjadi
di jalur Ngawi – Mantingan tepatnya di km 9- 10 masuk desa Sooko Kedunggalar
Ngawi bermula dari korban dengan
identitas Yoni 35th warga asal
desa Campurejo Kediri hendak menggaanti ban belakang truk yang
alami pecah ban di parit jalan sebelah
kanan dengan moncong truck nopol N 9556 UY ke barat namun nahasnya tiba-tiba
dari arah timur muncul truck fuso dengan di kemudikan oleh Sumantri 39 th warga
asal desa jemursari Surabaya melintas dengan kecepatan tinggi dan tak ayal
lagi, korban yang tidak sempat menghindar laju truck dengan kecepatan tinggi
tersebut melindas tubuhnya. Supeno saksi warga setempat kepada bahana
menjelaskan kejadian cukup cepat dan
tahu menahu korban sudah di temukan tidak bernyawa dengan luka yang cukup parah
dari kepala hingga badan ,sementara sopir truck usai kejadian langsung
melarikan diri. Karena kesigapan warga dan emansipasi sesame sopir truck yang
melakukan pengejaran terhadap sopir Fuso pada akhirnya dapat terkejar dan
diserahkan kepada pihak berwajib. Kepada
petugas Sumantri mengaku tidak mengetahui keberadaan korban yang sedang
membenahi ban trucknya, yang ia sendiri hendak menyalip kendaraan yang berada
di depannya dengan mengambil lajur kiri berakibat fatal yakni menabrak korban yang sedang ngeban ia
mengakui melarikan diri dan hendak menyerahkan diri kepada petugas karena takut
dengan aksi amuk massa.
SB
kasat Lantas polres Ngawi AKP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang sopir dengan identitas Sumantri ini mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi guna mempertanggungjawabkan tindakannya atas kelalaian mengendarai kendaraan mengakibatkan korban jiwa di jalan raya yakni menyalip kendaraan dari jalur yang salah, kepada tersangka dapat di ancam pidana penjara selama 5 th lebih sesuai dengan pasal 359 yang dilanggarnya.
kasat Lantas polres Ngawi AKP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang sopir dengan identitas Sumantri ini mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi guna mempertanggungjawabkan tindakannya atas kelalaian mengendarai kendaraan mengakibatkan korban jiwa di jalan raya yakni menyalip kendaraan dari jalur yang salah, kepada tersangka dapat di ancam pidana penjara selama 5 th lebih sesuai dengan pasal 359 yang dilanggarnya.
SB
sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan, rencana RSUD dr Soeroto dengan manajemen berbasis otonom dan langsung mendapatkan kepercayaan dari pemerintah propinsi Jawatimur yakni Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di harapkan tidak hanya memperbaiki manajamen keuangannya saja. Dijelaskan oleh Dedi S Wibowo salah satu anggota komisi 2 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan BLUD yang saat sekarang di gadang-gadangkan untuk memperbaiki situasi pelayanan di rumah sakit milik daerah ini diharapkan tidak hanya manajemen keuangan saja yang menjadi skala prioritas namun masih ada tata kelola manajemen sendiri dan Laporan keuangan yang transparan, dan Standart Pelayanan. Menurutnya bila pihak rumah sakit daerah hanya berasumsi perbaikan manajemen saja, hal itu salah sehingga ketiganya harus di garis bawahi untuk dilaksanakan secara terpadu. Pasalnya selama ini mereka yakni pihak rumah sakit terkesan swatanisasi sehingga inginnya lepas dari pemerintah daerah namun jangan salah dengan BLUD tersebut tim idependen yang di tunjuk oleh pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam memeriksa keuangan selain BPK.
SB
mengingat hal itu standart pelayanan minimal yang menjadi acuan dalam segala kegiatan pengobatan di rumah sakit bakal di desak oleh dewan untuk dapat segera di buat oleh pihak rumah sakit daerah namun bila mereka tidak sanggup dan tidak juga segera membuat scedulnya dewan dengan menggunakan hak inisiatif bakal mengajukan diri untuk membuat standart pelayanan minimal kesehatan di rumah sakit milik daerah ini.
mengingat hal itu standart pelayanan minimal yang menjadi acuan dalam segala kegiatan pengobatan di rumah sakit bakal di desak oleh dewan untuk dapat segera di buat oleh pihak rumah sakit daerah namun bila mereka tidak sanggup dan tidak juga segera membuat scedulnya dewan dengan menggunakan hak inisiatif bakal mengajukan diri untuk membuat standart pelayanan minimal kesehatan di rumah sakit milik daerah ini.
SB
Sementara itu ditinggal di teras
pick up seharga ratusan juta amblas di gondola maling. Kejadian yang terjadi
belum lama ini bermula dari korban
dengan identitas Awan Pranoto warga asal desa Pule Ngrambe hendak memanasi
kendaraan pribadinya yang baru di belinya namun alangkah terkejutnya kendaraan pick
up L300 nopol AE 9426 JA sudah tidak berada di tempatnya mengingat hal tersebut
pihaknya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kepada petugas korban
alami kerugian mencapai 140 juta,
sementara AKP Suryono selaku
kapolsek Ngrambe membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang kasus pencurian masih
menjadi atensi anggotanya untuk di tindak lanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar