RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/11/18

JUMAT 18 NOVEMBER 2011

SOPIR NGANTUK BUS TABRAK TRUCK 3 ORANG ALAMI LUKA BERAT, BAWA MIRAS WARGA KEDIRI DIPOLISIKAN DAN HINGGA KINI STAF AHLI GOLKAR MASIH KOSONG.
SB
Lia hari ini kami awali dari kejadian kecelakaan nahas di jalur Ngawi –Karangjati antara bus Mila dengan truck yang akibatkan 3 orang alami luka berat di duga, sopir bus mengantuk dalam mengendarai kendaraannya. Kejadian yang terjadi pagi tadi bermula dari bus mila dengan jurusan Banyuwangi-Yogyakarta yang dikemudikan oleh Ahmad 55th warga asal Desa Kuniran Probolinggo melintas dari arah Timur ke Barat, sesampai di tempat kejadian perkara tepatnya di desa Padas bus nopol N 7246 US berjalan oleng dan melebihi marka jalan di saat yang bersamaan muncul dari arah berlawanan truck nopol AB 9004 PA yang dikemudikan oleh Qoir 48 th warga asal Desa Gayaman Mojokerto tak dapat mengusai kemudinya diakibatkan jarak yang sudah dekat benturan antara kedua kendaraan tak dapat terelakkan. Karena benturan keras antara kendaraan berat tersebut 3 penumpang bus alami luka berat yang harus mendapatkan perawatan itensif di sarana kesehatan terdekat.
SB
kasat lantas polres Ngawi AKP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut dan kejadian kecelakaan di jalur Ngawi – Karangjati ini, murni human error dari pengemudi bus mila yang mengendarai kendaraannya dalam kondisi mengantuk guna mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku wajib menginap di hotel prodeo polres Ngawi untuk sementara waktu guna menunggu proses hokum lebih lanjut.
SB
sementara itu petugas lantas polres Ngawi siang tadi berhasil gagalkan pengiriman miras asal jawa tengah saat melintas di jalur Ngawi. Kejadian yang terjadi siang tadi bermula di saat petugas lantas tengah melaksanakan patroli mencurigai 2 kendaraan yakni mobil pick up nopol AG 8869 RC dengan mobil L300 nopol AG 1269 YE melintas dengan syarat muatan berat dari asah barat ke timur, setiba di pertigaan desa Banyaan Watualang Ngawi kedua kendaraan tersebut di berhentikan. Nampaknya kecurigaan petugas benar adanya 2 kendaraan tengah muat minuman keras jenis arak yang berasal dari Jawa Tengah, melihat hal tersebut kedua pengemudi beserta kernet diamankan oleh petugas. Dari hasil pendataan petugas sedikitnya terdapat 30 jirigen yang terdiri dari jirigen 40 literan ini, 20 jirigen berisi 30 liter arjo dan 10 jirigen berisi 30 liter alcohol berkadar tinggi atau 85 persen yang dipasok dari wilayah Jawa Tengah hendak di kirim ke Kediri. Selaian barang bukti 2 unit kendaraan puluhan jirigen petugas juga mengamankan 4 warga Kediri yang diantaranya Jupri 36th dan Raharjo 25th yang keduanya warga asal Desa Dempel Mojokerto, Hartono 37th warga asal desa Kedaung dan Mohamat 39 th warga asal Semen Kediri. Jupri kepada petugas mengaku hanya sebagai kurir untuk mengambil dari Bekonang Sragen Jawa Tengah yang hendak di kirim ke Kediri.
SB
Kasubag Humas polres Ngawi AKP I wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat sekarang ke empat pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggotanya hal ini di harapkan dapat memutus peredaran minuman keras jenis arak yang beredar terlebih lagi memasuki wilayah hokum polres NGawi.
SB
sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan, hingga kini staf ahli untuk fraksi Golkar belum terisi buntut pejabatnya terganjal urusan hokum yakni judi remi dan harus mendekam di balik jeruji Lapas Ngawi. Jefrey S Budiman selaku ketua DPD Golkar Ngawi saat dikonfirmasi menanggapi hal tersebut pihaknya mengaku belum mendapatkan surat resmi dari pihak DPRD perihal rencana pergantian staf ahli yang duduk di legeslatif mengingat pejabatnya masih menjalani proses hukum. Namun pernyataan itu terkesan staf ahli masih di pertahankan terbukti dari pernyataan Sekertaris dewan drs Sugeng kepada bahana saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan pergantian staf ahli merupakan kewenangan dari fraksi yang memberangkatkannya yang diawali dari rapat partai, namun hingga saat ini partai bersimbol pohon beringin ini belum juga menyerahkan bakal calon penggantinya pasalnya sebagai prasyarat staf ahli DPRD di wajibkan tidak sedang atau pernah di vonis dalam permasalahan hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar