RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/07/29

JUMAT 29 JULI 2011

JUAL KEBUTUHAN KOSMETIK TANPA SURAT IJIN WARGA 2 WARGA NGAWI DIPOLISIKAN DAN KANANG SLOW PKS TEGAS MENYINGKAPI TEMPAT2 HIBURAN RAZIA PETUGAS SATPOL pp DI DUGA BOCOR HANYA DAPATKAN 1 PSK.
SB
Menjual produk-produk bukan berasal dari  dalam negeri boleh-boleh saja namun harus mengantongi surat ijin yang jelas bila tidak mengalami  nasib serupa dengan apa yang dialami oleh 2 warga Ngawi yang harus menjalani  pemeriksaan oleh pihak petugas karena melanggar  hokum  tentang kesehatan.  Kejadian yang  belum lama ini  bermula dari laporan warga asal desa Kerso Klitik Geneng Ngawi kepada petugas bahwasanya terdapat sales penjual  produk-produk kecantikan yang cukup mencurigakan berdasar laporan tersebut  unit reskrim polres Ngawi meluncur ke tkp  dan mendapati  Mutmainah 27th warga asal dusun Mojosari desa Jambangan Paron Ngawi membawa puluhan pack produk kecantikan dari  negeri  tirai bamboo dan sebagian di keluarkan oleh negeri matahari  terbit,  kepada petugas pelaku mengaku sebagai sales yang pemiliknya sendiri terdapat di desa Gentong lor paron dengan memiliki kios Kepeer  sendiri adalah Djuri 57th atas laporan pelaku  tersebut  petugas bertolak ke TKP dan tidak pulang dengan tangan hampa ratusan pack berhasil di bawa pulang oleh petugas yang diantaranya produk kecantikan whitening,  sabun,  mascara, dan lulur tidak  hanya itu  saja 1 unit Honda supra  yang di duga di pergunakan oleh pelaku  untuk mempermudahkan peredaran alat kencantikan juga ikut di amankan oleh   petugas. 
SB
Seperti diungkapkan oleh Kasubag humas polres Ngawi AKP IWayan Murtika kepada bahana menjelaskan kepada kedua pelaku Karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan atau  kosmetik  dengan tidak mencantumkan cara pemakaian diganjar pidana penjara selama lebih dari 3 tahun. 
SB
Sementara itu  menanggapi penutupan tempat-tempat hiburan dan restoran disaat  pelaksanaan bulan suci ramadhan mendatang nampaknya Bupati Ngawi luwes menanggapinya.  Siang tadi  saat di konfirmasi usai  pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2010 kepada bahana menjelaskan pihaknya belum dapat mengeluarkan surat penutupan secara total tempat hiburan karaoke maupun restoran   pasalnya  menurutnya tidaklah manusiawi bila menutup kebutuhan hidup manusia yang mencari nafkah keleusan tersebut di buktikan dengan boleh membuka  asal jangan terlalu mencolok hal  ini dengan tidak mengindahkan para umat islam yang melaksanakan ibadah puasa dengan sedikit kelakarnya kita harus menciptakan kerukunan bermasyarakat dan menghormati yang melaksanakan ibadah puasa.  Sementara menanggapi pernyataan orang num 1 dikabupaten Ngawi tersebut kepada bahana Dedi S wibowo anggota legeslatif aktif dari partai keadilan sejahtera  menjelaskan seharusnya Bupati lebih tegas dalam menyingkapi  tempat hiburan dan karaoke pasalnya Ngawi yang di dominasi oleh umat muslim seyogyanya Bupati lebih bersikap tegas tidak memberikan angin segar  yang di takutkan akan di manfaatkan oleh oknum yang  tidak bertanggung jawab. 
SB
Keinginan  Bupati  menanggapi  keluwesan  beroperasinya tempat hiburan dan karaoke ini, nampaknya bertolak belakang dengan apa yang di harapkan oleh toga dan toma kemarin saat adakan pertemuan dengan pihak petugas tempat hiburan dan restoran agar kiranya dapat di tutup total di siang hari terlebih lagi yang mendekati maksiat pasalnya  akan mengganggu kekusyukukan dalam menjalankan ibadah suci puasa.     
SB
Sementara itu siang hari tadi operasi yang di tujukan dilokalisasi di wilayah Ngawi petugas rantib hanya mendapatkan 1 orang PSK. Operasi pekat yang di gagas oleh satuan polisi pamong praja pemkab Ngawi  ini  di duga bocor,  gagal dapatkan raxia seperti  yang di harapkan. Namun saat dikonfirmasikan kepada Peggy Yudo selaku kasi penegakan kedisiplinan dan penegakan hukum satpol PP pemkab Ngawi membantah bahwasanya  operasi ini  gagal pasalnya jauh hari  sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik warung remang-remang yang terdapat di wilayah Karangjati dan Widodaren Ngawi bahwasanya menjelang  bulan suci ramadhan  untuk tidak melakukan aktifitas maksiat dan  di harapkan lokalisasi  tutup untuk sementara waktu  hingga berakhirnya bulan ramadhan. 
SB
Peggy demikian panggilan akrabnya kepada bahana menegaskan PSK yang  diamankan oleh petugas ini  diakuinya nekat menunggu konsumennya namun terpergok  oleh petugas, usai  di berikan pengarahan PSK tersebut di pulangkan.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar