RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/06/22

RABU 22 JUNI 2011

 50 pejabat  Ngawi bakal terima mutasi  bulan ini,  geger ditemukan mayat mrs X korban pembunuhan dan nyuri kambing warga magetan di massa. 
SB
Lia hari ini kami  awali dari  kejadian penemuan mayat berjenis  kelamin perempuan dengan kondisi mengenaskan terdapat di tengah hutan, gegerkan warga di  Desa Pengkol Mantingan Ngawi.  Kejadian pagi  tadi  yang kali pertama  di ketahui oleh saksi warga Kasimin 45th yang hendak ke ladang konstan saja cukup membuat resah warga setempat pasalnya korban yang bukan warga Mantingan  ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi  terlentang terdapat penuh luka di bagian leher.  Petugas forensic yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono tampak sibuk memeriksa kondisi  korban, seperti  diungkapkannya korban mrs X di perkirakan berumur 42th dengan ciri-ciri fisik  rambut panjang sebahu, kulit sawo matang, menggunakan baju batik dengan celana panjang.
SB
kasat reskrim polres Ngawi menegaskan dugaan sementara  kematian korban  yang tewas lebih dari 3 hari  ini diakibatkan penganiyaan hal tersebut di buktikan ditemukan tanda-tanda penganiyaan pada tubuh korban yang diantaranya bekas memar pada pipi sebelah kanan yang telah membusuk di penuhi  dengan ulat, pada leher korban di temukan luka memar bekas jeratan. Tambah kasat reskrim polres Ngawi di harapkan kepada warga Ngawi yang merasa kehilagan sanak saudaranya selama ini  untuk segera melaporkan kejadian tersebut  kepada pihak petugas hal ini di kandung maksud untuk memudahkan pengusutan dan penyidikan identitas korban serta pelaku dari  kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah hokum polres Ngawi pasalnya hingga berita ini  kami  turunkan petugas belum mendapatkan titik terang atas kejelasan identitas korban.  Dan nampaknya kasus penganiyaan dengan berujung kematian pada korban menjadi  PR yang harus segera di selesaikan hal ini  dikarenakan petugas masih mempunyai  PR yang sampai saat sekarang belum tuntas yakni  kasus pembunuhan pula yang terjadi  di wilayah hokum Paron Ngawi menimpa pada juragan ayam potong warga asal desa Gelung. 
SB
sementara itu  tercatat bulan ini dan apabila tidak meleset hingga bulan depan pejabat setingkat eselon 2 hingga 4 bakal menerima SK pemberhentian dan pengankatan karena masa kerja mereka telah usai.  Seperti  diungkapkan oleh Sujono selaku  kepala badan kepegawaian pemkab Ngawi kepada Bahana beberapa waktu  lalu  menjelaskan bulan ini terdata sedikitnya 50 pejabat yang diantaranya  eselon 2 setingkat kepala dinas yakni  terdapat di dinas Pengairan dan badan ketahanan pangan untuk pejabat eselon 3 setingkat kasi dan camat terdapat 11 orang sedangkan untuk pejabat  eselon 4 terdapat 36 orang.  Ditegaskan oleh kepala BKD pemkab Ngawi pejabat tersebut dalam waktu dekat ini bakal menerima SO dari  Bupati Ngawi yang sampai saat sekarang masih di godok oleh tim baperjakat, bila tidak meleset pelaksaan SO baru akan di selenggarakan bulan juli mendatang. 
SB
Sementara itu nekat nyuri kambing warga Magetan Ngawi terima bogem mentah warga yang menangkap basah pelaku.  Kejadian yang belum lama terjadi ini  bermula dari pelaku  dengan identitas Rahmad 29th warga asal magetan dusun Banjarejo mengetahui  kambing milik Sapto priyono 48 th warga asal dusun Banyem Kalang desa Keras Wetan Geneng yang di tinggal tidak dalam pengawasan, membuat nyali pelaku  untuk menggsak kambing di depan mata dengan kendaraan supra fit yang di bawanya. Awalnya aksi pelaku berjalan lancar namun di saat di bawa di atas kendaraan tindak tanduknya telah diawasi  oleh warga setempat tak ayal lagi  sebelum menggeber kendaraannya pelaku di keroyok oleh warga. hadiah bogem mentah dan tendangan dari  wargapun  telah di terima oleh Rahmad  sebelum di serahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan tindakannya.
SB
Seperti diungkapkan oleh AKP Partono  selaku  kapolsek Geneng Ngawi kepada media membenarkan kejadian tersebut. Kepada pelaku  dapat diancam tindak pidana pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian di siang hari hukuman kurung selama 5 tahun lebih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar