RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/02/16

Senin 14 Februari 2011

Di duga lakukan korupsi biaya pernikahan Kementrian Agama Ngawi di demo, alasan penuhi kebutuhan keluarga ibu rumah tangga nekat jualan miras dan kawanan ranmor di bekuk petugas .  


Lia hari ini kami awali dari siang tadi kantor kementrian agama Ngawi di luruk puluhan warga yang mengatasnamakan dirinya prasasti nusantara cakra bumi, kedatangan mereka dengan membawa pamlet hujatan terhadap para pegawai kemenag Ngawi ini serta sound dengan kekuatan tinggi menyuarakan aspirasi mereka, yang dinilai para pejabat lembaga keagamaan ini tidak becus melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di buktikan dengan masih adanya kasus marp up dana biaya nikah, sertifikasi guru di perjualbelikan, korupsi dana pelaksanaan haji dan pembinaannya, bahkan PNCB Ngawi menghujat majelis ulama Indonesia atau MUI hanya kedok organisasi pengikut pemerintah tidak memiliki pendirian agama serta terkesan tidak tahu menahu adanya permasalahan toleransi agama yang saat ini menurun dan bahkan seringterjadi aksi anarkis yang menimbulkan korban jiwa materi dan manusia. Seperti yang diungkapkan oleh Abdul Govar koordinasi aksi kepada bahana menjelaskan pihaknya tidak menginginkan kantor kementerian agama yang berdiri hanya berdiri saja tidak melakukan upaya preventif perihal permasalahan yang terjadi di tubuhnya yang saat ini rusak adanya korupsi, kolusi dan nepotisme yang syarat dengan maksiat. Pihaknya mengharapkan kakemenag bisa mengambil ketuputusan tegas melakukan perubahan dan menindak tegas para koruptur yang berdalih keagamaan.
SB
Aksi PNCB Ngawi tidak hanya berorasi saja mereka membakar 3 buah boneka yang diibaratkan pelaku KKN yang harus mati dan tak patut hidup. Sebelum aksi unjuk rasa selesai Govar menegaskan MUI wajib di bubarkan pasalnya keberadaannya tidak menunjang kehidupan beragama hanya menghabiskan anggaran pemerintah yang meminta falisitas sarana dan prasarana namun kinerjanya tidak ada.
SB
Sementara itu sungguh ironis taraf kesejahteraan di wilayah kabupaten Ngawi, kemarin petugas dalam operasi rutinnya berhasil menangkap pelaku pengedar minuman keras di jalan desa Nglarangan Karangasri Ngawi seorang ibu rumah tangga tertangkap basah membawa 30 liter arjo siap edar karena alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Pur 30 th warga asal Dusun Pengkol Desa Kerek Ngawi tertangkap tangan oleh petugas karena mencium bau khas arak dari jirigen yang di bawanya diungkapkan oleh Kapolsek Ngawi kota AKP Slamet Suyanto saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut petugas tidak pandang bula terhadap siapa yang melakukan pelanggaran hukum terhadap pelaku yang masih tercatat sebagai seorang ibu rumah tangga ini di kenakan tindak pidana ringan.
SB
Masih dari polres Ngawi dapat kami informasikan dari hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hokum Padas Ngawi petugas buru sergap berhasil menangkap 3 kawanan pencurian kendaraan bermotor. Diungkapkan oleh Kasat Reskrim polres Ngawi AKP Suhono kepada bahana menjelaskan keberhasilan petugas ini dalam membekuk kawanan pencuri yang diantaranya Munif 50 th, Sujarwo 46th dan Endro 47 th ketiganya adalah warga asal desa Tanggung kecamatan Sine Ngawi ini dari hasil pengembangan dan lidik petugas ketiga tersangka sendiri di tangkap petugas di jalan raya Ngawi solo tepatnya di desa Jengrik Kedunggalar Ngwi. Penangkapan ketiga tersangka sempat menjadi perhatian warga pasalnya ketiga pelaku salah satunya sempat melakukan perlawanan kepada petugas kendati tidak mengeluarkan timah panas salah satu pelaku saat ini tidak sadarkan diri dalam pengawasan petugas.
SB
Ditambahkan oleh Kasat reskrim polres Ngawi dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan kendaraan curiannya yakni Satria Fu warna biru desa banjarsari paddas yang sudah di ganti plat nopolnya. Dalam penangkapan ketiga tersangka Munif yang paling agresif dan nampaknya diya adalah otak dari berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor yang terdapat di woilayah hokum polres Ngawi yang saat ini mulai dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih mendalam terhadap kasus ranmor di Ngawi kepada ketiga pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar