RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/02/17

Kamis 17 Februari 2011

Rebutan anak, istri lapor ke polisi karena di pukul suami dan kasus pembunuhan Sine berhasil terungkap.
 


Lia hari ini kami awali dari kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan melibatkan PNS dinas kesehatan Ngawi. Siang tadi korban KDRT dengan insial TT 40th warga asal dusun Wareng desa Beran Ngawi masih terbujur lemas di ruang 2A2 perawatan rumah sakit swasta Ngawi, korban mengaku masih pusing bila beranjak dari tidur setelah kemarin dipukul dengan suaminya dengan identitas Lugiman di kediamannya. Keduanya yang sama-sama PNS di lingkup dinas kesehatan Ngawi ini bertengkar karena hak asuh anak yang selama ini menjadi permasalahan di rumah tangganya. Korban mengaku selama 9 tahun terakhir ini sudah tidak di nafkahi oleh suaminya untuk mengurusi kelima anaknya kata perceraian diakunya belum di dapatnya dan terkesan menggantung pada akhirnya ia menikah lagi dengan seorang PNS pula yang bekerja di dinas perhubungan pada 26 januari lalu, nampaknya sebagai alasan itu suami yang berencana membawa anak terakhir untuk di asuh menjadi rebutan dan ujung-ujung dari pertengkaran perkawinan yang sudah lebih dari seabad ini korban melaporkan kekerasan yang di terimanya atas pukulan tangan kosong pelaku yang mengenai kepalanya.
SB
Kanit PPA polres Ngawi saat di saat dikonfirmasi membernarkan kejadian tersbeut dan saaat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas beberapa saksi guna kelengkapan berita pemeriksaan kepolisian pelaku dapat diancam pidana penjara atas pelanggaran pasal
SB
Sementara itu masih dari polres Ngawi dapat kami informasikan buru sergap tim reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan di wilayah perkebunan tretes Sine Ngawi setelah 2 bulan terakhir ini menjadi perhatian pihak petugas untuk mencari kebenaran kasus pembunuhan dengan korban Waluyo penduduk setempat yang di temukan tewas dengan luka memar di sekujur tubuhnya. Seperti diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Eko Trisnanto kematian korban berhasil diungkap dengan dibantu saksi-saksi kejadian dan apa yang menjadi bidikan petugas tidak salah adanya kecerugiaan atas 2 saksi yakni SG dan NY selaku petugas patroli hutan ditetapkan menjadi pelaku. Terungkapnya kasus ini setelah dari keterangan pelaku SG menggunakan tongkat bambu untuk melumpuhkan korban karena melakukan perlawanan saat terbukti membawa kayu hasil hutan, niatnya untuk menekan korban yang berontak disaat di borgol yakni di pukul di bagian belakang mengenai organ dalamnya hingga mengakibatkan tewas.
SB
Kapolres Ngawi menegaskan kepada pelaku yakni NG 42 th warga asal Dusun Plosorejo desa Jagir dan SG 55 th warga asal desa MOjorejo Sine yang keduanya tercatat sebagai pekerja PTPN 12 Tretes dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 junto pasal 351 KUHP ayat 1 dan 3 yang dalam intinya karena melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban luka hingga meninggal diancam pidana penjara selama 9 th.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar