RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/02/16

Rabu 16 Februari 2011

Data base siluman mulai di kritisi dewan dan cabuli gadis hingga hamil 5 bulan pemuda Mantingan di polisikan.
 


Lia hari ini kami awali dari DPRD Kab Ngawi, beredar rumor perihal penyimpangan yang terjadi di tubuh pemkab tentang perekrutan dan mutasi para pejabat komisi 1 panggil pihak BKD. Seperti diungkapkan oleh H. Khoirul Anam Mukmin selaku ketua komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pemanggilan pihak BKD ini mendasar rumor beredar penempatan para pejabat pemkab tidak sesuai dengan jenjang kependidikannya ironisnya penyimpangan tersebut adalah seorang sopir pribadi diangkat menjadi Kasi dan maraknya penipuan masa kerja agar bisa masuk ke data base.
SB
Anam demikian panggilan akrabnya menegaskan pemkab Ngawi dalam hal ini baperjakat yang memiliki peran penting dalam penempatan para pejabat di harapkan lebih selektif dan mengedepankan person-person yang memadai serta memiliki keahlian di bidangnya jangan mutasi yang hanya mutasi saja tapi tidak bermutu dan banyak ditemukan penyimpangan di dalamnya.
SB
Sementara itu informasi criminal hari ini dapat kami laporkan dari polsek Mantingan Ngawi. Cabuli gadis pemuda warga Mantingan Ngawi dipolisikan kejadian yang belum lama terjadi ini bermula dari korban sebut saja bunga 15 th warga asal Dusun PUnukan Desa Kedungharjo Mantingan di ajak jalan-jalan oleh rekan lelakinya sekaligus tersangka ini dengan identitas Dodik 20th. Tersangka yang masih tercatat sebagai salah satu warga asal desa Pakah Mantingan Ngawi ini mengajak korban di rumahnya. Nahasnya sesampai di rumah korban di cabuli hingga adegan suami istri dari pengakuan korban sendiri kepada pihak petugas tindakan ini sudah berkali-kali namun saat di minta pertanggungjawabannya tersangka terkesan berdalih dan kabur. Tidak terima dengan perlakuan tersangka pihak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak petugas.
SB
Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus pencabulan di bawah umur ini masih di tangani oleh pihak PPA polres Ngawi kepda tersangka dapat diancam pidana penjara selama 15 th sesuai dengan pasal UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

1 komentar: