RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/02/09

Selasa 8 Februari 2011

Kader dan simpatisan golkar hari ini kembali segel kantor DPD golkar dan Nyono cs bebas dari tuntutan pindana korupsi.
SB
Siang tadi kantor DPD Golkar Ngawi yang bertempat di jalan Yos Sudarso kembali di segel oleh kader dan simpatisan yang sakit hati akan kepemimpinan Jefry Arif Kusbudiman. Mereka yang dating dengan massa yang lebih banyak lagi pasalnya mereka melihat adanya aktifitas kerja di kantor DPD Golkar yang menurut mereka tidak sepaham dengan ADART partai. Seperti diungkapkan oleh Anang Bakti salah satu demostran kader partai yang bersimbol pohon beringin ini kepada media menjelaskan dikarenakan sampai saat ini pihak Jefry belum memberikan klarifikasi perihal pemecatan sepihak dan pengurusan partai para pendemo ancam mengadakan Musda lub atau Musyawarah daerah luar biasa guna pemilihan ketua DPD baru. Dari pantuan kami segel yang dilakukan oleh mereka cukup ketat dibandingkan dengan kemarin, saat sekarang tidak hanya pintu masuk saja gerbang Kantor DPD Golkar di kunci dengan 2 gembok. Ditegaskan oleh Anang pihaknya menuntut Musdalub dengan harga mati tidak lain tidak pasalnya jalur kerjasama yang selama ini mereka tempuh tidak menemukan jalankeluar bhkan terkesan adu domba antar kader dan simpatisan di tambah pula kepemimpinan Jefry di nilai tidak loyal.
SB
aksi yang berjalan tidak lebih dari 1 jam ini juga di kawal oleh pihak petugas agar kiranya tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan, aksi unjuk rasa yang mereka laksankan hanya melakukan penyegelan dan menyalurkan aspirasinya dengan mencoret –coret dinding kantor partai sepertihalnya tuntut musdalub dan turunkan jabatan ketua seerta para antek-anteknya.
SB
Sementara itu dari pengadilan negeri Ngawi dapat kami informasikan sidang dengan kasus pidana korupsi dengan mendudukkan mantan kasi ketenagaan dinas pendidikan kabupaten Ngawi drs Sunyono, staf ketenagaan Anik Suwarti dan mantan kasi kesejahteraan almr Lumbanrojo memasuki proses sidang pembacaan putusan oleh Majelis hakim yang di ketuai A. Rosyid SH dengan anggota Nosian dan Dian SH sidang yang di gelar di ruang utama pengadilan negeri Ngawi ini cukup menyedot perhatian banyak tamu yang datang di kantor peradilan terseebut pasaklnya 2 terdakwa yang datang di dukung oleh banyak oleh mereka rekan sejawat terdakwa dari dinas pendidikan kab Ngawi. Sidang yang berjalan lebih dari 2 jam ini pada akhirnya memberikan kebahagiaan kepada terdakwa pasalnya majelis hakim memberikan putusan vonis bebas atas kedua terdakwa setelah menimbang dan mengingat kedua terdakwa koperatif dalam mengikuti persidangan, tidak menghilangkan barangbukti dan dakwaan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum DEsi Rahman SH tidak dapat di buktikan dalam persudangan sehingga kedunya di nyatakan bebas dari tuntutan 2 tahun pidana penjara denda 50 juta yang pernah dibcakan JPU.
SB
Kasus sertifikasi PNS yang mendudukkan ketiga terdakwa di tahun 2008 lalu ini, ketiga terdkwa menerima uang sebagai pengurusan SK mereka para calon PNS yang berjumlah lebih dari 100 orang dengan a orang menyerahkan dana kepada ketiga terdkwa berkisar 100 hingga 200 ribu rupiah hingga terkumpul capai ratusan juta nmaun dakwaan korupsi yang di bantah dangkal oleh salah satu tim JPU Herminhidayati SH bahwa selama proses hokum tim telah melakukan penyidikan dan pengumpulan data yang cukup benar namun oleh majelis hal itu tak dapat di buktikan ke persidangan dan dianggap gugur nmaun demikian vonis bebas yang diberikan oleh majelis di tanggapi tidak serta merta menerima namun pihaknya meminta waktu untuk piker-pikir hingga 7 hari mendatang dengan mempersiapkan kembali bukti apabila nanti di setujui oleh majelis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar