RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/02/14

Sabtu 12 Februari 2011

GEDUNG WAKIL RAKYAT  NGAWI DI NILAI  TIDAK LAYAK ,  JARINGAN UPAL DI GEREBEK PETUGAS DAN PENGGELAPAN KAYU JATI BERHASIL DI GAGALKAN.


Lia hari ini kami awali dari DPRD Ngawi, nampaknya sarana dan  prasarana gedung wakil rakyat yang terdapat di jalan ini dinilai tidak layak untuk  sebagai tempat kerja 45 anggota legeslatif beserta stafnya.  Seperti diungkapkan oleh Dwi Riyanto  Jatmiko selaku  ketua DPRD mendasar dari hasil pemilihan legeslatif Ngawi DPRD memiliki 7 fraksi  yang sebelumnya hanya 5 fraksi kemudian adanya penambahan alat kelengkapan nya yakni badan legeslasi  yang juga periode sebelumnya tidak ada  mengingat hal itu DPRD Ngawi cukup membutuhkan kapasitas sarana dan prasarana baru guna menunjang kinerja mereka para anggota legeslatif sehingga sampai saat ini  juga pihaknya belum mendapatkan titik temu pasalnya anggaran Pemkab Ngawi yang tipis tentunya untuk mengeluarkan anggaran harus menillik  segi kegunaan dan  urgen.  Pihaknya telah berencana penambahan fasilitas sarana dan prasana di kembangkan ke belakang yakni  memanfaatkan gedung dari kantor dinas pasar namun belum adanya pengganti dinas pasar sehingga saat sekarang 7 anggota fraksi dipaksakan menggunakan sarana dan prasarana seadanya. dengan para anggotanya. 
SB
Ditegaskan oleh ketua DPRD Ngawi yang juga diamini oleh sekwan drs Sugeng dan ketua komisi 3 drs Supeno  dalam penambahan fasilitas gedung DPRD nantinya tidak membutuhkan dana yang cukup besar hanya kurang lebih 100 juta , hal itu di pergunakan untuk perbaikan dan pembelian alat-alat perkantoran saja. 
SB
sementara itu dari polres Ngawi dengan laporan kriminalnya dapat kami sampaikan dari polsek Walikukun Ngawi.  Diam –diam anggota buru sergap  polres Ngawi serta polsek Walikukun tengah mengejar sindikat uang palsu yang saat ini petugas tangani dari hasil penangkapan salah satu  pelaku dengan identitas Sarno Atar Gunawan 56 th warga asal Dusun Gedangan Desa Banyumanik Semarang, tertangkapnya pelaku sendiri setelah berusaha mengedarkannya dengan cara membeli sebuah hp di counter gajah cell yang terdapat di terminal bus desa Widodaren Ngawi kecurigaan korban dengan identitas  Leni Handayani saat menerima uang pecahan seratus ribu rupiah berjumlah 4 lembar beerbeda dengan uang seratus pada umumnya setelah di cek menggunakan sinar UV ternyata benar uang yang dibawa pelaaku guna membayar hp dengan harga 398 ribu ini tidak ada benang pengaman , melihat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polsek terdekat.    
SB
Kapolsek Walikukun Ngawi AKP Sukono menegaskan guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka masih mendekam di balik jeruji mapolsek  Walikukun dan petugas berjanji bakal  mengembangkan kasus ini  hingga menutup sindikat upal yang beredar masuk ke wilayah hukum  Polres Ngawi.
SB
Masih dari polres NGawi dengan laporan kriminalnya dapat kami  informasikan< Polres Ngawi baru-baru ini  berhasil menggagalkan penggelapan kayu jati  yang di duga dijarah dari  hutan milik pemerintah. Kejadian pertama terjadi di jalan desa Pucangan Ngrambe petugas mencurigai mobil pick up L-300  yang melintas syarat dengan muatan berat setelah di berhentikan dan di periksa benar adanya petugas mendapati 7 batang kayu jati  dengan berbagai ukuran tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga pemilik kendaraan dengan identitas Sugito 34th saat ini harus mendekam di balik jeruji mapolsek Ngrambe guna mempertanggungjawabkan tindakannya. Dari hasil  keterangannya kayu-kayu  tersebut bakal di jual guna memenuhi  kebutuhan rumah tangganya. 
SB
Kejadian kedua petugas  polsek  Jogorogo Ngawi  berhasil  mengamankan pelaku dengan identitas Eko Sudarmaji  43th yang  di berhentikan petugas saat melintas di umum desa Dawung Jogorogo dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis  Suzuki Shogun yang di pergunakan untuk membawa 1 batang kayu jati, pelaku yang tercatat salah satu warga desa Macanan Jogorogo ini  mengaku nekat mencuri kayu jati  yang bakal di pergunakan membuat perabotan rumah tangga mengingat saat sekarang  harga kayu  cukup mahal  dan tak dapat membeli.  Kedua tersangka pelanggar UU tentang kehutanan ini  siap menerima ganjaran hukuman dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 10 th atas tindakannya.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar