DEWAN MENYAYANGKAN MUTU CETAKAN SERTA KERTAS UAN SMA JELEK DAN 3 PENGGELAPAN HASIL HUTAN BERHASIL DI GAGALKAN OLEH PETUGAS.
SB
Lia hari ini kami awali dari pantuan hari kedua UAN setingkat SMA di kabupaten Ngawi yang masih menyisakan permasalahan akan buruknya persiapan panitia penyelenggara dalam pelaksanaannya. Sebelumnya seperti yang pernah kami beritakan, di hari pertama pelaksanaan ujian akhir nasional dengan mata pelajaran biologi beberapa lembaga sekolah menemukan siswa mengerjakan soal mata ajar kimia tidak sedikit, panitia pengawas mengklaim kejadian tersebut terdapat 6 lokasi lembaga sekolah. Dengan kasus alami tertukarnya soal ujian tersebut, akibatnya guru dan pengawas menggandakan soal cadangan sehingga proses UAN menjadi tidak berjalan dengan lancar. Pada hari ini juga penyelanggaraan UAN masih saja menyisakan permasalahan dalam pelaksanaannya yakni soal ujian ditemukan tidak lengkap lembar soalnya bahkan mutu kertas lembar jawab computer yang jelek sehingga bila di hapus guna mengkoreksi jawaban kertas alami cacat atau rusak, permasalahan ini diungkapkan oleh salah satu siswa yang sempat mengadu kepada anggota dewan saat melakukan pemantuan di sekolahnya. Pernyataan tersebut di tegaskan oleh Agus Sulistyawan salah satu anggota DPRD dari komisi 2 yang siang tadi melakukan pemantuan di SMA Bringin Ngawi, Agus demikian panggilan akrabnya kepada bahana menjelaskan dalam pemantuan UAN bersama kapolres Ngawi Eko Trisnanto pihaknya mendapatkan keluhan yang sama dari para siswanya. UAN hari kedua dengan mata ajar Bahasa Inggris yang diujikan pada hari ini pelajar mengeluh kertas jawaban yang mudah robek dan tidak lengkapnya lembaran soal yang dikerjakan. Mendengar dan melihat itu Agus anggota legeslatif yang berangkat dari partai pohon beringin ini menyayangkan akan kejadian tersebut pasalnya secara tidak langung akan mempengaruhi nilai siswa karena cacatnya dan kurang soal yang diujikan kosentrasi siswa bisa terganggu akan kejadian ini sehingga hal tersebut menjadi koreksi oleh penyelenggara UAN yakni Dinas Pendidikan Ngawi yang dapat di teruskan ke Dekdikbud Jawa Timur.
SB
Tegas Agus sebentar lagi tepatnya tanggal 28 April mendatang yakni pelaksanaan UAN untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama di harapkan hal tersebut tidak terulang kembali pihaknya mengharapkan keprofesionalan dari penyelenggara UAN agar kiranya kejadian dan permasalahan yang ditemukan saaat sekarang dapat menjadi tolak ukur pelaksanan ujian mendatang.
SB
Sementara itu dari polres Ngawi dapat kami informasikan dengan tindak criminal penggelapan hasil hutan yang berhasil di gagalkan oleh petugas keamanan selama 3 hari terakhir ini disaat melakukan patroli di wilayah hukumnya. Kejadian pertama terjadi di dalam hutan petak 62 masuk dusun/desa Gunungsari Kasreman Ngawi petugas mencurigai kendaraan truk yang melintas di dalam hutan dengan berjalan terseok-seok kelebihan muatan setelah di berhentikan dan diperiksa kecurigaan petugas benar adanya. Sopir dengan identitas Yuswadi 31th warga asal dusun Kalidogol desa Margomulyo Ngawi dari kendaraan truk nopol D 8016 BS ditetapkan sebagai tersangka karena tindakannya membawa 56 batang tunggak kayu jati yang tidak ada surat sahnya hasil hutan. Karena tindakan tersangka, ia harus mempertanggungjawabkan karena membawa hasil hutan tanpa keterangan sah di mapolres Ngawi.
SB
Kejadian kedua terjadi pinggir jalan raya antara Ngawi Jororogo, petugas polsek Paron mencurigai kendaraan truk plat kuning asal jawa tengah yang melintas di jalan tersebut dan ternyata membawa kayu hasil hutan illegal. Kecurigaan petugas mendapati truk dengan berjalan merayap yang bak belakang di tutupi terpal guna mengelabui petugas namun karena sudah hafal dengan tindak tanduk kendaraan yang membawa hal-hal yang tidak jelas termasuk juga hasil hutan. Kembali kecurigaan petugaspun membawa hasil truk plat kuning nopol AD 1557 SE tersebut membawa hasil hutan berupa kayu mahoni berbagai ukuran. Adi Sumadi 52th warga asal Dusun Teduran desa Wonosari Sine di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hasil hutan tersebut.
SB
Kejadian ketiga yang terjadi di petak 19 A RPH Kericak masuk desa Bangurejo Pitu Ngawi, ini petugas tidak mendapati pelaku karena berhasil kabur mengetahui aksinya memtong kayu jati di tkp di pergoki oleh petugas patroli kehutanan. Peristiwa yang bermula dari petugas polmob perhutani mendengar suara derik pohon jati tumbang oleh seseorang namun setelah di periksa di asal suara pohon tumbang tersebut petugas tidak mendapati pelaku namun petugas tidak pulang dengan tangan hampa polmob perhutani mengamankan 2 sepeda motor jenis smash dan shogun tanpa plat nopol serta 11 potong kayu jati seberat 1,183 m2yang telah di tinggalkan oleh pelaku.
SB
Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi membenarkan 3 kejadian tersebut terjadi di wilayah hokum polres Ngawi dan saat ini kasus iligal logging tersebut masih di tangani oleh unit reskrim polres Ngawi kepada pelaku dapat diancam pidana penjara selama 10 tahun lebih atas pelaggaran UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar