Jalur tengkorak minta korban, Mangkir dari panggilan dewan 3 lembaga esekutif buat kecewa dan Rebutan PIL 2 wanita adu jotos.
Lia hari ini kami awali dari polres Ngawi dengan kejadian laka lantas di jalur tengkorak yang meminta korban pengguna jalan. Kejadian yang terjadi kemarin ini tepatnya di jalur Ngawi –Mantingan km 11- 12 masuk desa Sukosari Kedunggalar ini bermula dari korban dengan identitas Ervina Susanti 41th warga asal Jalan Supriadi desa Karangasri Ngawi melintas dari arah Barat ke Timur dengan mengendarai sepeda motor susuki shogun nopol AE 3088 L sesampai di TKP tiba-tiba kendaraan sedan tanpa identitas yang berada di depannya mengerem mendadak mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraannya karena tabrak belakang dan nahasnya korban yang belum sempat berdiri dari kendaraanya muncul kendaraan truk box nopol W 8870 G yang dikemudikan oleh Fitno Arif warga asal Desa Watu Wetan Lamongan tak bisa menghindari tubuh korban hingga tertumbur terlindas ban belakang sebelah kanan. Akibatnya karena mengalami luka yang cukup parah korban meninggal di tempat kejadian perkara.
SB
Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi Bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi kejadian dan menetapkan sopir truk box sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas di jalan raya. Dan pihaknya mengharapkan kepada pengguna jalan untuk waspada dan berhati –hati dalam mengendarai kendaraan apabila tidak menginginkan hal yang serupa dengan apa yang dialami oleh korban.
SB
Sementara itu memang kejadian yang tidak patut untuk di tiru terjadi di wilayah hokum Kedunggalar Ngawi rebutan PIL 2 wanita paruh baya warga kedunggalar harus berurusan dengan pihak berwajib. Kejadian yang terjadi belum lama terjadi di warung milik Sumowismo warga dusun Ngubalan Desa Bangunrejo kidul Kedunggalar ini bermula dari korban dengan identitas Sriyatun 40 th selaku korban warga asal desa setempat didatangi oleh Suparmi 40 th warga asal Dusun Sidowayah Desa Jenggrik Kedunggalar entah belum sempat mengutarakan maksud kedatangannya tiba-tiba korban di pukul dengan tangan kosong pada bagian kepalanya tidak hanya itu saja pelaku juga mencakar mukanya. Tidak terima dengan apa yang dialaminya korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
SB
Seperti diungkapkan oleh Kapolsek Kedunggalar AKP Suratman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dari hasil keterangan pelaku kepada petugas aksi penganiyaan ini dipicu karena korban merebut Ruseno yang diakui sebagai PILnya dan kepada pelaku diancam pidana pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan 3 dinas esekutif mangkir dari panggilan dewan komisi 1 kecewa. Seperti diungkapkan oleh Siswanto salah satu anggota komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pemanggilan terhadap kepala BKD, Inspektorat dan kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan yang bakal di minta klarifikasi perihal PTT siluman dan dana BOS tidak di gubris oleh ketiga pejabat esekutif tersebut. Hal ini di nilainya cukup mencoreng nama anggota legeslatif Ngawi pasalnya pemanggilan yang telah di setujui oleh ketua DPRD dan guna memperjelas kasus yang saat sekarang menjadi bidikan anggota legeslatif tersebut namun hingga pemanggilan kedua yang jatuh pada hari ini mereka tidak kunjung memenuhi.
SB
Sis demikian panggilan akrabnya menegaskan hal ini menunjukkan ketidak sinkronnya pemerintahan daerah dengan angota legeslatif perihal memperbaiki kerancuan yang terjadi di lapangan saat sekarang yakni PTT yang tidak jelas marak bermunculan di beberapa dinas berlahan basah serta BOS untuk pendidikan di tingkat swasta yang belum juga cair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar