RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/04/01

JUMAT 1 APRIL 2011

Jalur tengkorak minta korban,  Mangkir dari panggilan dewan 3 lembaga esekutif buat kecewa dan Rebutan PIL 2 wanita adu jotos. 


Lia hari ini  kami  awali dari  polres Ngawi dengan kejadian laka lantas di jalur tengkorak yang meminta korban pengguna jalan.  Kejadian yang  terjadi  kemarin ini tepatnya di  jalur Ngawi –Mantingan km 11- 12  masuk desa Sukosari Kedunggalar ini  bermula dari  korban dengan identitas Ervina Susanti 41th warga asal  Jalan Supriadi  desa Karangasri  Ngawi  melintas dari  arah Barat ke Timur dengan mengendarai  sepeda motor susuki shogun  nopol  AE 3088 L  sesampai  di TKP  tiba-tiba kendaraan sedan tanpa identitas  yang berada di depannya mengerem mendadak  mengakibatkan korban terjatuh dari  kendaraannya karena tabrak  belakang dan nahasnya korban yang belum sempat berdiri  dari  kendaraanya muncul  kendaraan truk box nopol  W 8870 G yang dikemudikan oleh Fitno Arif warga asal  Desa Watu Wetan Lamongan tak bisa menghindari tubuh korban hingga tertumbur terlindas  ban belakang  sebelah kanan.  Akibatnya karena mengalami  luka yang cukup parah korban meninggal di tempat kejadian perkara. 
SB
Kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi  Bahana membenarkan kejadian tersebut dan saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap  para saksi-saksi  kejadian dan    menetapkan sopir truk  box sebagai  tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas di jalan raya.  Dan pihaknya mengharapkan kepada pengguna jalan untuk waspada dan berhati –hati  dalam mengendarai kendaraan apabila tidak menginginkan hal yang serupa dengan apa yang dialami  oleh korban. 
SB
Sementara itu  memang kejadian yang tidak patut untuk di tiru terjadi di wilayah hokum Kedunggalar Ngawi rebutan PIL 2 wanita paruh baya warga kedunggalar harus berurusan dengan pihak berwajib.  Kejadian yang terjadi  belum lama  terjadi di warung milik  Sumowismo warga dusun Ngubalan Desa Bangunrejo kidul Kedunggalar ini bermula dari korban dengan identitas Sriyatun 40 th selaku  korban warga asal desa setempat didatangi  oleh Suparmi  40 th warga asal  Dusun Sidowayah Desa Jenggrik Kedunggalar  entah belum sempat mengutarakan maksud kedatangannya tiba-tiba korban di pukul dengan tangan kosong pada bagian kepalanya tidak hanya itu saja pelaku  juga mencakar  mukanya.  Tidak terima dengan apa yang dialaminya korban melaporkan kejadian ini  kepada pihak berwajib. 
SB
Seperti  diungkapkan oleh Kapolsek Kedunggalar AKP Suratman saat dikonfirmasi  membenarkan kejadian tersebut dari  hasil keterangan pelaku kepada petugas aksi  penganiyaan ini  dipicu karena korban merebut  Ruseno  yang diakui sebagai PILnya dan kepada pelaku  diancam pidana pasal  351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
SB
Sementara itu  dari  DPRD Ngawi dapat kami  informasikan 3 dinas esekutif mangkir dari panggilan dewan komisi 1 kecewa.  Seperti diungkapkan oleh Siswanto salah satu anggota komisi  1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan pemanggilan terhadap  kepala BKD,  Inspektorat dan kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan yang bakal di minta klarifikasi perihal PTT siluman dan dana BOS tidak di gubris oleh ketiga pejabat  esekutif tersebut.  Hal ini  di nilainya cukup  mencoreng nama anggota legeslatif Ngawi pasalnya pemanggilan yang telah di setujui  oleh ketua DPRD dan guna memperjelas kasus yang saat sekarang menjadi  bidikan anggota legeslatif    tersebut namun hingga pemanggilan kedua yang jatuh pada hari ini  mereka tidak kunjung memenuhi. 
SB
Sis demikian panggilan akrabnya menegaskan hal ini  menunjukkan ketidak sinkronnya pemerintahan daerah dengan angota legeslatif  perihal memperbaiki  kerancuan yang terjadi di lapangan saat sekarang yakni  PTT yang tidak jelas marak bermunculan di beberapa dinas berlahan basah serta BOS untuk pendidikan di tingkat swasta yang belum juga cair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar