RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/04/12

SELASA 12 APRIL 2011



Kepala sekolah SMAN 1 Ngawi bebas dari tuntutan Gratifikasi , wilayah kota diobok maling, toko kehilangan puluhan juta rupiah, dan Bibi  nekat aniaya keponakan karena iri
Sidang kasus gratifikasi  dengan mendudukkan kepala sekolah SMAN 1 Ngawi nampaknya sudah di tebak oleh kalangan masyarakat Ngawi hasil  putusan yang di berikan oleh majelis hakim hukum pidana siang tadi.  Bertempat di ruang utama pengadilan negeri Ngawi sidang dengan tahapan pembacaan vonis oleh majelis hakim  yang diketuai  oleh  Arosyid SH, Novian dan Yusti SH dengan terdakwa kepala sekolah SMAN 1 Ngawi drs Heru Yudi  P sudah diperkirakan sebelumnya bahwa putusan yang di bacakan oleh Mejelis Hakim bakal  membebaskan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa  Penuntut Umum Herminhidayati SH yakni  2 tahun pidana penjara dengan denda uang tunai  50 juta untuk tidak di berlakukan kepada terdakwa.  Seperti  diungkapkan oleh Ketua majelis usai sidang kepada media menjelaskan dalam pemeriksaan terdakwa maupun saksi-saksi  gratifikasi yang di bebankan kepada 22 wali murid guna pembelian mobil operasional  lexus serta biaya administrasi tidak termasuk dalam hukum pidana pelanggaran korupsi  pasalnya tidak ada uang negara yang masuk dalam rekening pribadi terdakwa serta yang menjadi nilai plus terdakwa tidak pernah terganjal permasalahan hukum. 
SB
Pernyataan senada diungkapkan oleh Gembong Pramana Satya selaku  penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU mentah  dalam proses persidangan sehingga tidak dapat  di legalkan dalam hukum dan kliennya tidak bersalah pasalnya gratifikasi tersebut  sebagai  hasil  kesepakatan bersama antara 22 wali murid dan komite sekolah bukan dari  kliennya secara pribadi  sementara itu  Jaksa Penuntut Umum Herminhidayati  SH saat dikonfirmasi secara terpisah pihakanya membantah bila dakwaan yang diajukan lemah di mata hukum dan masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim.
SB
Sementara itu  wilayah hukum polsek Ngawi kota di kemarin kejutkan dengan kejadian pencurian di sebuah toko  di jalan A yani Ngawi pemliknya mengaku  mengalami  kerugian mencapai  85 juta atas kejadian tersebut.  Seperti  diungkapkan oleh kapolsek Ngawi kota AKP Slamet Suyanto  kepada bahana menjelaskan pencuri  di duga masuk  ke toko  counter, cetak foto serta peralatan kamera ini  melalui  menjembol  atap  plafon setalah menggasak hasil  curian pelaku  keluar dengan tempat yang sama.  Dari  hasil keterangan korban dengan identitas Didik Cahyo  kepada petugas menjelaskan dari kejadian tersebut pihkanya alami  kerugian capai  85 juta yang diantaranya  uang tunai  sejumlah 5 juta,  4 kamera digital  seharga 10 juta dan hp serta memory card seharga 65 juta.  
SB
Kapolsek Ngawi kota Ngawi menegaskan kasus ini  masih menjadi atensi  oleh anggotanya untuk di tindak lanjuti  di harapkan segera mengungkap kasus ini  lebih cepat agar kiranya tidak membuat keresahan bagi  warga Ngawi. 

SB
Sementara itu informasi criminal dapat kami informasikan dari laporkan dari  polsek Kendal Ngawi.  Lidah setajam pisau nampaknya perumpamaan ini berlaku di bagi  Suwarni 45th  warga asal Desa Gayam Kecamatan Kendal Ngawi dengan di bantu anak lelakinya Yanto  15th  nekat melakukan penganiyaan terhadap keponakan sendiri yang di duga mendengar korban mengatakan tidak enak kepadanya disaat mengobrol di rumah tetangganya.  Kejadian yang terjadi belum lama ini sore itu  sekitar pukul 16.wib korban bersama 2 tetangganya sesama jenis  asyik bercengkrama di depan teras rumah pelaku  mendengar bahwasana dirinya di bicarakan oleh korban kepada tetangga-tetangganya merasa tidak terima dengan perbuatan korban tiba-tiba pelaku mendatangi  korban dan mempertanyakan ada permasalahan apa karena tidak di jawab dan merasa telah di sepelekan  bibi korban mengambil tongkat bamboo tanpa mendengar alasan korban  pelaku mencoba memukul namun tidak kena hingga tongkat terjatuh karena kesal pelaku  dan anak lelakinya menjambak rambut korban dan membentur2kan kepalanya di lantai teras rumah. Wanita malang tersebut beridentitas Surati 33th  tersebut saat ini  harus menjalani perawatan itensif rumah sakit umum daerah  Dr Sayidiman Magetan  dikarenakan alami luka cukup parah pada  bagian kepala  di sebabkan kepala korban di bentur2kan di lantai.
SB
Usai kejadian pertengkaran antar sodara ini  yang berhasil di lerai  oleh tetangganya kedua tersangka di gelandang ke mapolsek Kendal Ngawi guna mempertanggungjawabkan tindakanya dari keterangan pihak petugas pelaku nekat aniaya korban Karena memendam iri kepada korban dan sikap korban yang acapkali menjengkelkan yakni  sering membicarakan kehidupan keluarganya ke para tetangga.  Kepada pelaku dapat diancam tindak pelanggaran pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 th.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar