Kepala sekolah SMAN 1 Ngawi bebas dari tuntutan Gratifikasi , wilayah kota diobok maling, toko kehilangan puluhan juta rupiah, dan Bibi nekat aniaya keponakan karena iri
Sidang kasus gratifikasi dengan mendudukkan kepala sekolah SMAN 1 Ngawi nampaknya sudah di tebak oleh kalangan masyarakat Ngawi hasil putusan yang di berikan oleh majelis hakim hukum pidana siang tadi. Bertempat di ruang utama pengadilan negeri Ngawi sidang dengan tahapan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arosyid SH, Novian dan Yusti SH dengan terdakwa kepala sekolah SMAN 1 Ngawi drs Heru Yudi P sudah diperkirakan sebelumnya bahwa putusan yang di bacakan oleh Mejelis Hakim bakal membebaskan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Herminhidayati SH yakni 2 tahun pidana penjara dengan denda uang tunai 50 juta untuk tidak di berlakukan kepada terdakwa. Seperti diungkapkan oleh Ketua majelis usai sidang kepada media menjelaskan dalam pemeriksaan terdakwa maupun saksi-saksi gratifikasi yang di bebankan kepada 22 wali murid guna pembelian mobil operasional lexus serta biaya administrasi tidak termasuk dalam hukum pidana pelanggaran korupsi pasalnya tidak ada uang negara yang masuk dalam rekening pribadi terdakwa serta yang menjadi nilai plus terdakwa tidak pernah terganjal permasalahan hukum.
SB
Pernyataan senada diungkapkan oleh Gembong Pramana Satya selaku penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU mentah dalam proses persidangan sehingga tidak dapat di legalkan dalam hukum dan kliennya tidak bersalah pasalnya gratifikasi tersebut sebagai hasil kesepakatan bersama antara 22 wali murid dan komite sekolah bukan dari kliennya secara pribadi sementara itu Jaksa Penuntut Umum Herminhidayati SH saat dikonfirmasi secara terpisah pihakanya membantah bila dakwaan yang diajukan lemah di mata hukum dan masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim.
SB
Sementara itu wilayah hukum polsek Ngawi kota di kemarin kejutkan dengan kejadian pencurian di sebuah toko di jalan A yani Ngawi pemliknya mengaku mengalami kerugian mencapai 85 juta atas kejadian tersebut. Seperti diungkapkan oleh kapolsek Ngawi kota AKP Slamet Suyanto kepada bahana menjelaskan pencuri di duga masuk ke toko counter, cetak foto serta peralatan kamera ini melalui menjembol atap plafon setalah menggasak hasil curian pelaku keluar dengan tempat yang sama. Dari hasil keterangan korban dengan identitas Didik Cahyo kepada petugas menjelaskan dari kejadian tersebut pihkanya alami kerugian capai 85 juta yang diantaranya uang tunai sejumlah 5 juta, 4 kamera digital seharga 10 juta dan hp serta memory card seharga 65 juta.
SB
Kapolsek Ngawi kota Ngawi menegaskan kasus ini masih menjadi atensi oleh anggotanya untuk di tindak lanjuti di harapkan segera mengungkap kasus ini lebih cepat agar kiranya tidak membuat keresahan bagi warga Ngawi.
SB
Sementara itu informasi criminal dapat kami informasikan dari laporkan dari polsek Kendal Ngawi. Lidah setajam pisau nampaknya perumpamaan ini berlaku di bagi Suwarni 45th warga asal Desa Gayam Kecamatan Kendal Ngawi dengan di bantu anak lelakinya Yanto 15th nekat melakukan penganiyaan terhadap keponakan sendiri yang di duga mendengar korban mengatakan tidak enak kepadanya disaat mengobrol di rumah tetangganya. Kejadian yang terjadi belum lama ini sore itu sekitar pukul 16.wib korban bersama 2 tetangganya sesama jenis asyik bercengkrama di depan teras rumah pelaku mendengar bahwasana dirinya di bicarakan oleh korban kepada tetangga-tetangganya merasa tidak terima dengan perbuatan korban tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mempertanyakan ada permasalahan apa karena tidak di jawab dan merasa telah di sepelekan bibi korban mengambil tongkat bamboo tanpa mendengar alasan korban pelaku mencoba memukul namun tidak kena hingga tongkat terjatuh karena kesal pelaku dan anak lelakinya menjambak rambut korban dan membentur2kan kepalanya di lantai teras rumah. Wanita malang tersebut beridentitas Surati 33th tersebut saat ini harus menjalani perawatan itensif rumah sakit umum daerah Dr Sayidiman Magetan dikarenakan alami luka cukup parah pada bagian kepala di sebabkan kepala korban di bentur2kan di lantai.
SB
Usai kejadian pertengkaran antar sodara ini yang berhasil di lerai oleh tetangganya kedua tersangka di gelandang ke mapolsek Kendal Ngawi guna mempertanggungjawabkan tindakanya dari keterangan pihak petugas pelaku nekat aniaya korban Karena memendam iri kepada korban dan sikap korban yang acapkali menjengkelkan yakni sering membicarakan kehidupan keluarganya ke para tetangga. Kepada pelaku dapat diancam tindak pelanggaran pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 th.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar